Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    11 October 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    11 October 2026
    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sunday, 11 October 2026
    Trending
    • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
    • Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja
    • Mengendalikan Keinginan Impulsif Saat Diskon Besar Membanjiri Aplikasi Belanja Anda
    • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang Komunitas
    • Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar
    • Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif
    • Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial
    • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar
    • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Polisi Buru Pemasok Utama Narkoba Bontang, Identitas Bandar Sudah Terungkap

    Polisi Buru Pemasok Utama Narkoba Bontang, Identitas Bandar Sudah Terungkap

    adm_imradm_imr9 July 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba di Bontang

    Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda pada Kamis (2/7/2026), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat 10,86 gram bruto.

    Awal Pengungkapan Kasus

    Kasus ini dimulai dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sekitar pukul 09.30 Wita, tim opsnal menangkap seorang pria berinisial SAA (25) di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,27 gram bruto di tangan kiri tersangka dan satu paket sabu lainnya seberat 1,72 gram bruto yang disembunyikan di dalam helm.

    Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam dan helm yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MA.

    Pengembangan Kasus

    Berdasarkan keterangan SAA, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MA bersama HMR. Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 4,87 gram bruto, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.

    MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari AY. Pengembangan kembali dilakukan hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Tim kemudian mengamankan empat orang di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Mereka masing-masing berinisial AY, MA, AE, dan MLS.

    Dari lokasi ketiga, petugas menyita satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, serta satu pipet yang berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi, AY mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ANC.

    Status Tersangka dan Perkembangan Kasus

    Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SAA (25), MA (28), dan AY (38), seluruhnya merupakan warga Bontang.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamletahitu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bontang. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari pengembangan yang kami lakukan, berhasil diamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,86 gram bruto. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pemasok utama yang telah diketahui identitasnya,” ujar Romylus saat dikonfirmasi.

    Komitmen Polda Kaltim dalam Memberantas Narkoba

    Ia menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. “Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

    Tuntutan Hukum

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    By redaksi10 October 20262,077 Views

    Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

    By redaksi8 October 202612,992 Views

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 August 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    11 October 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    11 October 2026
    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    11 October 2026
    Mengendalikan Keinginan Impulsif Saat Diskon Besar Membanjiri Aplikasi Belanja Anda

    Mengendalikan Keinginan Impulsif Saat Diskon Besar Membanjiri Aplikasi Belanja Anda

    11 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?