Fakta Baru Terkait Aiptu N, Anggota Polisi yang Menyiksa Istri Sirinya
Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus yang melibatkan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang dituduh menyiksa hingga memaksa istri sirinya meracik narkoba. Dalam penelusuran terbaru, ternyata Aiptu N pernah tersangkut dalam beberapa kasus sebelumnya.
Salah satu kasus yang pernah menimpa Aiptu N adalah terkait minuman keras (miras) pada tahun 2010. Pada waktu itu, ia menjalani sidang kode etik karena tindakan tersebut. Selain itu, pada 2017, Aiptu N juga terlibat dalam kasus asmara terlarang, yaitu hubungan dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa Aiptu N pernah mendapat sanksi disiplin akibat pelanggaran tersebut. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang diberikan. Saat ini, Aiptu N tengah menjalani proses etik di Propam Polda Jawa Tengah atas kasus yang sedang ditangani saat ini.
Pelaporan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, seorang wanita berinisial M (30) melaporkan penyiksaan yang dialaminya oleh seorang anggota polisi Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya oleh Aiptu N, yang diketahui sebagai anggota polisi aktif. Kejadian penyiksaan terjadi di wilayah Jawa Tengah dan berlangsung hingga 2025. Korban mengaku dipaksa untuk membuat narkoba dan dianiaya secara fisik serta psikologis.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka bakar di bagian tangan dan kaki kirinya hingga 47 persen. Saat diperiksa, korban terlihat kesakitan dan harus menggunakan kursi roda untuk berjalan.
Perkembangan Kasus
Menurut kuasa hukum korban, Raden Reza, aksi keji itu bermula ketika kliennya dikenalkan dengan Aiptu N. Setelah itu, korban dinikahi secara siri pada 2023. Namun, hal itu justru menjadi awal dari masa suram bagi korban.
Selama dua tahun, korban mengalami intimidasi, ancaman, dan perlakuan seksual menyimpang. Bahkan, korban dipaksa untuk membuat sabu sendiri dan disiram air keras. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku, tetapi kemudian ditinggalkan begitu saja.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut. Menurut Raden Reza, korban tidak berani bersuara selama kurang lebih dua tahun akibat ancaman tersebut.
Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Setelah informasi tersebut didapatkan, tim Hotman 911 langsung melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Sampai saat ini, pelaku sudah diamankan di Polda Jateng. Raden Reza menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas langkah cepat yang dilakukan.
Usai membuat laporan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan visum. Korban terlihat dibawa menggunakan mobil ambulans dan didampingi oleh keluarga serta kuasa hukumnya.






