Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung

    24 Agustus 2026

    Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak

    24 Agustus 2026

    Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung
    • Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak
    • Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi
    • Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius
    • Pengamat: Pernyataan Trump Soal Sanksi Iran Hanya Omong Kosong
    • Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum
    • Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan
    • Hampir Menyerah, Fiersa Besari Berkibar di Puncak Kilimanjaro
    • Puncak Baterai Global 2026 Dorong Ekosistem Baterai Indonesia dan Percepatan Energi Baru
    • Throttle Land 2026 Siap Digelar, Hadiah dan Diskon Mengalir untuk Pecinta Motor
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Sahroni: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Hukuman Mati

    Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Sahroni: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Hukuman Mati

    adm_imradm_imr4 Maret 2026135 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga di Indramayu

    Sidang perdana terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa.

    Dalam proses persidangan ini, JPU menuntut kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi antara subsideritas dan komulatif. Meskipun berkas perkaranya terpisah, pihak kejaksaan tetap menggabungkan beberapa pasal dalam satu dakwaan.

    Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan

    Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan dasar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar utama. Selain itu, dakwaan subsidiernya adalah Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selanjutnya, pihak kejaksaan juga menyertakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini dilakukan karena dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat dua anak di bawah umur yang turut menjadi korban meninggal dunia.

    Alasan Penggunaan Pasal Berlapis

    Eko Supramurbada menjelaskan bahwa penggunaan pasal berlapis ini dilakukan karena fakta-fakta dalam berkas perkara menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan tindakan secara bersama-sama. Selain itu, dalam rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, kedua terdakwa sempat memberikan keterangan mengenai posisi masing-masing saat kejadian.

    “Kami menyusun dakwaan seperti ini karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang bisa diberikan sesuai KUHP baru tetap pidana mati,” ujar Eko Supramurbada.

    Proses Persidangan dan Jadwal Selanjutnya

    Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang selanjutnya, akan dibahas materi perlawanan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi dari para terdakwa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Serie A Perketat Aturan Waktu, Ini Perubahan Pentingnya

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung

    24 Agustus 2026

    Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak

    24 Agustus 2026

    Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi

    24 Agustus 2026

    Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?