Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    • Cerita Gadis SMP Berani Mudik Sendirian ke Tasikmalaya dan Kembali ke Jakarta
    • Film Sejarah Operasi TNI AL Lawan Perompak, Donny Alamsyah Buka Hati
    • Epson mengubah cara bisnis di Asia Tenggara mencetak dengan solusi yang lebih bertanggung jawab
    • Honda HR-V jadi lebih ganas berkat sentuhan magis Mugen Jepang yang ubah SUV ini jadi tak terkenali
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Sahroni: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Hukuman Mati

    Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Sahroni: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Hukuman Mati

    adm_imradm_imr4 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga di Indramayu

    Sidang perdana terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa.

    Dalam proses persidangan ini, JPU menuntut kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi antara subsideritas dan komulatif. Meskipun berkas perkaranya terpisah, pihak kejaksaan tetap menggabungkan beberapa pasal dalam satu dakwaan.

    Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan

    Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan dasar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar utama. Selain itu, dakwaan subsidiernya adalah Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selanjutnya, pihak kejaksaan juga menyertakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini dilakukan karena dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat dua anak di bawah umur yang turut menjadi korban meninggal dunia.

    Alasan Penggunaan Pasal Berlapis

    Eko Supramurbada menjelaskan bahwa penggunaan pasal berlapis ini dilakukan karena fakta-fakta dalam berkas perkara menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan tindakan secara bersama-sama. Selain itu, dalam rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, kedua terdakwa sempat memberikan keterangan mengenai posisi masing-masing saat kejadian.

    “Kami menyusun dakwaan seperti ini karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang bisa diberikan sesuai KUHP baru tetap pidana mati,” ujar Eko Supramurbada.

    Proses Persidangan dan Jadwal Selanjutnya

    Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang selanjutnya, akan dibahas materi perlawanan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi dari para terdakwa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bali dan Denpasar Kolaborasi Sosialisasi KUHP Baru

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Pengacara Kritik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra, Sebut Tidak Sesuai Prosedur Hukum

    By adm_imr3 April 20262 Views

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    4 April 2026

    Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?