Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 Juli 2026
    Trending
    • Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Purbaya Akui Coretax Belum Siap, Perpanjang Batas Lapor SPT untuk Selamatkan Rakyat dari Denda

    Purbaya Akui Coretax Belum Siap, Perpanjang Batas Lapor SPT untuk Selamatkan Rakyat dari Denda

    adm_imradm_imr30 Maret 202628 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga 30 April 2026

    Pemerintah telah mengambil langkah penting dalam merespons berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan. Di tengah upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan, sejumlah hambatan teknis justru muncul dan memengaruhi kelancaran proses pelaporan. Situasi ini mendorong otoritas untuk memberikan kelonggaran waktu demi memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara optimal.

    Tenggat Waktu Resmi Diundur Satu Bulan

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini sekaligus menyelaraskan batas pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan.

    “Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

    Kendala Coretax Jadi Pertimbangan Utama

    Menurut Purbaya, keputusan ini tidak diambil tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan saat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax. Gangguan teknis tersebut dinilai cukup signifikan hingga menghambat proses pelaporan, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak belum berjalan secara maksimal.

    Realisasi Pelaporan Masih Jauh dari Target

    Di tengah perpanjangan waktu ini, capaian pelaporan SPT Tahunan masih tergolong rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904 atau sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT. Jika dirinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Untuk kategori karyawan, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 7.826.341. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.

    Pelaporan Wajib Pajak Badan

    Di sisi lain, pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif lebih kecil. Tercatat sebanyak 183.583 SPT dilaporkan dalam denominasi rupiah dan 138 SPT menggunakan denominasi dolar AS. Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 jumlahnya mencapai 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

    Aktivasi Coretax Terus Bertambah

    Selain pelaporan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga 22 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209. Sementara itu, wajib pajak badan mencapai 955.508 dan instansi pemerintah sebanyak 90.411. Terdapat pula 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi.

    Pentingnya SPT Tahunan bagi Wajib Pajak

    Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak. Laporan ini mencakup penghasilan, jumlah pajak terutang, serta rincian harta dan kewajiban selama satu tahun pajak. Kewajiban ini tetap berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang pajaknya telah dipotong secara langsung melalui gaji atau transaksi lainnya.

    Ancaman Sanksi bagi yang Terlambat atau Tidak Lapor

    Meski diberikan perpanjangan waktu, wajib pajak tetap diingatkan untuk tidak menunda pelaporan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT berpotensi menimbulkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Besaran denda administratif antara lain:

    • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
    • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

    Selain itu, terdapat pula sanksi untuk jenis pelaporan lainnya, seperti:
    * Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
    * Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    Tak hanya sanksi administrasi, pelaporan yang tidak benar atau tidak dilakukan sama sekali juga dapat berujung pada sanksi pidana.

    Imbauan Pemerintah

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan sebaik mungkin. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu baru guna menghindari sanksi yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    By redaksi1 Juli 202613,038 Views

    Jurnalisme Berkualitas Lawan Hoaks di Era Digital

    By adm_imr25 Juni 20263 Views

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    By adm_imr25 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?