Rencana Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Memicu Pro dan Kontra
Rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen di Kabupaten Malang yang diprediksi menelan anggaran fantastis sebesar Rp300 miliar memicu pro-kontra dan kegaduhan publik meski baru sebatas wacana. Kondisi ini membuat Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua DPC PKB, Ir. H. Kholik, M.A.P. (Gus Kholik) merasa prihatin.
Gus Kholik pun mendesak pihak eksekutif untuk segera mengagendakan rapat kerja bersama legislatif guna memperjelas proyek yang belum pernah dibahas resmi tersebut. Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Malang mendadak hangat menyusul munculnya pro dan kontra terkait rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen.
Ketegangan politik yang mencuat di publik ini membuat Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. Kholik, M.A.P., ikut merasa prihatin. Pasalnya, rencana proyek besar yang diprediksi bakal menelan anggaran fantastis mencapai Rp300 miliar tersebut justru belum pernah dibicarakan sama sekali antara pihak eksekutif (pemerintah daerah) dengan legislatif (dewan), namun situasinya sudah telanjur memicu polemik publik.
Merespons kegaduhan yang terjadi, pria yang akrab disapa Gus Kholik tersebut, meminta jajaran eksekutif untuk bergerak cepat meredam polemik dengan membuka ruang komunikasi resmi bersama dewan.
“Kami minta eksekutif segera mengagendakan untuk membahas rencana itu, dengan anggota dewan biar nggak makin meruncing. Sebab, baru diwacanakan saja, sudah seperti ini (gaduhnya). Itu karena semua pihak sama-sama belum jelas,” ungkap Gus Kholik, ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Sabtu (30/5/2026).
Aturan RT/RW dan Lokasi Pembangunan
Lebih lanjut, Gus Kholik sendiri mengaku pihak legislatif hingga saat ini belum memahami secara detail mengenai cetak biru rencana pembangunan alun-alun tersebut, terutama mengenai regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang digunakan.
Gus Kholik menjelaskan, jika proyek tersebut masih mengacu pada aturan RT/RW yang lama, maka lokasi Alun-Alun Kepanjen dipastikan berada di area belakang atau sebelah timur Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Kepanjen. Namun, jika eksekutif berniat menggunakan aturan RT/RW yang baru, lokasinya dikabarkan bakal digeser ke area belakang Stadion Kanjuruhan.
“Jika pakai RT/RW lama, mungkin bisa langsung direalisasikan, karena lokasinya sudah jelas, yakni pintu masuknya lewat samping kantor Pengadilan Negeri (PN) di jalan Panji atau utara pendopo Kepanjen,” ujarnya.
“Itu lahannya milik Pemkab Malang sendiri. Dulu atau sekitar tahun 2015, pembangunan alun-alun itu sudah dianggarkan Rp 27 miliar. Namun, karena batal, uang itu akhirnya masuk Silpa (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran),” tutur Gus Kholik.
Desakan Fraksi-Fraksi
Nada desakan serupa juga disuarakan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malang, Sudjono. Sudjono meminta pihak eksekutif segera mengajak anggota dewan untuk membahas rencana matang ini.
Menurut Sudjono, pembangunan Alun-Alun Kepanjen merupakan sebuah keharusan yang harus bisa direalisasikan di masa kepemimpinan Bupati Sanusi saat ini, mengingat proyek ini sudah sangat lama direncanakan namun selalu berujung tertunda.
Meski mendukung penuh, Fraksi Golkar mengingatkan agar perencanaan dilakukan secara komprehensif, agar fasilitas publik tersebut benar-benar membawa asas manfaat yang semestinya buat rakyat, bukan sekadar membangun fisik semata.
“Itu keharusan karena keberadaan alun-alun itu jadi wajah sebuah kabupaten atau kota. Itu harus mencerminkan budaya dan karakteristik masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Fasa, memberikan catatan kritis mengenai kondisi keuangan daerah. Amarta mengingatkan, di tengah semangat efisiensi anggaran yang sedang berjalan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap rencana yang sudah disusun.
Itu sebabnya, Amarta meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap beberapa aspek, mulai dari aspek hukum, regulasi, tata ruang, akseptabilitas, dan dampak ekonominya bagi masyarakat sekitar.
Tidak hanya Bappeda, Dinas Cipta Karya juga harus segera melakukan kajian dari sisi kelayakan lokasi, desain kawasan, kebutuhan infrastruktur pendukung, serta bagaimana integrasi alun-alun tersebut dengan kawasan di sekitarnya kelak.
“Prinsipnya, pembangunan alun-alun itu tetap diarahkan sebagai bagian dari grand design penataan wajah ibu kota kabupaten, ruang publik, sekaligus simbol identitas daerah yang representatif dan fungsional,” tegas anggota dewan dua periode ini.





