Operasi Antik Menumbing 2026: Polres Bangka Selatan Ungkap Enam Kasus Narkotika
Operasi Antik Menumbing 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai dari tanggal 20 hingga 31 Januari 2026, berhasil memberikan hasil yang signifikan bagi Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan delapan tersangka.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (3/2/2026), Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Muhammad Riduan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang semakin marak. Selain itu, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Dari total enam kasus yang terungkap, tiga tersangka merupakan target operasi, sedangkan lima tersangka lainnya adalah hasil pengembangan di lapangan. Dalam penyitaan barang bukti, polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat 19,85 gram serta tiga butir pil ekstasi. Jika dihitung dalam nilai uang, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp39,7 juta.
Selain itu, kepolisian juga menyatakan bahwa sebanyak 158 jiwa masyarakat Kabupaten Bangka Selatan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi indikator keberhasilan operasi tersebut, karena selain menindak pelaku, operasi ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Tersangka Target Operasi
Tersangka pertama yang ditangkap dalam kategori target operasi adalah RO (42), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. RO ditangkap pada Selasa (20/1/2026) di kawasan Pasar Toboali. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 2,62 gram.
Selanjutnya, BI (39), seorang buruh yang juga tinggal di Kelurahan Teladan, ditangkap pada hari yang sama. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram. BI diketahui berperan sebagai pengedar narkoba.
RA (36), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, juga ditangkap pada Rabu (21/1/2026). Polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 10,80 gram. RA juga berperan sebagai pengedar narkoba.
Tersangka Non-Target Operasi
Dalam kategori non-target operasi, polisi mengamankan dua tersangka yakni SW alias WW (24) dan HY alias MX (41), keduanya warga Kelurahan Teladan. HY diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya ditangkap pada Jumat (23/1/2026) di dua lokasi berbeda. Polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,26 gram.
Selanjutnya, tersangka AS (26) dan JO (36), warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, juga diamankan pada Sabtu (24/1/2026). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,45 gram serta uang tunai sebesar Rp705 ribu.
RH (49), warga Kelurahan Toboali, ditangkap pada Sabtu (31/1/2026). Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,68 gram dan tiga butir pil ekstasi dengan berat 1,26 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain tujuh unit handphone berbagai merek, tiga unit sepeda motor, empat timbangan digital, ratusan plastik bening berbagai ukuran, pipet minuman yang digunakan sebagai alat takar, korek api gas, uang tunai, hingga sejumlah barang pribadi milik tersangka.
Imbauan kepada Masyarakat
Meskipun operasi telah berhasil menangani beberapa kasus, Wakapolres M. Riduan menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Bangka Selatan dari bahaya narkotika.






