Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026
    • 5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak
    • Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai
    • Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang
    • Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku
    • KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
    • Peta Politik PKB Malang Memanas, Gus Kholik Hadapi Tantangan Berat dari Internal Partai
    • 5 cara menghilangkan kerutan di sekitar mata
    • Promo Murah Indomaret dan Alfamart Senin 30 Maret 2026: Twistko Rp14.400, Roma Sandwich Rp22.000
    • Live Streaming Kualifikasi MotoGP Amerika dan Masalah Garasi Ducati
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku

    Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku

    adm_imradm_imr4 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Sistem Pembayaran Parkir di Surabaya

    Pemerintah Kota Surabaya sedang mempersiapkan perubahan besar dalam sistem pembayaran parkir. Dalam waktu dekat, masyarakat akan diminta untuk tidak menggunakan uang tunai saat membayar parkir. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.

    Rencana Pemkot Surabaya

    Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah menyiapkan mekanisme baru yang akan diterapkan secara serentak di seluruh titik parkir tepi jalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa program voucher parkir masih dalam tahap pengadaan. Ia berharap kebijakan ini bisa segera dijalankan mulai bulan depan.

    “Kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di pertengahan atau akhir April ini sudah bisa kami jalankan,” kata Trio saat dikonfirmasi.

    Program ini juga disiapkan sebagai hadiah khusus untuk warga Surabaya menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 yang diperingati setiap 31 Mei. Voucher parkir ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang ingin sistem parkir lebih transparan.

    Keuntungan Sistem Voucher

    Salah satu keuntungan utama dari sistem voucher adalah kemudahan dalam memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah, bukan ke pihak individu. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana parkir yang sering kali terjadi dalam sistem lama.

    Selain voucher, masyarakat juga dapat menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS dan tap kartu e-money. Dengan adanya berbagai pilihan ini, Dishub Surabaya berharap dapat memudahkan pengguna jasa parkir (PJP).

    “Pembayaran tunai nantinya akan kami larang, karena berbagai kemudahan pembayaran non-tunai sudah kami siapkan untuk warga,” tegas Trio.

    Mekanisme Transisi

    Selama masa transisi, juru parkir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat, termasuk bagi yang masih membayar tunai. Warga yang membayar tunai akan mendapatkan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran.

    Tarif voucher parkir yang disiapkan relatif sama, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Jika membayar tunai, uang tersebut akan ditukar dengan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran.

    Keamanan dan Kualitas Voucher

    Mekanisme ini mirip dengan sistem karcis parkir. Namun, Dishub menilai sistem voucher lebih aman karena tarif seragam dan voucher tidak mudah dipalsukan. Untuk mencetak voucher, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan anak perusahaan percetakan uang, PT Peruri Wira Timur. Sehingga voucher memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan.

    Proses pencetakan voucher juga melibatkan aparat penegak hukum. “Kami juga didampingi teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan bekerja sama dengan Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut,” ujar Trio.

    Fitur Khusus pada Voucher

    Nantinya, voucher akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Republik Indonesia. Selain itu, voucher juga memiliki kode digital untuk verifikasi. “Di situ ada QR Code yang bisa dipindai, nanti muncul Dinas Perhubungan serta tanggal dan bulan pencetakan voucher parkir tersebut,” jelasnya.

    Dengan adanya perubahan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir yang lebih transparan dan aman.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Libur Lebaran 2026 Tingkatkan Wisata Lamongan, Pantai Utara Paling Digemari

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Polisi dan warga evakuasi papan reklame roboh di Lamongan

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?