Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis
    • 5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki
    • Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    • Cerita Gadis SMP Berani Mudik Sendirian ke Tasikmalaya dan Kembali ke Jakarta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kuliner»Sahur saat azan berkumandang, apakah puasa sah? Ini penjelasan hadis

    Sahur saat azan berkumandang, apakah puasa sah? Ini penjelasan hadis

    adm_imradm_imr5 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Hukum Sahur Saat Azan

    Hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, bertepatan dengan 10 Ramadhan 1447 Hijriah. Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Salah satu hal yang dianjurkan saat puasa adalah makan sahur. Sahur merupakan sunnah Rasulullah SAW. Namun, tidak semua orang makan sahur tepat pada waktunya. Kadang karena begadang atau kelelahan sehabis bekerja, orang jadi telat makan sahur. Bahkan terkadang, saat tengah makan sahur, azan berkumandang.

    Lantas, apa hukum sahur saat azan? Apakah puasa tetap sah?

    Hukum Sahur Saat Azan

    Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.

    Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muazin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu azan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.

    Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat subuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang azan.

    Pemahaman Hadis

    Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”

    Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan ayat,

    “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

    Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.

    Pendapat Para Ulama

    Menurut Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah, jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.

    Sementara itu, Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya azan shubuh.

    Sikap Lebih Hati-Hati

    Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot.

    Namun jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh.

    Kebiasaan Muazin Saat Ini

    Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muazin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung.” Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan azan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, hukum sahur saat azan bergantung pada keyakinan seseorang tentang terbitnya fajar. Jika ia yakin fajar telah terbit, maka ia harus berhenti makan. Jika tidak yakin, ia masih boleh makan sampai ia yakin. Lebih baik jika seseorang berhati-hati dan berhenti makan ketika mendengar azan, terutama jika ia ragu apakah azan dikumandangkan tepat waktu atau tidak.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara

    By adm_imr4 April 20261 Views

    7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat

    By adm_imr4 April 20261 Views

    5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?