Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Potensi Pendapatan Jateng Rp 50 M Hilang Akibat Kendaraan Listrik Tidak Dipajaki

    Potensi Pendapatan Jateng Rp 50 M Hilang Akibat Kendaraan Listrik Tidak Dipajaki

    adm_imradm_imr27 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemprov Jateng Batal Terapkan Pajak Kendaraan Listrik

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk membatalkan penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor berbasis listrik. Keputusan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

    “Iya, penerapan pajak kendaraan listrik di Jateng batal, jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak ada perubahan pengaturan dari tahun kemarin, pajak tetap 0 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi kepada Tribunjateng.com, di Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).

    Dengan pembatalan tersebut, Pemprov Jateng gagal mencapai target pajak kendaraan listrik sekitar 20.006 unit pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar pertahun.

    “Ya potensi pajak nilainya segitu Rp50 miliar pertahun,” ujarnya.

    Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

    Kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bagi motor dan mobil listrik nyaris diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk Jateng. Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan alat berat.

    Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah aturan pajak kendaraan listrik, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak 100 persen secara nasional, melainkan menjadi objek pajak yang insentifnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.

    Berdasarkan aturan itu, Masrofi mengungkap, para kepala Bapenda provinsi di seluruh Indonesia sempat melakukan pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026. Pertemuan itu untuk menyepakati penentuan pengurangan pajak kendaraan bermotor dengan nilai presentasenya.

    Tujuannya, agar tidak ada disparitas atau ketimpangan penarikan pajak. Dalam pertemuan itu, disepakati nilai presentase yang dikenakan sebesar 25 persen.

    “Namun, itu bukan keputusan bulat sebelum kami konsultasi ke Kemendagri ternyata kendaraan listrik bebas pajak,” tuturnya.

    Alasan Pembebasan Pajak

    Pertimbangan pembebasan pajak ini, lanjut Masrofi, berkaitan dengan situasi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan.

    Ia mengungkap, kebijakan ini juga meminta Gubernur untuk mengambil langkah keputusan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.

    “Kami akan menindaklanjuti keputusan ini nanti melalui keputusan gubernur atas pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujarnya.

    Respon Pemilik Kendaraan

    Pemilik motor listrik, Nur Rohman (37) mengaku tidak sepakat jika ada penerapan pajak motor listrik. Meskipun pajak itu merupakan pengurangan dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

    “Motor kami tidak mengeluarkan polusi udara, jadi jangan dikenakan pajak seperti motor pakai bensin,” katanya kepada Tribunjateng.com saat sedang mengisi baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026) sore.

    Meskipun tidak ada pajak seperti kendaraan bermotor berbahan bensin, Nur menyebut, tetap membayar pajak motor listrik sebesar Rp30 ribu pertahun.

    Motor yang dibelinya sejak 2024 lalu membayar pajak khusus tanpa item pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK/TNKB, serta tambahan opsen pajak (PKB & BBNKB).

    “Ya hanya bayar pajak itu, tidak tahu pajak apa, yang penting bayar pajak motor listrik, tapi tidak ada item pajak kendaraan bermotor, setahun hanya Rp30 ribu,” ungkapnya.

    Sementara, pemilik mobil listrik, Robbi menyebut, tidak mempermasalahkan jika mobil listriknya yang baru dibeli Januari 2026 lalu dikenakan pajak kendaraan. Sebab, sepengetahuannya, pajak itu Januari bernilai 10 persen dari nilai pajak mobil berbahan bakar bensin.

    “Ya tidak masalah saja, itu kan cara pemerintah agar investasi mobil listrik masuk ke Indonesia,” tambahnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mahar Rp 6,08 Miliar! Striker Baru Persebaya di Bawah Asuhan Bernardo Tavares

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Tiga Kandidat Trisula Mematikan Persib Musim Depan, Striker Gacor hingga Winger Calon Bintang

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Profil Miguel Pereira: Striker Baru Persebaya yang Pernah Cetak Hattrick dan Menang 8-0 di Liga Portugal

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?