Infomalangraya.com.CO.ID, JAKARTA — Mungkin bagi sebagian orang istilah new normal baru dikenal saat pandemi Covid-19 mengubah segalanya pada 2020. Namun, secara esensial, konsep ini sudah ada jauh sebelumnya. Salah satu penggagas pemikiran dasar dari new normal adalah Joseph Schumpeter, seorang ekonom asal Austria yang dianggap sebagai salah satu tokoh penting dalam mazhab ekonomi.
Pada tahun 1942, melalui bukunya Capitalism, Socialism, and Democracy, Schumpeter menantang keyakinan klasik dan neoklasik yang menyatakan bahwa ekonomi akan selalu bergerak menuju titik keseimbangan statis antara penawaran dan permintaan. Baginya, ekonomi justru dinamis, penuh perubahan, dan sering kali tidak stabil. Keseimbangan dalam ekonomi justru memicu para pengusaha untuk terus berinovasi agar bisa mendominasi pasar.
Inovasi inilah yang menjadi inti dari apa yang ia sebut creative destruction (destruksi kreatif). Dengan destruksi kreatif, wirausaha menciptakan lanskap bisnis yang selalu berubah. Ketidakseimbangan itulah yang menjadi new normal sebenarnya: sebuah keseimbangan baru (new equilibrium). Pasar yang tenang tidak akan bertahan lama. Meskipun bisa merusak pemain lama yang lamban, destruksi kreatif juga menciptakan nilai, industri, dan efisiensi baru.
Namun, di tengah persaingan inovasi ini, bagaimana posisi masyarakat? Jika menggunakan kacamata Michael Porter (1988) dengan teori Five Forces, kekuatan tawar konsumen (bargaining power of buyers) bisa hilang ketika pasar dikuasai oleh beberapa pemain dominan. Masyarakat yang tidak memiliki alternatif atau daya beli yang cukup akhirnya harus menjadi price taker (penerima harga pasrah). Mereka tidak punya daya tawar dan rentan menjadi korban kartel atau oligopoli.
Kesenjangan ini sangat terasa ketika pasar tidak seimbang. Risiko ketimpangan bisa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Hal ini menjadi sinyal bahaya bagi negara jika hanya puas menjadi “penjaga malam” di tengah cuaca globalisasi yang penuh tantangan.
Untuk menjawab masalah ini, Indonesia tidak perlu mengikuti model State Capitalism yang diterapkan negara-negara lain. Negara memiliki fondasi yang kuat dan tak terbantahkan, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus aktif dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyat.
Konsep keterlibatan aktif berdasarkan konstitusi ini kini digelorakan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan BP BUMN dan Danantara. Seperti disampaikan oleh Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam acara di Pertamina dan Defend Id pekan lalu, pada era Prabowo, perusahaan negara tidak lagi sekadar menjadi motor ekonomi, tetapi harus memastikan pertumbuhan yang nyata dan berkelanjutan.
Langkah konkretnya adalah menjadikan entitas negara sebagai instrumen untuk menciptakan efisiensi yang adil. Contohnya, dalam industri perunggasan kita. Selama ini, industri ayam sering menjadi “halaman belakang” korporasi besar yang memonopoli dari hulu ke hilir. Inovasi memang terjadi, tapi efisiensinya hanya dinikmati segelintir pemegang modal, sementara peternak mandiri kesulitan dan konsumen (sebagai price taker) tercekik harga yang fluktuatif.
Di sinilah peran negara penting. Negara hadir bukan untuk menghilangkan swasta, tetapi untuk memecah monopoli. Dengan kehadiran negara dalam ekosistem pangan, ketersediaan pakan terjangkau dan akses pasar yang adil bisa tercapai. Negara menjadi penyeimbang untuk menciptakan pertumbuhan fundamental melalui tiga benteng utama: ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan SDM.
Danantara merupakan mimpi besar Indonesia untuk mandiri secara ekonomi. Terbukti saat krisis melanda banyak negara, Indonesia mampu bertahan dengan kemampuan finansial yang baik dan kebijakan ekonomi yang kuat. Hal ini tidak lepas dari pilihan Prabowo dalam mengangkat tokoh-tokoh penting yang menggawangi ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah Danantara, yang mengubah status BUMN menjadi badan otonom yang lebih profesional. Tokoh-tokoh yang dipilih juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang tepat dalam memimpin.
Pada akhirnya, inovasi di era new equilibrium ini seperti pedang bermata dua. Ia bisa membawa kemakmuran jika dikelola dengan baik, tetapi bisa juga merusak kesejahteraan publik jika hanya dikuasai segelintir kekuatan pasar. Dalam situasi ini, ekonomi konstitusi menjadi solusi satu-satunya. Peran negara mutlak untuk memastikan bahwa inovasi benar-benar menjadi kunci kemakmuran yang berakar secara fundamental, bukan sekadar ilusi di atas kertas.







