Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal TV Kamis 9 Juli 2026: Film Goldeneye dan Sinetron Terikat Janji

    9 Juli 2026

    Alasan Gerbang Konser Denny Caknan Dijebol, Kondisi 21 Korban Terungkap

    9 Juli 2026

    Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur

    9 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 9 Juli 2026
    Trending
    • Jadwal TV Kamis 9 Juli 2026: Film Goldeneye dan Sinetron Terikat Janji
    • Alasan Gerbang Konser Denny Caknan Dijebol, Kondisi 21 Korban Terungkap
    • Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur
    • Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha
    • Berita Arema FC Terkini: Fisik Memuaskan Jelang Piala Presiden 2026, Profil Abyan-Azmiy
    • 5 Restoran dengan Pemandangan Indah di Tawangmangu Karanganyar
    • Wali Kota Pontianak Minta PLN Percepat Perbaikan Boiler, Listrik Normal 11-12 Juli
    • Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Makassar Juli 2026, Tiket Mulai 400 Ribu
    • Lirik Lagu “RUN IT” – Stray Kids Rilis Single dan Siap Tour Dunia!
    • Menteri Luar Negeri Iran: Negosiasi Tak Dimulai Jika Ancaman AS Berlanjut
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Polisi Buru Pemasok Utama Narkoba Bontang, Identitas Bandar Sudah Terungkap

    Polisi Buru Pemasok Utama Narkoba Bontang, Identitas Bandar Sudah Terungkap

    adm_imradm_imr9 Juli 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba di Bontang

    Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda pada Kamis (2/7/2026), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat 10,86 gram bruto.

    Awal Pengungkapan Kasus

    Kasus ini dimulai dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sekitar pukul 09.30 Wita, tim opsnal menangkap seorang pria berinisial SAA (25) di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,27 gram bruto di tangan kiri tersangka dan satu paket sabu lainnya seberat 1,72 gram bruto yang disembunyikan di dalam helm.

    Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam dan helm yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MA.

    Pengembangan Kasus

    Berdasarkan keterangan SAA, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MA bersama HMR. Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 4,87 gram bruto, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.

    MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari AY. Pengembangan kembali dilakukan hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Tim kemudian mengamankan empat orang di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Mereka masing-masing berinisial AY, MA, AE, dan MLS.

    Dari lokasi ketiga, petugas menyita satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, serta satu pipet yang berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi, AY mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ANC.

    Status Tersangka dan Perkembangan Kasus

    Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SAA (25), MA (28), dan AY (38), seluruhnya merupakan warga Bontang.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamletahitu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bontang. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari pengembangan yang kami lakukan, berhasil diamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,86 gram bruto. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pemasok utama yang telah diketahui identitasnya,” ujar Romylus saat dikonfirmasi.

    Komitmen Polda Kaltim dalam Memberantas Narkoba

    Ia menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. “Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

    Tuntutan Hukum

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Teriakan ‘Rampok’ Mengancam, 3 Petugas Tewas dalam Perang Melawan Narkoba

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Seniman Lain Laporkan Erin, Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    By adm_imr9 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal TV Kamis 9 Juli 2026: Film Goldeneye dan Sinetron Terikat Janji

    9 Juli 2026

    Alasan Gerbang Konser Denny Caknan Dijebol, Kondisi 21 Korban Terungkap

    9 Juli 2026

    Eks Karyawan Tipu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Klaim Kredit Sesuai Prosedur

    9 Juli 2026

    Berita Terpopuler: Warga Sumba Tengah Tewas Dibantai, DPRD TTU Maraton dalam Kasus Dr. Icha

    9 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?