Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026

    Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis

    18 Februari 2026

    PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 18 Februari 2026
    Trending
    • Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga
    • Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis
    • PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026
    • Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh
    • Kekacauan pencurian di Samarinda: baut jembatan, kabel PJU, dan rambu jalan raib
    • 3 Bintang Rp 13,48 Miliar Siap Meledak! Bernardo Tavares Beri Tugas Khusus ke Tukang Jagal Persebaya Surabaya
    • Tips memilih asuransi jiwa 2026: Perlindungan keluarga cerdas tanpa beban biaya
    • Polwan Dianita Terseret Kasus Narkoba Bersama AKBP Didik
    • Jadwal Puasa dan Imsak Ramadan 1447 H/2026 Ciamis
    • Horoskop Sagitarius dan Capricorn Hari Ini: Cinta, Karier, Kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Perubahan Paradigma Pendidikan Karakter dalam Permendikdasmen 6/2026

    Perubahan Paradigma Pendidikan Karakter dalam Permendikdasmen 6/2026

    adm_imradm_imr1 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Kebijakan Pendidikan Karakter dan Budaya Sekolah Aman

    Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 (Permendikdasmen Nomor 6/2026) tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) telah menggantikan sekaligus menyempurnakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek Nomor 46/2023) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter dengan pendekatan yang lebih holistik dan partisipatif.

    Urgensi Perubahan Kebijakan

    Sebuah kebijakan harus bersifat berkembang dan dinamis, sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi serta sasaran yang ingin dicapai. Setiap kebijakan juga harus didasarkan pada kajian empirik, tujuan yang jelas, dan terukur. Dalam konteks pendidikan karakter, kebijakan saat ini menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup, tidak hanya fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, tetapi juga upaya mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman di lingkungan satuan pendidikan.

    BSAN merupakan pembangunan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosiokultural serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

    Perubahan Paradigma Pendidikan Karakter

    Perubahan paradigma penguatan pendidikan karakter tidak hanya mencegah dan menangani kekerasan, tetapi lebih mendorong kepada penguatan nilai, sikap, dan perilaku positif di lingkungan satuan pendidikan. Penyelenggaraan BSAN meliputi penguatan tata kelola, edukasi warga sekolah, penguatan peran warga sekolah, respons dan penanganan pelanggaran, tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah, serta peran pemangku kepentingan.

    Penghapusan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

    Salah satu perubahan penting dari Permendikbudristek 46/2023 ke Permendikdasmen 6/2026 adalah penghapusan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan perangkat yang sudah ada di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya, seperti wakil kepala sekolah, guru bimbingan konseling, guru wali, dan guru mapel terkait.

    Regulasi ini menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang sudah dibentuk tidak berfungsi lagi, digantikan dengan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah. Pokja diperluas keanggotannya, antara lain polisi dan organisasi sosial masyarakat. Untuk ketuanya sendiri adalah Sekretaris Daerah, wakil ketuanya dari Kepala BAPPEDA, dan Koordinatornya berasal dari Dinas Pendidikan. Dengan struktur ini diharapkan bisa mendukung kinerja dari Pokja dengan sumber daya yang cukup.

    Pentingnya Edukasi dan Partisipasi Warga Sekolah

    Pembentukan karakter membutuhkan proses dan waktu serta lingkungan pendukung, tidak bersifat instan dan memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, edukasi dan penguatan peran dari warga sekolah menjadi sangat penting, selain peningkatan peran dari Catur Pusat Pendidikan.

    Penguatan peran warga sekolah tidak hanya melalui keteladanan, tetapi juga melalui penerapan budaya positif, antara lain Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Permendikdasmen Nomor 6/2026 secara eksplisit telah memandatkan pelibatan murid untuk berperan aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas/tata tertib/kode etik, pengembangan forum komunikasi antar-murid, dan penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa.

    Pendekatan Non Litigasi dalam Penanganan Kekerasan

    Ada perubahan pendekatan konsep penanganan kekerasan, dari litigasi ke non litigasi, khususnya penanganan kekerasan yang dilakukan oleh murid dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Perubahan ini berdampak kepada respon dan penanganan laporan pelanggaran yang terbagi menjadi dua mekanisme, yaitu:

    • Penanganan pelanggaran kolaboratif, pelanggaran dari tata tertib dan kode etik akan ditangani oleh sekolah dengan mengedepankan mediasi, pembinaan, dan edukasi.
    • Mekanisme rujukan, pelanggaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan maka satuan pendidikan akan merujuknya kepada Pokja atau pihak yang berwenang.

    Permendikdasmen 6/2026 semangatnya adalah meminimalkan pemberian sanksi-sanksi keras, lebih menekankan kepada pemberian sanksi sosial dan administratif yang bersifat edukatif. Sanksi tersebut tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, dan disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.

    Pendekatan Humanis dan Partisipatif

    Regulasi ini melakukan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. Sisi humanisnya bisa tergambar ketika penanganan pelanggaran terkait dengan tata tertib/kode etik lebih ditekankan kepada mediasi dan edukasi, semangatnya tidak diarahkan ke ranah hukum kecuali sudah diatur. Untuk sisi komprehensif, ruang lingkupnya tidak hanya bicara kekerasan akan tetapi lebih holistik lagi tentang budaya sekolah aman dan nyaman.

    Begitu juga dengan aspek partisipatif melalui pemberdayaan perangkat sekolah yang ada dan pelibatan murid serta catur pusat pendidikan. Selain itu, sekolah juga diminta untuk melakukan deteksi dini dalam rangka mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah lebih awal, baik karakteristik warga sekolah, potensi gangguan, dan tentunya kanal aduan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Indonesia Women Fest tingkatkan pendidikan keluarga melalui Bina Maternity Class

    By adm_imr16 Februari 20260 Views

    Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Nawal Kawal Revitalisasi 980 PAUD Jateng

    By adm_imr16 Februari 20260 Views

    Bocah di Subang keluhkan sekolah bau kotoran ayam, kondisi memprihatinkan dilihat Dedi Mulyadi

    By adm_imr16 Februari 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026

    Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis

    18 Februari 2026

    PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026

    18 Februari 2026

    Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh

    18 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?