Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Sentuhan lawan jenis saat tawaf, harus ulangi wudhu?

    Sentuhan lawan jenis saat tawaf, harus ulangi wudhu?

    adm_imradm_imr29 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian dan Makna Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

    Tawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilakukan oleh jemaah haji atau umrah. Dalam bahasa Arab, tawaf berarti “mengelilingi”. Secara khusus, tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Proses ini dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama. Tawaf tidak hanya menjadi bagian dari ibadah haji dan umrah, tetapi juga dapat dilakukan sebagai amalan sunnah setiap kali memasuki Masjidil Haram.

    Rukun Haji dan Urutan Pelaksanaan

    Setiap jemaah haji wajib memenuhi setiap rukun haji agar ibadahnya sah. Berikut ini urutan rukun haji dalam rangkaian ibadah haji:

    • Ihram (Niat): Tahapan awal ibadah haji dimulai dengan berniat haji di miqat, yaitu tempat atau waktu yang telah ditentukan, sekaligus mengenakan pakaian ihram sebagai tanda memulai rangkaian ibadah.
    • Wukuf di Arafah: Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai sejak matahari tergelincir hingga menjelang subuh pada 10 Dzulhijjah.
    • Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, yang dilaksanakan setelah wukuf dan melontar jumrah aqabah.
    • Sa’i: Melakukan perjalanan bolak-balik antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dengan berjalan atau berlari kecil.
    • Tahallul: Menggunting atau mencukur rambut, minimal tiga helai, sebagai tanda selesainya rangkaian rukun haji.
    • Tertib: Menjalankan seluruh rukun haji tersebut secara berurutan sesuai ketentuan.

    Syarat Sah Tawaf

    Tawaf merupakan bagian dari rukun haji atau umrah yang tidak boleh ditinggalkan. Berikut ini syarat-syarat sah Tawaf:

    • Suci dari hadas dan najis;
    • Menutup aurat;
    • Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah;
    • Memulai dan mengakhiri di Hajar Aswad atau garis yang sejajar dengan Hajar Aswad;
    • Ka’bah berada di sebelah kiri;
    • Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail, karena Hijir Ismail adalah bagian Ka’bah);
    • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran;
    • Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.

    Perbedaan Pendapat Mazhab tentang Batalnya Wudu

    Menurut mazhab Syafi’i, wudu akan batal jika bersentuhan lawan jenis, maka jika itu terjadi saat tawaf, jemaah harus berwudu lagi. Namun, dalam kondisi seperti tawaf yang padat, diperbolehkan berpindah ke mazhab Maliki yang berpendapat bahwa bersentuhan dengan lawan jenis ajnabi tidak membatalkan wudu. Karena berpindah ke mazhab Maliki, maka wudhunya mengikuti Imam Malik, yaitu menggosok-gosok anggota wudhu dan harus menyapu seluruh kepalanya.

    Dalam hal ini, sebaiknya jemaah haji ketika hendak tawaf agar berwudu dengan mengikuti cara imam Malik.

    Makna Spiritual Tawaf

    Kementerian Agama menjelaskan bahwa tawaf merupakan salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji dan umrah. Secara bahasa, tawaf berasal dari bahasa Arab yang berarti berkeliling. Dalam pelaksanaannya, tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama.

    Ibadah ini tidak hanya menjadi bagian dari haji dan umrah, tetapi juga dapat dilakukan sebagai amalan sunnah setiap kali memasuki Masjidil Haram. Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis tawaf, seperti tawaf qudum (penyambutan), tawaf ifadhah yang menjadi rukun haji, tawaf umrah, tawaf nadzar, tawaf sunnah, serta tawaf wada’ sebagai perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.

    Setiap jenis tawaf memiliki tujuan dan hukum yang berbeda, namun semuanya menunjukkan penghormatan dan penghambaan kepada Allah SWT. Sejarah tawaf sendiri telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail, ketika keduanya membangun Ka’bah atas perintah Allah.

    Sejak saat itulah, tawaf menjadi bagian tak terpisahkan dari ibadah di sekitar Ka’bah. Meski sempat mengalami penyimpangan pada masa jahiliah, ajaran tentang tawaf kemudian diluruskan kembali oleh Nabi Muhammad SAW sesuai tuntunan tauhid yang benar.

    Lebih dari sekadar gerakan fisik, tawaf memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Gerakan mengelilingi Ka’bah menggambarkan kepatuhan total seorang hamba kepada Allah SWT. Ka’bah menjadi pusat (kiblat) kehidupan, sementara manusia yang bertawaf seakan menegaskan bahwa seluruh hidupnya berputar hanya untuk mengabdi kepada-Nya.

    Tawaf juga mencerminkan kesetaraan manusia di hadapan Allah. Saat melaksanakannya, semua jemaah—baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda—berbaur dalam satu lingkaran yang sama, mengenakan pakaian ihram yang sederhana. Tawaf juga sering dimaknai sebagai simbol harmoni alam semesta. Sebagaimana planet-planet yang beredar mengelilingi matahari, manusia yang bertawaf juga bergerak mengelilingi pusat spiritualnya, yaitu Ka’bah.

    Gerakan ini menggambarkan keteraturan dan keseimbangan yang menjadi bagian dari sunnatullah di alam semesta. Saat melaksanakan tawaf, doa-doa terus dipanjatkan dengan penuh harap dan kerendahan hati. Jemaah memohon ampunan, rahmat, dan petunjuk dari Allah SWT.

    Tawaf bukan hanya sekadar ritual mengelilingi bangunan Ka’bah, tetapi juga merupakan perjalanan spiritual yang mengandung makna kepatuhan, persatuan, kesetaraan, dan ketundukan total kepada Allah SWT.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Nama Bayi Laki-Laki Islami 2 Kata A-Z Pembawa Rezeki

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Makna Hadis Iman yang Tidak Pernah Usang, Cara Menghidupkannya Kembali

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?