Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Roy Suryo Siap Gugatan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Mengapa Baru Sekarang Tanyakan Status Tersangka?

    Roy Suryo Siap Gugatan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Mengapa Baru Sekarang Tanyakan Status Tersangka?

    adm_imradm_imr11 Juli 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan dan Tanggapan atas Praperadilan Kedua Roy Suryo

    Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), kembali mengajukan praperadilan kedua. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak lain, termasuk kuasa hukum eks Presiden ke-7, Yakup Hasibuan. Menurut Yakup, pengajuan praperadilan kedua ini dilakukan setelah status tersangka sudah ditetapkan sejak November 2025. Ia merasa heran mengapa hal tersebut baru dipermasalahkan sekarang.

    Yakup menyampaikan pesan kepada kubu Roy Suryo agar forum atau hak yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak disalahgunakan untuk mengulur-ulur waktu. Ia khawatir hal ini bisa menghambat proses penanganan perkara dan menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum.

    • Dalam KUHAP yang baru, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu karena masih menunggu hasil praperadilan.
    • Ini berimplikasi pada waktu penanganan perkara, yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara Ibu Tifa, tapi sekarang perkara Mas Roy ini jadi harus menunggu prapid dulu.

    Sementara itu, simpatisan Roy Suryo, Michael Sinaga, menegaskan bahwa praperadilan ini dilakukan bukan untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai bahwa narasi ini sering diutarakan oleh pihak lawan. Michael menjelaskan bahwa sejak awal banyak pakar hukum yang meragukan kemungkinan perkara ini sampai ke tahap persidangan.

    • Kasus ini dinilai lemah karena pasal-pasalnya dipaksakan, orang-orangnya dipaksakan, dan 12 orang ini tidak pernah berada di satu tempat yang sama, di waktu yang sama, melakukan hal yang sama.
    • Sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut tidak akan sampai ke tahap persidangan.

    Michael juga menegaskan bahwa pertanyaan serupa bisa diajukan oleh pihaknya mengenai alasan penetapan tersangka yang baru dilakukan pada November, padahal penyelidikannya sudah sejak April. Ia mempertanyakan kenapa dari April (penyelidikan), baru November penetapan tersangka? Kenapa dari November, baru Juni P21?

    • Menurut Michael, pertanyaan ini agak percuma karena sudah sampai di sini, tidak usah kita cari-cari lagi ke belakang ya, kita hadapi aja.
    • Hakimnya netral dan sangat objektif. Jika permintaan Pak Roy itu tidak masuk akal, akan ditolak kok.

    Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan kedua nanti akan menentukan pokok perkara dalam kasus ini. Dalam praperadilan kedua ini, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    • Pasal ini dinilai sebagai pasal selundupan dan hanya digunakan untuk memberikan daya tawar kepada penyidik agar dapat melakukan penahanan sewaktu-waktu terhadap Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
    • Mereka akan berusaha merontokkan pasal ini karena pasal ini paling tidak menurut mereka tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup.

    Refly menegaskan bahwa upaya praperadilan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat pokok perkara ijazah. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk disidangkan pokok perkaranya.

    • Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, jika kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?