Masalah Legalitas Lahan Sekolah di Kalimantan Selatan
Masalah legalitas lahan sekolah menjadi salah satu isu utama yang masih terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Berbagai sekolah di berbagai daerah mengalami tantangan dalam memperoleh status kepemilikan lahan yang jelas, sehingga memengaruhi proses pembelajaran dan infrastruktur.
Persoalan di SDN 2 Landasan Ulin Utara (Laura)
Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian adalah SDN 2 Landasan Ulin Utara (Laura), Banjarbaru. Lahan sekolah ini sedang dalam persengketaan karena adanya klaim dari ahli waris. Putusan hukum telah menyatakan bahwa surat tanah atas nama pihak tertentu harus dibatalkan. Akibatnya, siswa kelas 3 harus belajar di aula dengan sekat triplek, sementara siswa kelas 1 dan 2 berbagi ruangan pagi dan siang.
Komisi I DPRD Banjarbaru turun tangan dengan membentuk tim khusus pada tahun lalu untuk menyelesaikan masalah ini. Anggota Komisi I DPRD Banjarbaru, Slamet Rianto, menegaskan bahwa mereka terus memberikan perhatian terhadap persoalan infrastruktur pendidikan di Banjarbaru. Dalam rapat terakhir bersama Dinas Pendidikan, disampaikan bahwa proses penyelesaian masalah SDN 2 Laura sudah berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru, Abdul Basid, memastikan bahwa proses penyelesaian maupun upaya pencarian solusi bagi SDN Laura yang kekurangan ruang kelas terus dilakukan. “Untuk masalah lahan SDN 2 Laura, memang sudah disiapkan anggaran tahun 2026 ini untuk pengadaan lahannya,” ujarnya.
Polemik di Balangan
Di Balangan, kasus serupa juga terjadi. SDN Binjai Punggal, di Kecamatan Halong, sempat disegel oleh warga yang mengaku pemilik lahan. Beberapa hari lalu, baliho bertuliskan pemberitahuan penutupan sekolah terpasang di pintu gerbang. Warga yang namanya tercantum di baliho penutupan, Fauzi, mengaku hal ini dilandasi adanya kesepakatan dua belah pihak yakni antara keluarganya dan pengelola sekolah yang tidak terpenuhi hingga sekarang.
Meski demikian, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan memastikan proses pembelajaran di SDN Binjai Punggal kembali berjalan secara normal. Kadisdikbud Balangan, Abiji, menerangkan bahwa sudah ada solusi terkait permasalahan tersebut yang didapat melalui rapat bersama di Kecamatan Halong. “Hanya terjadi misskomunikasi terkait lahan. Setelah dijelaskan bahwa lahan telah dikuasai oleh Pemda dengan bukti sertifikat, akhirnya bisa disepakati tidak ada lagi pemasangan plang,” ujar Abiji.
Masalah Lahan di Tingkat SMA
Sementara untuk tingkat SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel belum menemukan laporan serupa. Namun, Disdikbud mencatat masih ada SMA yang belum bersertifikat. “Memang lahan masih menjadi permasalahan utama di sekolah, sebagian belum bersertifikat. Ini masalah aset,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, Minggu (3/5/2026).
Pendataan status lahan SMA saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera rampung. Disdikbud Kalsel juga mulai berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi.
Upaya Penyelesaian di Hulu Sungai Utara
Tak ingin kasus serupa terjadi, sebagaimana tahun lalu di SD Negeri Pararain, Kecamatan Danau Panggang, pendataan dan upaya sertifikasi juga dilakukan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Sekolah tersebut saat ini masih dalam proses hibah. Sekolah yang dibangun sejak 1982 ini sebelumnya berstatus pinjam pakai dan kini sudah dalam proses hibah.
Kepala SDN Pararain Ahmadi mengatakan ahli waris dari pemilik tanah sudah sepakat untuk mengikuti proses hibah dan sertifikasi. “Saat ini masih proses untuk hibah, kami juga mengajukan perbaikan untuk halaman sekolah dan atap yang bocor,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Proses Sertifikasi Sekolah
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Husnul Fajeri, mengatakan saat ini beberapa sekolah masih dalam proses untuk sertifikasi dan pengalihan status kepemilikan tanah. “Pada akhir tahun 2025 ada 12 sekolah yang sudah berubah statusnya dari pinjam pakai dihibahkan menjadi aset daerah. Saat ini sekolah yang statusnya sudah menjadi milik daerah sekitar 70 persen, pada tahun 2026 ini juga masih ada beberapa sekolah yang masih dalam proses sertifikat,” ujarnya.







