Ringkasan Berita:
- Polda Aceh melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Joko Krisdiyanto, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki data mengenai penanganan tambang emas ilegal di wilayah Tanah Rencong.
- Penyelesaian kasus di tingkat kantor polisi menunjukkan adanya beberapa tindakan penambangan emas ilegal di berbagai kabupaten dalam beberapa minggu terakhir.
- Serambi tetap menyediakan kesempatan bagi Polda Aceh untuk memberikan penjelasan atau data yang diminta.
Infomalangraya.com, BANDA ACEH– Polda Aceh melalui Kabid Humas, Joko Krisdiyanto, mengakui tidak memiliki data terkait pengelolaan tambang emas ilegal di Tanah Rencong. Pernyataan ini disampaikan Joko pada Kamis (20/8/2026), setelah Serambi secara berulang melakukan upaya konfirmasi sejak Selasa (4/8/2026). Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, panggilan WhatsApp, dan telepon seluler.
“Data ini saya tidak memiliki,” kata Joko menjawab berbagai pertanyaan mengenai penanganan tambang emas ilegal yang diajukan oleh media ini.
Pengawasan tambang emas ilegal menjadi bagian yang ditelusuri oleh Serambi dalam rangkaian liputan khusus mengenai peredaran emas Aceh hingga ke luar negeri yang telah diterbitkan sehari sebelumnya. Penelusuran ini mencakup kegiatan pertambangan, perdagangan, serta upaya penegakan hukum terhadap tambang emas tanpa izin di beberapa wilayah.
Di dalam pesan tersebut, Serambi juga meminta nomor kontak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh agar bisa melakukan konfirmasi langsung. Namun, hingga saat ini, nomor kontak tersebut belum diberikan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan mencakup jumlah kasus tambang emas ilegal yang ditangani Polda Aceh sepanjang tahun ini maupun dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, juga menyangkut kasus perdagangan emas ilegal yang berhasil diungkap, kendala dalam penegakan hukum, dugaan keterlibatan jaringan perdagangan lintas wilayah, serta bentuk kerja sama dengan instansi terkait.
Di Tingkat Resort
Di sisi lain, penanganan kasus di tingkat polres menunjukkan adanya beberapa tindakan pemberantasan pertambangan emas ilegal di berbagai kabupaten dalam beberapa minggu terakhir. Paling sedikit tiga tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian di Pidie, Aceh Jaya, dan Nagan Raya pada Agustus 2026.
Di tiga wilayah tersebut, petugas berhasil menangkap paling sedikit 11 orang serta mengamankan empat unit alat berat dari lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal.
Di Kabupaten Pidie, Polres Pidie melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Tangse pada hari Minggu (9/8) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang dan satu unit ekskavator. Empat orang yang ditangkap masing-masing memiliki inisial Y (34), PM (19), J (36), dan MF (21). Setelah menjalani pemeriksaan, Y yang merupakan pengemudi ekskavator ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam status saksi.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti buku catatan pekerjaan, timbangan emas, dan drum bahan bakar minyak. Penggerebekan dilakukan setelah tim Polres Pidie berjalan kaki sekitar empat jam menuju lokasi yang terletak di kawasan dengan medan curam dan sulit diakses.
Tindakan serupa juga dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya. Tim gabungan Operasi PETI Seulawah pada Selasa (11/8) melakukan penggerebekan di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu unit ekskavator serta tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. Ketiganya masing-masing memiliki inisial R (27), S (50), dan M (45).
Tim gabungan terdiri dari anggota Polres Aceh Jaya, Subdenpom Calang, Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU, dan Subdenpom Calang. Para tersangka beserta alat berat selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kabupaten Nagan Raya, aparat Polres Nagan Raya bersama personel gabungan juga melakukan tindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal pada pertengahan Agustus. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit ekskavator dari dua lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal serta menangkap empat orang yang diduga terlibat. Keempatnya dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, investor maupun pengelola kegiatan pertambangan.
Tiga tindakan tersebut dilakukan setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan pernyataan bersama pada 23 Juli 2026 terkait larangan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Dalam pernyataan tersebut, seluruh kegiatan PETI diminta untuk dihentikan dan peralatan terkait dengan aktivitas tersebut harus dikeluarkan dari lokasi paling lambat 17 Agustus 2026. Jika masih ditemukan aktivitas dan peralatan pertambangan setelah tenggat waktu tersebut, Forkopimda Aceh menyatakan akan mengambil tindakan persuasif, pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku, pemilik dana, pihak-pihak yang menampung barang hasil tambang maupun pihak lain yang terlibat.
Data pemerintah Aceh yang disampaikan dalam penerbitan maklumat menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan emas ilegal terdapat di minimal sembilan kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Oleh karena itu, penindakan yang dilakukan di beberapa wilayah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal masih ditemukan di lapangan menjelang tenggat waktu penutupan yang ditetapkan oleh Forkopimda Aceh. Namun, jumlah keseluruhan perkara yang telah ditangani oleh aparat kepolisian di Aceh belum diketahui secara pasti karena Polda Aceh mengklaim tidak memiliki data tersebut.
Serambi tetap menyediakan kesempatan bagi Polda Aceh untuk memberikan penjelasan atau data yang diminta. Jika ada tanggapan yang disampaikan setelah berita ini diterbitkan, Serambi akan menyertakannya dalam pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keseimbangan.ra)





