Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Sebelum Kasus KDRT, Aiptu N Pernah Jalani Sidang Etik Kasus Miras dan Cinta Terlarang

    Sebelum Kasus KDRT, Aiptu N Pernah Jalani Sidang Etik Kasus Miras dan Cinta Terlarang

    adm_imradm_imr11 Juli 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fakta Baru Terkait Aiptu N, Anggota Polisi yang Menyiksa Istri Sirinya

    Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus yang melibatkan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang dituduh menyiksa hingga memaksa istri sirinya meracik narkoba. Dalam penelusuran terbaru, ternyata Aiptu N pernah tersangkut dalam beberapa kasus sebelumnya.

    Salah satu kasus yang pernah menimpa Aiptu N adalah terkait minuman keras (miras) pada tahun 2010. Pada waktu itu, ia menjalani sidang kode etik karena tindakan tersebut. Selain itu, pada 2017, Aiptu N juga terlibat dalam kasus asmara terlarang, yaitu hubungan dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa Aiptu N pernah mendapat sanksi disiplin akibat pelanggaran tersebut. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang diberikan. Saat ini, Aiptu N tengah menjalani proses etik di Propam Polda Jawa Tengah atas kasus yang sedang ditangani saat ini.

    Pelaporan ke Bareskrim Polri

    Sebelumnya, seorang wanita berinisial M (30) melaporkan penyiksaan yang dialaminya oleh seorang anggota polisi Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya oleh Aiptu N, yang diketahui sebagai anggota polisi aktif. Kejadian penyiksaan terjadi di wilayah Jawa Tengah dan berlangsung hingga 2025. Korban mengaku dipaksa untuk membuat narkoba dan dianiaya secara fisik serta psikologis.

    Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka bakar di bagian tangan dan kaki kirinya hingga 47 persen. Saat diperiksa, korban terlihat kesakitan dan harus menggunakan kursi roda untuk berjalan.

    Perkembangan Kasus

    Menurut kuasa hukum korban, Raden Reza, aksi keji itu bermula ketika kliennya dikenalkan dengan Aiptu N. Setelah itu, korban dinikahi secara siri pada 2023. Namun, hal itu justru menjadi awal dari masa suram bagi korban.

    Selama dua tahun, korban mengalami intimidasi, ancaman, dan perlakuan seksual menyimpang. Bahkan, korban dipaksa untuk membuat sabu sendiri dan disiram air keras. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku, tetapi kemudian ditinggalkan begitu saja.

    Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut. Menurut Raden Reza, korban tidak berani bersuara selama kurang lebih dua tahun akibat ancaman tersebut.

    Penanganan Oleh Pihak Berwajib

    Setelah informasi tersebut didapatkan, tim Hotman 911 langsung melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Sampai saat ini, pelaku sudah diamankan di Polda Jateng. Raden Reza menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas langkah cepat yang dilakukan.

    Usai membuat laporan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan visum. Korban terlihat dibawa menggunakan mobil ambulans dan didampingi oleh keluarga serta kuasa hukumnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkot Surabaya Bantu 7.380 Siswa SMA/SMK/MA

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    Kriteria Pendaftaran Beasiswa Generasi Berkah 2026, Bantuan Rp7 Juta untuk Mahasiswa

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Asmara, Hubungan, dan Emosi 3 Agustus 2026

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?