Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 12 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Potensi Pendapatan Jateng Rp 50 M Hilang Akibat Kendaraan Listrik Tidak Dipajaki

    Potensi Pendapatan Jateng Rp 50 M Hilang Akibat Kendaraan Listrik Tidak Dipajaki

    adm_imradm_imr27 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemprov Jateng Batal Terapkan Pajak Kendaraan Listrik

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk membatalkan penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor berbasis listrik. Keputusan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

    “Iya, penerapan pajak kendaraan listrik di Jateng batal, jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak ada perubahan pengaturan dari tahun kemarin, pajak tetap 0 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi kepada Tribunjateng.com, di Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).

    Dengan pembatalan tersebut, Pemprov Jateng gagal mencapai target pajak kendaraan listrik sekitar 20.006 unit pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar pertahun.

    “Ya potensi pajak nilainya segitu Rp50 miliar pertahun,” ujarnya.

    Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

    Kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bagi motor dan mobil listrik nyaris diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk Jateng. Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan alat berat.

    Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah aturan pajak kendaraan listrik, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak 100 persen secara nasional, melainkan menjadi objek pajak yang insentifnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.

    Berdasarkan aturan itu, Masrofi mengungkap, para kepala Bapenda provinsi di seluruh Indonesia sempat melakukan pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026. Pertemuan itu untuk menyepakati penentuan pengurangan pajak kendaraan bermotor dengan nilai presentasenya.

    Tujuannya, agar tidak ada disparitas atau ketimpangan penarikan pajak. Dalam pertemuan itu, disepakati nilai presentase yang dikenakan sebesar 25 persen.

    “Namun, itu bukan keputusan bulat sebelum kami konsultasi ke Kemendagri ternyata kendaraan listrik bebas pajak,” tuturnya.

    Alasan Pembebasan Pajak

    Pertimbangan pembebasan pajak ini, lanjut Masrofi, berkaitan dengan situasi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan.

    Ia mengungkap, kebijakan ini juga meminta Gubernur untuk mengambil langkah keputusan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.

    “Kami akan menindaklanjuti keputusan ini nanti melalui keputusan gubernur atas pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujarnya.

    Respon Pemilik Kendaraan

    Pemilik motor listrik, Nur Rohman (37) mengaku tidak sepakat jika ada penerapan pajak motor listrik. Meskipun pajak itu merupakan pengurangan dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

    “Motor kami tidak mengeluarkan polusi udara, jadi jangan dikenakan pajak seperti motor pakai bensin,” katanya kepada Tribunjateng.com saat sedang mengisi baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026) sore.

    Meskipun tidak ada pajak seperti kendaraan bermotor berbahan bensin, Nur menyebut, tetap membayar pajak motor listrik sebesar Rp30 ribu pertahun.

    Motor yang dibelinya sejak 2024 lalu membayar pajak khusus tanpa item pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK/TNKB, serta tambahan opsen pajak (PKB & BBNKB).

    “Ya hanya bayar pajak itu, tidak tahu pajak apa, yang penting bayar pajak motor listrik, tapi tidak ada item pajak kendaraan bermotor, setahun hanya Rp30 ribu,” ungkapnya.

    Sementara, pemilik mobil listrik, Robbi menyebut, tidak mempermasalahkan jika mobil listriknya yang baru dibeli Januari 2026 lalu dikenakan pajak kendaraan. Sebab, sepengetahuannya, pajak itu Januari bernilai 10 persen dari nilai pajak mobil berbahan bakar bensin.

    “Ya tidak masalah saja, itu kan cara pemerintah agar investasi mobil listrik masuk ke Indonesia,” tambahnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kegelapan Jakarta dan Tangsel Akibat Gangguan Gardu Induk Gandul

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Pemilik Lupa Cabut Kabel TV, Rumah di Weru Cirebon Terbakar

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Pemadaman listrik PLN Palangka Raya hari ini: Jadwal dan area terdampak 3 Agustus 2026

    By adm_imr7 Agustus 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?