Perselisihan antara Denada dan Ressa Rizky Rossano
Perselisihan antara penyanyi dangdut Denada dengan Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya, masih terus berlangsung. Meskipun Denada telah mengakui bahwa Ressa adalah anak kandungnya, pengakuan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan pihak Ressa. Ia menuntut pengakuan langsung dari mulut Denada sendiri.
Pernyataan mengenai pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal. Namun, Ressa merasa bahwa ucapan dari kuasa hukum tersebut belum cukup untuk memenuhi keinginannya. Ia ingin mendengar pengakuan secara langsung dari Denada.
“Denada mengakui tidak dari omongannya sendiri, tapi kuasa hukumnya,” ujar Ressa Rizky Rossano di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa ia ingin mendengar pengakuan langsung dari mulut Denada.
“Pengennya secara langsung aja dari mulut Mbak Denada ya. Saya pengin adanya pengakuan langsung dari mulutnya,” tambahnya. Jika Denada tidak bersedia memberikan pernyataan di depan media, Ressa menyampaikan solusi alternatif, yaitu melalui media sosial.
“Kalau tidak ya bisa secara tertulis disampaikan ke masyarakat luas,” ungkapnya. “Karena sampai sekarang saya belum percaya, ucapan itu mewakili Denada,” lanjutnya.
Ressa Rizky Rossano tidak banyak bicara soal pengakuan pihak Denada yang sudah mengklaim bahwa dirinya adalah anak dari putri mendiang Emilia Contessa itu. Ia hanya menjelaskan bahwa ia akan membiarkan kuasa hukumnya yang berbicara.
“Nanti biar kuasa hukum saya yang ngomong, makasih ya,” ujar Ressa Rizky Rossano.
Gugatan Rp 7 Miliar
Diketahui, penyanyi dangdut Denada Anggia Ayu Tambunan atau Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nilai gugatan mencapai Rp 7 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian materiil yang dimohonkan oleh Ressa Rizky Rosano. Ia mengaku sebagai anak kandung Denada namun tak diakui bahkan ditelantarkan sejak masih kecil.
Pengakuan Denada Lewat Kuasa Hukum
Penyanyi Denada mengakui Ressa Rizky Rossano (24) adalah anak kandungnya. Anak dan ibu tersebut kini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukumnya Muhammad Iqbal.
“Ya, (Ressa) memang anaknya (Denada),” kata Iqbal dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026). Iqbal menjelaskan bahwa Denada selama ini tidak pernah tidak menganggap Ressa Rizky Rossano sebagai anaknya.
Melalui kuasa hukumnya, Denada mengaku telah memenuhi tanggung jawabnya dan membantah tuduhan penelantaran. “Terkait pembiayaan (dikirim) ke siapa nanti silakan ditanya langsung (ke pihak Ressa),” ujarnya menanggapi soal aliran dana kebutuhan Ressa.
Kesaksian Ibu Angkat
Ibu angkat Ressa, Ratih Puspita Dewi, menceritakan kembali momen pilu saat Ressa dititipkan kepadanya. Ratih adalah tante Denada. Saat itu, Ressa baru berusia 10 hari dititipkan kepadanya di Surabaya tanpa kehadiran Denada.
Saat itu, bayi Ressa diserahkan oleh nenek Denada (buyut Ressa). “Jadi dijemput sama bapaknya Ressa (suami Ratih) dan emak yang biasa masak di rumah. Dijemput di Bandara Surabaya, dibawa ke hotel dulu, kami ambil di hotel,” ujar Ratih dikutip dari Youtube Denny Sumargo, Senin (26/1/2026).
Ratih juga menyinggung janji manis dari pihak keluarga Denada di masa lalu yang menurutnya tidak pernah terealisasi hingga kini. “Katanya dulu ‘Enggak usah khawatir soal susu, pasti datang truk-trukan’, ini itu, tapi enggak ada semua,” pungkasnya.
Awal Penelusuran Asal-Usul
Ressa mulai mencari tahu asal-usulnya setelah mengalami perundungan (bullying) sejak duduk di bangku SMP. Pencariannya berujung pada saksi kunci, yakni seorang sopir yang membawa dirinya dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun lalu.
“Saya tanya semua keluarga yang naik mobil saat itu, tidak ada yang mau bilang,” kata Ressa. Setelah berhasil menemui sang sopir sebelum meninggal dunia, Ressa mendapatkan kepastian mengenai identitasnya.
Namun, rasa sakit hati muncul ketika ia meminta pengakuan secara langsung, tetapi Denada justru menyebutnya sebagai adik atau saudara sepupu. Hal inilah yang memicu Ressa untuk melayangkan gugatan perdata senilai Rp 7 miliar ke PN Banyuwangi.







