Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • 7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman
    • Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton
    • Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen
    • Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik
    • 5 Tips untuk Latihan Kardio yang Efektif saat Berjalan Kaki
    • Kabar Terbaru: Serangan Dahsyat Iran vs Amerika-Israel di Dubai dan Kilang Minyak Haifa
    • Iran: Kestabilan Global dan Dampak Ekonomi di Tanah Air
    • 32 Balok Timah Disita di Polda Bangka Belitung, Ini Fakta Terbaru
    • 7 Amalan Sunnah Setelah Sahur yang Sering Terlewat, Pahalanya Menggapai Langit
    • 8 rekomendasi pelembap minyak untuk kulit berminyak ibu hamil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Sahroni: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Hukuman Mati

    Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Sahroni: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Hukuman Mati

    adm_imradm_imr4 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga di Indramayu

    Sidang perdana terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa.

    Dalam proses persidangan ini, JPU menuntut kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi antara subsideritas dan komulatif. Meskipun berkas perkaranya terpisah, pihak kejaksaan tetap menggabungkan beberapa pasal dalam satu dakwaan.

    Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan

    Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan dasar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar utama. Selain itu, dakwaan subsidiernya adalah Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selanjutnya, pihak kejaksaan juga menyertakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini dilakukan karena dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat dua anak di bawah umur yang turut menjadi korban meninggal dunia.

    Alasan Penggunaan Pasal Berlapis

    Eko Supramurbada menjelaskan bahwa penggunaan pasal berlapis ini dilakukan karena fakta-fakta dalam berkas perkara menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan tindakan secara bersama-sama. Selain itu, dalam rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, kedua terdakwa sempat memberikan keterangan mengenai posisi masing-masing saat kejadian.

    “Kami menyusun dakwaan seperti ini karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang bisa diberikan sesuai KUHP baru tetap pidana mati,” ujar Eko Supramurbada.

    Proses Persidangan dan Jadwal Selanjutnya

    Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang selanjutnya, akan dibahas materi perlawanan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi dari para terdakwa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026

    Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?