Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Pernyataan Pers 2026: Negara Wajib Lindungi Media dan Demokrasi

    Pernyataan Pers 2026: Negara Wajib Lindungi Media dan Demokrasi

    adm_imradm_imr11 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Deklarasi Pers Nasional 2026: Tuntutan untuk Kemerdekaan dan Keberlanjutan Media

    Deklarasi Pers Nasional 2026 telah diumumkan oleh Dewan Pers bersama dengan berbagai organisasi pers, yang menegaskan komitmen pers nasional dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Dalam deklarasi ini, pers Indonesia mengajukan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah dan DPR RI, termasuk penetapan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Selain itu, pers juga meminta platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil dan proposional atas penggunaan karya jurnalistik.

    Peran Pers dalam Demokrasi

    Deklarasi yang bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menekankan peranan pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supermasi hukum, serta Hak Asasi Manusia. Pers juga diharapkan dapat menghormati kebhinekaan dan menyampaikan informasi yang akurat, benar, serta dapat dipercaya oleh publik.

    Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, membacakan deklarasi tersebut di Banten pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa pers Indonesia masih menghadapi beberapa persoalan strategis, seperti ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, serta keselamatan dan perlindungan wartawan.

    Tantangan yang Dihadapi Pers

    Totok menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Pers juga bertanggung jawab dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Untuk menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan terhadap wartawan. Oleh karena itu, melalui deklarasi ini, pers nasional kembali menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, berstandar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Penolakan terhadap Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

    Selain itu, pers juga menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang adil atas segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

    Dorong Negara Beri Dukungan Nyata

    Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media. Beberapa langkah yang diminta antara lain penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehati industry (BEJO’s).

    Selain itu, deklarasi ini mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

    Tuntutan terhadap Undang-Undang Hak Cipta

    Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

    Mencegah Praktik Monopoli Platform Digital

    Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

    Kesimpulan

    Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    By redaksi1 Juli 202613,031 Views

    Jurnalisme Berkualitas Lawan Hoaks di Era Digital

    By adm_imr25 Juni 20263 Views

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    By adm_imr25 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?