Relawan AQL Laznas Peduli Berupaya Menyelamatkan Mushaf Al Quran yang Rusak Akibat Banjir
Relawan AQL Laznas Peduli melakukan aksi moral untuk menyelamatkan mushaf Al Quran yang rusak akibat banjir di Aceh Tamiang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kitab suci umat Islam. Dalam kegiatan ini, relawan mengumpulkan ratusan mushaf yang rusak dari berbagai masjid yang terdampak banjir.
Inisiatif Relawan dalam Memuliakan Kitab Suci
Pembina AQL Laznas Peduli, Ustadz Bachtiar Nasir atau biasa disapa UBN, menyampaikan bahwa mereka merasa prihatin melihat banyaknya mushaf Al Quran yang rusak akibat terendam banjir. Untuk itu, AQL Laznas Peduli berinisiatif melakukan pemuliaan terhadap mushaf-mushaf tersebut. Selain itu, bagi masjid yang tidak memiliki mushaf Al Quran, AQL Laznas Peduli akan memberikan ganti dengan yang baru melalui program AQL Wakaf Quran.
Proses ini dilakukan dengan bantuan tim relawan dari Pesantren Ibadurrahman Stabat yang dipimpin oleh Ustadz Mukhsin. Tim relawan ini bertugas mengumpulkan mushaf-mushaf rusak dari berbagai masjid dan membawanya ke pesantren untuk dimuliakan sesuai dengan fatwa MUI.
Jumlah Mushaf yang Dikumpulkan
Menurut Muhammad Ilyas Sembiring, Project Pendidikan Wakaf Al Qur’an dari AQL Laznas Peduli, jumlah mushaf Al Quran yang rusak cukup banyak. Di satu masjid saja, bisa mencapai 100 eksemplar. Kitab suci yang sudah rusak dan tidak layak pakai dievakuasi menggunakan mobil ke sebuah pondok pesantren.
Dalam tiga masjid sekitar, jumlah mushaf yang dikumpulkan mencapai 350 eksemplar. Kondisi mushaf tersebut berlumpur, kertas sudah menyatu, lengket, dan hampir semua gembung akibat terendam air serta lumpur.
Tujuan Pengumpulan Mushaf
Tujuan utama dari pengumpulan mushaf Al Quran yang rusak adalah untuk menghindari pembakaran atau dibuang ke tempat sampah yang berpotensi diinjak-injak. Oleh karena itu, relawan AQL Laznas Peduli melakukan pengumpulan dari masjid ke masjid.
Contohnya, di Masjid Syuhada di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, terdapat 250 eksemplar mushaf rusak. Di Masjid Al Ikhlas Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, ada 25 eksemplar. Dan di Masjid Taqwa Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, terdapat 75 eksemplar.
Lokasi tiga masjid tersebut berada di jalan lintas Medan-Banda Aceh, sehingga waktu pengumpulan mushaf lebih cepat. Semua mushaf yang bekas terendam banjir diangkut mobil untuk dimuliakan di pondok pesantren di daerah Stabat, Sumatera Utara.
Fatwa MUI Setempat tentang Penanganan Mushaf Al Quran
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan taushiyah tentang penyelamatan dan penanganan Al Quran yang rusak. Fatwa MPU Aceh Tamiang Nomor: 400.6.1/01/2026 memutuskan empat poin penting:
- Masyarakat wajib berupaya menyelamatkan Al-Quran dari banjir dengan cara mengeringkan mushaf yang masih memungkinkan dibaca, membersihkan dari lumpur dan najis dengan cara yang sopan, serta menyimpannya di tempat yang aman dan bersih.
- Apabila Al Quran telah rusak berat, tulisannya hilang, atau tidak dapat dibaca, diperbolehkan dengan cara membakarnya dengan niat menjaga kehormatan Al Quran atau menguburkannya di tempat bersih dan terhormat, dan atau melarutkan tintanya dengan air sebelum dikubur.
- Diharamkan membuang Al Qur’an ke tempat sampah, menginjak, merobek, atau memperlakukannya dengan hina serta menjadikannya bahan mainan atau pajangan yang tidak pantas.
- MPU Aceh Tamiang menganjurkan kepada pemerintah daerah, pengurus masjid dan dayah, serta lembaga pendidikan Islam untuk membentuk tim khusus penyelamatan mushaf Al Quran pasca bencana alam.
Taushiyah ini dikeluarkan sebagai pedoman umat Islam agar tetap memuliakan Kalamullah dalam kondisi apapun, termasuk saat musibah dan bencana.







