Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»PSM Makassar Terancam Denda Rp 120 Juta Akibat Keributan Suporter Persita

    PSM Makassar Terancam Denda Rp 120 Juta Akibat Keributan Suporter Persita

    adm_imradm_imr7 Maret 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekalahan PSM Makassar dan Ancaman Sanksi dari Komdis PSSI

    Kekalahan yang dialami oleh PSM Makassar dalam laga pekan 24 BRI Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (23/2/2026) malam, menjadi pukulan berat bagi tim Juku Eja. Tim asuhan Robert Rene Alberts kalah dengan skor 2-4 dari Persita Tangerang, yang membuat mereka terancam masuk ke zona degradasi.

    Bertengger di peringkat 13 dengan 23 poin, PSM Makassar kini hanya berselisih lima poin dari PSBS Biak, yang berada di posisi teratas zona merah. Kekalahan ini bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi PSM Makassar. Pasca-pertandingan, suporter PSM Makassar memasuki lapangan untuk menuntut penjelasan dari manajemen, pelatih, dan pemain atas hasil negatif yang terus terjadi.

    Tindakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai tindakan tidak sopan, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dalam Pasal 53 Ayat 1 Regulasi Super League 2025/2026, dilarang keras penggunaan benda-benda seperti flare, kembang api, bom asap, peluit, laser, dan petasan di dalam lapangan. Aturan ini diperkuat lagi dalam Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Kode Disiplin PSSI 2025.

    Menurut aturan tersebut, klub tuan rumah bertanggung jawab atas tindakan indisipliner suporter. Hal ini berarti PSM Makassar akan menjadi pihak yang menanggung sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

    Ancaman Sanksi Berupa Denda Besar

    Dalam Lampiran 1 Poin 5 Kode Disiplin PSSI 2025, penggunaan benda-benda mengandung api seperti petasan, flare, dan smoke bomb sekurang-kurangnya mendapat sanksi sebesar Rp 60 juta untuk satu hingga lima kali penyalaan. Sementara itu, memasuki lapangan tanpa izin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana juga dikenai sanksi sebesar Rp 60 juta jika jumlah orangnya antara dua hingga lima orang.

    Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh suporter PSM Makassar, sanksi denda sebesar Rp 120 juta kemungkinan besar akan segera dijatuhkan. Namun, potensi sanksi lebih berat juga bisa terjadi. Misalnya, PSM Makassar bisa saja dilarang bermain di laga home tanpa penonton atau bahkan ditutup sebagian stadion. Selain itu, denda tambahan sebesar Rp 30 juta juga bisa diberlakukan.

    Jika sanksi ini benar-benar dijatuhkan, maka PSM Makassar akan menderita kerugian besar. Pasalnya, Yuran Fernandes cs sangat membutuhkan dukungan dari suporter mereka untuk melewati masa-masa sulit saat ini.

    Peran Suporter dalam Mendukung Tim

    Pengamat Sepak Bola Imran Amirullah menyebut bahwa PSM Makassar saat ini butuh dukungan dari suporter. Sayangnya, tindakan suporter yang tidak dewasa justru bisa merugikan tim kebanggaannya sendiri. Ia menilai, suporter harus lebih bijak dalam setiap langkah yang diambil.

    “Bukan saya menyalahkan, tapi paling tidak akan menjadi kerugian kan akhirnya. Tadinya kita butuh supportnya mereka, tapi akhirnya menjadi bumerang buat tim kita sendiri gitu loh. Kenapa? Akhirnya kena denda,” katanya saat dihubungi.

    Imran menyarankan agar terjadi pertemuan antara manajemen, pelatih, pemain, dan suporter. Di forum tersebut, semua pihak dapat saling terbuka tentang kondisi tim. Dengan demikian, suporter bisa lebih memahami situasi yang dihadapi oleh tim.

    Situasi Klasemen BRI Super League

    Berikut adalah klasemen sementara BRI Super League 2025/2026:

    KlubDMSKGMGK-/+P
    Persib23173339132654
    Persija Jakarta24163544212351
    Borneo FC23162542231950
    Malut United24135648291944
    Persebaya24109536251139
    Persita2411583123838
    Bhayangkara FC2411583026438
    PSIM239953330336
    Dewa United24103112930-133
    Arema FC238783230231
    Bali United237973131030
    Persik2375113041-1126
    PSM Makassar2458112631-523
    Madura United2448122338-1520
    Persijap2354142039-1919
    PSBS Biak2346132649-2318
    Persis2337132544-1916
    Semen Padang2344151941-2216











    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?