Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

    Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

    26 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi

    26 September 2026
    Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung

    Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung

    26 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 26 September 2026
    Trending
    • Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi
    • Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung
    • Menyembuhkan Mental yang Lelah Lewat Jeda Digital di Tengah Arus Informasi Tanpa Henti
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan: Strategi Sederhana Menjaga Kehangatan Relasi Personal
    • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar
    • Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    adm_imradm_imr25 Juni 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi Indonesia

    Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis Basyari, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Hal ini didasarkan pada adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan hukum atas jaminan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

    Nurcholis menjelaskan bahwa pers dapat setara dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena memiliki fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pers bahkan bisa lebih “super power” dibandingkan ketiga lembaga tersebut. Pasalnya, hanya pers yang mampu mengintervensi lembaga yudikatif yang bertugas menjaga supremasi hukum.

    “Kita dalam konteks itu demokrasi kita sebagai pilar keempat. Itulah makanya kemudian kita mendapatkan jaminan khusus, Undang-undang 40 Tahun 1999,” ujar Nurcholis dalam penyampaian materinya tentang ‘Rambu-rambu Etika dan Hukum Pers’ di kelas Journalism Fellowship on CSR secara daring, pada Kamis (4/6/2026).

    Selain fungsi informasi, pers juga memiliki fungsi edukasi dan ekonomi. Dengan demikian, pers tidak hanya sekadar menyampaikan berita, tetapi juga memainkan peran penting dalam membentuk opini publik dan memberikan wawasan kepada masyarakat.

    Fungsi Kontrol Sosial Pers

    Menurut Nurcholis, pers memiliki kemampuan untuk mengontrol tiga lembaga pilar demokrasi. Hal ini disebabkan oleh fungsinya sebagai check and balance terhadap jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa pers mampu melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif, yang biasanya sulit dikontrol oleh lembaga lain.

    “Jadi kita sama setara dengan yang lainnya (eksekutif, legislatif, yudikatif), kita bisa mengontrol. Bahkan kita lebih super power sesungguhnya dibandingkan dengan tiga lembaga yang lain. Kalau lembaga yang lain tidak bisa mengontrol yudikatif, tidak bisa intervensi. Kalau kita (pers) bisa, mengontrolnya semuanya karena kita menjalankan. Kita sudah sampaikan fungsi kontrol sosial,” jelas Nurcholis.

    Pentingnya Melestarikan UU 40 Tahun 1999

    Dengan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, Nurcholis menilai UU 40 Tahun 1999 harus dijaga bersama. Ia menyoroti bahwa belakangan ini mulai banyak pihak yang menyuarakan revisi undang-undang tersebut. Namun, menurut Nurcholis, UU Pers yang masih berlaku saat ini sudah cukup ideal untuk melindungi kemerdekaan pers.

    “Padahal Undang-undang pers sekarang ini sudah cukup ideal bagi kita untuk melindungi kemerdekaan pers. Tinggal kita menjaganya. Jangan sampai apa yang sudah diberikan oleh negara, yang diperjuangkan oleh Pak Habibie waktu itu, kemudian kita mundur lagi dan mundur,” tambahnya.

    Lahirnya UU Pers: Sejarah dan Maknanya

    Sebagai informasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir setelah era Reformasi 1998, tepatnya saat kepemimpinan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie. UU ini disahkan sebagai respons atas sistem pers kolonial dan otoriter yang telah lama terjadi di Indonesia, terutama pada masa Orde Baru.

    Dalam sistem negara yang demokratis, pers diyakini harus berdiri independen di luar silsilah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya adalah agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai check and balance tanpa rasa takut.

    Untuk itu, dibutuhkan kepastian hukum yang menjamin proteksi serta kemerdekaan pers. Dengan adanya UU ini, pers memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,648 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

    Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

    26 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi

    26 September 2026
    Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung

    Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung

    26 September 2026
    Menyembuhkan Mental yang Lelah Lewat Jeda Digital di Tengah Arus Informasi Tanpa Henti

    Menyembuhkan Mental yang Lelah Lewat Jeda Digital di Tengah Arus Informasi Tanpa Henti

    26 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?