Penjelasan Hukum Sahur Saat Azan
Hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, bertepatan dengan 10 Ramadhan 1447 Hijriah. Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Salah satu hal yang dianjurkan saat puasa adalah makan sahur. Sahur merupakan sunnah Rasulullah SAW. Namun, tidak semua orang makan sahur tepat pada waktunya. Kadang karena begadang atau kelelahan sehabis bekerja, orang jadi telat makan sahur. Bahkan terkadang, saat tengah makan sahur, azan berkumandang.
Lantas, apa hukum sahur saat azan? Apakah puasa tetap sah?
Hukum Sahur Saat Azan
Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.
Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muazin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu azan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.
Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat subuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang azan.
Pemahaman Hadis
Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”
Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan ayat,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.
Pendapat Para Ulama
Menurut Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah, jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.
Sementara itu, Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya azan shubuh.
Sikap Lebih Hati-Hati
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot.
Namun jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh.
Kebiasaan Muazin Saat Ini
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muazin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung.” Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan azan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.
Kesimpulan
Dengan demikian, hukum sahur saat azan bergantung pada keyakinan seseorang tentang terbitnya fajar. Jika ia yakin fajar telah terbit, maka ia harus berhenti makan. Jika tidak yakin, ia masih boleh makan sampai ia yakin. Lebih baik jika seseorang berhati-hati dan berhenti makan ketika mendengar azan, terutama jika ia ragu apakah azan dikumandangkan tepat waktu atau tidak.







