Pemprov Jateng Batal Terapkan Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk membatalkan penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor berbasis listrik. Keputusan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Iya, penerapan pajak kendaraan listrik di Jateng batal, jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak ada perubahan pengaturan dari tahun kemarin, pajak tetap 0 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi kepada Tribunjateng.com, di Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).
Dengan pembatalan tersebut, Pemprov Jateng gagal mencapai target pajak kendaraan listrik sekitar 20.006 unit pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar pertahun.
“Ya potensi pajak nilainya segitu Rp50 miliar pertahun,” ujarnya.
Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia
Kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bagi motor dan mobil listrik nyaris diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk Jateng. Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan alat berat.
Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah aturan pajak kendaraan listrik, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak 100 persen secara nasional, melainkan menjadi objek pajak yang insentifnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan itu, Masrofi mengungkap, para kepala Bapenda provinsi di seluruh Indonesia sempat melakukan pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026. Pertemuan itu untuk menyepakati penentuan pengurangan pajak kendaraan bermotor dengan nilai presentasenya.
Tujuannya, agar tidak ada disparitas atau ketimpangan penarikan pajak. Dalam pertemuan itu, disepakati nilai presentase yang dikenakan sebesar 25 persen.
“Namun, itu bukan keputusan bulat sebelum kami konsultasi ke Kemendagri ternyata kendaraan listrik bebas pajak,” tuturnya.
Alasan Pembebasan Pajak
Pertimbangan pembebasan pajak ini, lanjut Masrofi, berkaitan dengan situasi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan.
Ia mengungkap, kebijakan ini juga meminta Gubernur untuk mengambil langkah keputusan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.
“Kami akan menindaklanjuti keputusan ini nanti melalui keputusan gubernur atas pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujarnya.
Respon Pemilik Kendaraan
Pemilik motor listrik, Nur Rohman (37) mengaku tidak sepakat jika ada penerapan pajak motor listrik. Meskipun pajak itu merupakan pengurangan dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil.
“Motor kami tidak mengeluarkan polusi udara, jadi jangan dikenakan pajak seperti motor pakai bensin,” katanya kepada Tribunjateng.com saat sedang mengisi baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026) sore.
Meskipun tidak ada pajak seperti kendaraan bermotor berbahan bensin, Nur menyebut, tetap membayar pajak motor listrik sebesar Rp30 ribu pertahun.
Motor yang dibelinya sejak 2024 lalu membayar pajak khusus tanpa item pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK/TNKB, serta tambahan opsen pajak (PKB & BBNKB).
“Ya hanya bayar pajak itu, tidak tahu pajak apa, yang penting bayar pajak motor listrik, tapi tidak ada item pajak kendaraan bermotor, setahun hanya Rp30 ribu,” ungkapnya.
Sementara, pemilik mobil listrik, Robbi menyebut, tidak mempermasalahkan jika mobil listriknya yang baru dibeli Januari 2026 lalu dikenakan pajak kendaraan. Sebab, sepengetahuannya, pajak itu Januari bernilai 10 persen dari nilai pajak mobil berbahan bakar bensin.
“Ya tidak masalah saja, itu kan cara pemerintah agar investasi mobil listrik masuk ke Indonesia,” tambahnya.







