Penjelasan dan Tanggapan atas Praperadilan Kedua Roy Suryo
Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), kembali mengajukan praperadilan kedua. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak lain, termasuk kuasa hukum eks Presiden ke-7, Yakup Hasibuan. Menurut Yakup, pengajuan praperadilan kedua ini dilakukan setelah status tersangka sudah ditetapkan sejak November 2025. Ia merasa heran mengapa hal tersebut baru dipermasalahkan sekarang.
Yakup menyampaikan pesan kepada kubu Roy Suryo agar forum atau hak yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak disalahgunakan untuk mengulur-ulur waktu. Ia khawatir hal ini bisa menghambat proses penanganan perkara dan menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum.
- Dalam KUHAP yang baru, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu karena masih menunggu hasil praperadilan.
- Ini berimplikasi pada waktu penanganan perkara, yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara Ibu Tifa, tapi sekarang perkara Mas Roy ini jadi harus menunggu prapid dulu.
Sementara itu, simpatisan Roy Suryo, Michael Sinaga, menegaskan bahwa praperadilan ini dilakukan bukan untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai bahwa narasi ini sering diutarakan oleh pihak lawan. Michael menjelaskan bahwa sejak awal banyak pakar hukum yang meragukan kemungkinan perkara ini sampai ke tahap persidangan.
- Kasus ini dinilai lemah karena pasal-pasalnya dipaksakan, orang-orangnya dipaksakan, dan 12 orang ini tidak pernah berada di satu tempat yang sama, di waktu yang sama, melakukan hal yang sama.
- Sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut tidak akan sampai ke tahap persidangan.
Michael juga menegaskan bahwa pertanyaan serupa bisa diajukan oleh pihaknya mengenai alasan penetapan tersangka yang baru dilakukan pada November, padahal penyelidikannya sudah sejak April. Ia mempertanyakan kenapa dari April (penyelidikan), baru November penetapan tersangka? Kenapa dari November, baru Juni P21?
- Menurut Michael, pertanyaan ini agak percuma karena sudah sampai di sini, tidak usah kita cari-cari lagi ke belakang ya, kita hadapi aja.
- Hakimnya netral dan sangat objektif. Jika permintaan Pak Roy itu tidak masuk akal, akan ditolak kok.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan kedua nanti akan menentukan pokok perkara dalam kasus ini. Dalam praperadilan kedua ini, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal ini dinilai sebagai pasal selundupan dan hanya digunakan untuk memberikan daya tawar kepada penyidik agar dapat melakukan penahanan sewaktu-waktu terhadap Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
- Mereka akan berusaha merontokkan pasal ini karena pasal ini paling tidak menurut mereka tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup.
Refly menegaskan bahwa upaya praperadilan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat pokok perkara ijazah. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk disidangkan pokok perkaranya.
- Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, jika kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus.






