Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alasan Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Bergabung dengan Timnas Indonesia Meski Dihukum FIFA

    29 Mei 2026

    5 Daerah Paling Sepi di Kaltim 2025, Mahakam Ulu Hanya Ribu Kunjungan

    29 Mei 2026

    Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    29 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 29 Mei 2026
    Trending
    • Alasan Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Bergabung dengan Timnas Indonesia Meski Dihukum FIFA
    • 5 Daerah Paling Sepi di Kaltim 2025, Mahakam Ulu Hanya Ribu Kunjungan
    • Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru
    • Sejarah Candi Meja di Tulungagung, Situs Unik Tempat Bertapa di Goa Selomanggeng
    • Kisah Kembalinya Fairuz A Rafiq di Film Keluarga Suami adalah Hama
    • Jambi 7, tumpukan uang di meja rumah dinas gubernur
    • 3 rekomendasi rawon lezat di Surabaya, legendaris hingga favorit warga lokal
    • Ariel, Perwira Muda Berprestasi, Ungkap Kasus Strategis di Kendari
    • Detik-detik Angga Bunuh Ibu Mertua Saat Salat Ashar
    • Haji dan Diskriminasi Barat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Persyaratan berkurban Idul Adha, perhatikan kesehatan hewan kurban

    Persyaratan berkurban Idul Adha, perhatikan kesehatan hewan kurban

    adm_imradm_imr29 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berkurban di Hari Idul Adha

    Berkurban di Hari Idul Adha merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Melaksanakan kurban adalah cara untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim, serta mengenang peristiwa agung yaitu penyembelihan kurban.

    Nabi Ibrahim A.S mematuhi isi wahyu tersebut, lalu menemui putranya dan buah hatinya itu, anak yang baru dimiliki Ibrahim setelah ia lanjut usia. Ismail adalah anak yang dirindukan kelahirannya.

    Namun setelah Allah SWT memberinya kegembiraan berupa anak, tiba-tiba datanglah wahyu agar menyembelih putranya. Ini merupakan ujian yang sangat berat bagi Nabi Ibrahim dan putranya.

    Atas keajaiban, nabi Ismail A.S pun tidak jadi disembelih. Namun domba yang justru menjadi kurban. Sejak itu, umat Muslim disunnahkan melaksanakan kurban setiap Idul Adha.

    Syarat Utama Berkurban dalam Ketentuan Agama Islam



    Ulama sepakat bahwa sesungguhnya hewan kurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk biri-biri) dan segala macamnya, baik jantan atau betina.

    Kurban tidak boleh dengan selain binatang ternak (bahimatul an’am) seperti sapi liar, kijang dan sebagainya.

    Berdasarkan firman Allah SWT:

    “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembilihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.”

    (QS. Al-Hajj : 34) 21 Arti lafadz “bahimatul an’am” pada ayat tersebut adalah unta, sapi dan kambing.

    Syarat Binatang yang Dianggap Layak sebagai Kurban



    Binatang yang dijadikan kurban itu hendaklah binatang yang sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata. Selain itu mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat, seperti : pincang, rusak kulit dan sebagainya.

    Hal itu sebagaimana yang diterangkan dalam hadits:

    “Dari Bara’ Ibn. ‘Azib berkata: Rasulullah SAW, bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu: yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih”.

    (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

    Umur Hewan Kurban



    Para ulama sepakat, bahwa kambing atau domba yang akan dijadikan hewan kurban adalah yang telah tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu.

    Hal itu berdasarkan hadits:

    “Dari Jabir berkata : bersabda Rasulullah SAW janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang “musinah” (berumur dua tahun), jika kamu sukar memeperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. ( HR. Jama’ah selain Bukhari).

    Kalau kambing ialah yang telah sempurna berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke tiga. Dan musinah dari unta ialah yang telah sempurna berumur lima tahun dan sudah masuk tahun ke enam.

    Dan musinah dari sapi ialah sapi yang telah sempurna berumur dua tahun dan sudah masuk tahun ke tiga.

    Sementara, kambing yang telah tanggal giginya (jadzah) ialah kambing yang telah sempurna berumur satu tahun dan sudah memasuki tahun ke dua dan juga boleh dengan kambing yang giginya tanggal sebelum sempurna umurnya satu tahun.

    Waktu Penyembelihan Hewan Kurban



    Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari-hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq, yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah, berdasarkan firman Allah SWT:

    “Supaya mareka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”.

    (QS. Al-Hajj. 28)

    Hal yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan (ayyam maklumat) pada ayat diatas ialah hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq.34 Yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

    Hal ini dijelaskan lagi oleh hadits Nabi Muhammad SAW:

    “Dari Jubair bin Muth’im berkata. Bersabda Nabi SAW seluruh hari Tasyriq merupakan waktu penyembelihan”. (HR. Ahmad).

    Disyaratkan hewan kurban untuk tidak disembelih kecuali setelah terbitnya matahari dihari raya Idul Adha, dan kira-kira telah dilaksanakan shalat Idul Adha dan sah disembelih tiga hari setelah itu baik siang atau malam kecuali setelah habisnya hari tersebut.

    Jumlah Hewan Kurban



    Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa seekor biri-biri atau kambing hanya untuk berkurban satu orang, dan seekor unta atau sapi boleh untuk berkurban tujuh orang.39 Berdasarkan keterangan hadits:

    “Dari Jabir ibn Abdullah berkata : pada tahun perjanjian Hudaibiyah kami menyembelih kurban bersama Nabi SAW unta untuk tujuh orang dan sap juga untuk tujuh orang”.

    (HR. Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

    Jika penyembelihan kurban tidak menurut ketentuan-ketentuan diatas, seperti seekor kambing untuk lima orang, delapan orang, maka penyembelihan itu tidak termasuk penyembelihan ibadah kurban tetapi menurut penulis hanyalah termasuk sedekah saja, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ibadah kurban.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Haji dan Diskriminasi Barat

    By adm_imr29 Mei 20263 Views

    Bacaan dan Tata Cara Salat Iduladha Lengkap

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Pohon Sukarno, Pelindung di Padang Arafah

    By adm_imr29 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alasan Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Bergabung dengan Timnas Indonesia Meski Dihukum FIFA

    29 Mei 2026

    5 Daerah Paling Sepi di Kaltim 2025, Mahakam Ulu Hanya Ribu Kunjungan

    29 Mei 2026

    Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    29 Mei 2026

    Sejarah Candi Meja di Tulungagung, Situs Unik Tempat Bertapa di Goa Selomanggeng

    29 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?