Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba di Bontang
Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda pada Kamis (2/7/2026), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat 10,86 gram bruto.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini dimulai dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sekitar pukul 09.30 Wita, tim opsnal menangkap seorang pria berinisial SAA (25) di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,27 gram bruto di tangan kiri tersangka dan satu paket sabu lainnya seberat 1,72 gram bruto yang disembunyikan di dalam helm.
Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam dan helm yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MA.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan keterangan SAA, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MA bersama HMR. Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 4,87 gram bruto, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.
MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari AY. Pengembangan kembali dilakukan hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Tim kemudian mengamankan empat orang di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Mereka masing-masing berinisial AY, MA, AE, dan MLS.
Dari lokasi ketiga, petugas menyita satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, serta satu pipet yang berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi, AY mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ANC.
Status Tersangka dan Perkembangan Kasus
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SAA (25), MA (28), dan AY (38), seluruhnya merupakan warga Bontang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamletahitu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bontang. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari pengembangan yang kami lakukan, berhasil diamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,86 gram bruto. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pemasok utama yang telah diketahui identitasnya,” ujar Romylus saat dikonfirmasi.
Komitmen Polda Kaltim dalam Memberantas Narkoba
Ia menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. “Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







