Penjelasan Polres Jayawijaya Mengenai Penerapan Pasal dalam Kasus Pembunuhan Mantan Ipar
Dalam kasus pembunuhan yang menimpa MA (25), kepolisian di Jayawijaya sedang memproses perkara tersebut dengan berpedoman pada KUHP yang lama. Saat ini, tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Namun, penerapan pasal ini bisa berubah jika ada perubahan dari pihak kejaksaan setelah menerima berkas perkara.
Ipda Muhammad Torib Basori, SH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayawijaya menjelaskan bahwa penyidik masih menggunakan KUHP lama untuk menetapkan pasal terhadap tersangka. Menurutnya, pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita dari penyidik masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun pasal ini bisa saja berubah lagi setelah dari kejaksaan melihat berkas perkara itu dalam P-19,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya Kamis (22/1).
Proses Penyidikan dan Pengajuan Berkas
Ipda Muhammad Torib Basori juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka masih diperiksa untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Setelah berkas selesai, maka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilihat lebih lanjut.
“Kalau kita sudah serahkan berkas dan masih ada yang perlu kita ubah berkas itu akan dikembalikan lagi kepada kita, kalau penerapan pasal tersebut sudah dinilai tepat untuk diterapkan maka dari kejaksaan akan mengeluarkan P21 artinya berkas sudah lengkap,” jelasnya.
Kemungkinan Perubahan Pasal
Penerapan pasal dalam kasus ini bisa berubah jika kejaksaan menemukan adanya perubahan atau tambahan informasi yang penting. Hal ini dilakukan agar penerapan hukum sesuai dengan kondisi terbaru dari perkara tersebut.
Selain itu, apabila ada perubahan dalam penerapan pasal, maka pihak kejaksaan akan memberi tahu kepada penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Selanjutnya
Setelah berkas diterima oleh kejaksaan, mereka akan melakukan evaluasi terhadap semua dokumen yang telah diserahkan. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki.
Proses ini bertujuan agar berkas perkara dapat diproses secara cepat dan efisien. Dengan demikian, para pihak terkait dapat mengetahui status perkara dan langkah-langkah selanjutnya.
Kesimpulan
Secara umum, kasus pembunuhan mantan ipar MA (25) masih dalam proses penyidikan dan pengajuan berkas ke kejaksaan. Sampai saat ini, penerapan pasal masih menggunakan KUHP lama, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Namun, kemungkinan perubahan tetap terbuka tergantung hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.
Proses hukum ini membutuhkan waktu dan koordinasi antara polisi dan kejaksaan agar dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.







