Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    • Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Staf Bawaslu Tewas Mengenaskan di Kontrakan
    • Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah dan Bebas Bayar
    • Wall Street Naik Senin (30/3), Perhatian pada Konflik Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Resah Pedagang Saat Ramadan, Ini Hukum Jual Makanan ke Bukan Pemeluk Puasa

    Resah Pedagang Saat Ramadan, Ini Hukum Jual Makanan ke Bukan Pemeluk Puasa

    adm_imradm_imr25 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pandangan Islam Mengenai Jual Makanan pada Orang yang Tidak Puasa di Bulan Ramadan

    Di bulan Ramadan, banyak pedagang kuliner atau pemilik warung makan menghadapi dilema. Di satu sisi, menjual makanan adalah cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, ada rasa khawatir jika warung mereka justru melayani orang yang tidak puasa, terutama pada siang hari.

    Pertanyaannya, bagaimana hukum menjual makanan kepada orang yang tidak berpuasa? Apakah pedagang bisa dikatakan berdosa karena membantu orang dalam melakukan kemaksiatan?

    Seorang pendakwah ternama, Buya Yahya, memberikan penjelasan yang jelas tentang hal ini. Menurutnya, kunci dari masalah ini terletak pada konsep tolong-menolong dalam Islam. Jika tolong-menolong tersebut dilakukan dalam kebaikan, maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tolong-menolong dilakukan dalam keburukan, maka akan berdosa.

    “Kalau ada orang yang membeli makanan dari Anda, dilihat dulu kondisinya,” ujar Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.

    Hukum Jual Makanan pada Orang dengan Uzur Syar’i

    Buya Yahya menjelaskan bahwa pedagang tidak akan berdosa dan bahkan mendapat pahala jika makanan tersebut dijual kepada orang yang memiliki uzur syar’i, yaitu kondisi yang dibenarkan agama untuk tidak berpuasa. Contohnya, orang yang sedang sakit atau musafir (orang dalam perjalanan jauh).

    “Jika ada orang sakit yang membeli makanan dari Anda, itu adalah bentuk tolong-menolong dan Anda akan mendapatkan pahala. Atau mungkin dia seorang musafir, dan Anda memberikannya makanan, itu juga termasuk tolong-menolong,” tambahnya.

    Kondisi yang Berbeda: Orang yang Sehat dan Wajib Berpuasa

    Namun, situasi akan berbeda jika pedagang mengetahui bahwa pembelinya adalah orang yang sehat, tidak dalam perjalanan, dan wajib berpuasa, tetapi malah sengaja membatalkan puasanya.

    “Jika Anda tahu bahwa orang tersebut wajib berpuasa, tetapi Anda melayaninya, maka Anda akan berdosa. Karena Anda membantu dalam perbuatan yang tidak baik,” tegas Buya Yahya.

    Masalah Kebohongan Pembeli

    Ada kasus di mana pembeli berbohong dan mengaku sebagai musafir hanya untuk bisa membeli makanan. Buya Yahya menyarankan para pedagang tidak perlu khawatir. Ia menegaskan bahwa urusan niat dan kebohongan adalah tanggung jawab pembeli sendiri di hadapan Tuhan.

    “Jika ada orang berbohong dan mengatakan ‘saya musafir’ lalu membeli makanan, Anda tidak akan dianggap berdosa,” jelasnya.

    Adab yang Harus Dijaga

    Meskipun diperbolehkan membuka warung untuk melayani musafir atau orang yang berhalangan puasa, Buya Yahya tetap menekankan pentingnya adab. Ia menyarankan agar pemilik warung makan memasang penanda seperti tulisan “Hanya Melayani Musafir/Orang yang Berhalangan Puasa”.

    Selain itu, ia menyarankan agar warung ditutup dengan tirai agar tidak terlihat mencolok oleh orang-orang yang sedang berpuasa.

    “Urusan halal haram adalah tanggung jawab kita semua di akhirat. Oleh karena itu, semua perlu kejujuran,” tutup Buya Yahya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202610 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 202611 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?