Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    27 Mei 2026

    Daftar 20 Kontestan Liga 2 2026/2027: Persis Lengkapi Kuota Terakhir, Jateng Mendominasi

    27 Mei 2026

    80 Soal Akidah Akhlak Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    27 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 27 Mei 2026
    Trending
    • Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP
    • Daftar 20 Kontestan Liga 2 2026/2027: Persis Lengkapi Kuota Terakhir, Jateng Mendominasi
    • 80 Soal Akidah Akhlak Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban
    • Cara menyembelih hewan kurban lengkap: niat, doa, makna, dan amalan penting menjelang Idul Adha
    • 10 Manfaat Jus Jambu Biji untuk Kesehatan dan Imunitas Tubuh
    • 10 kuliner khas Kalimantan Timur yang istimewa
    • 11 destinasi alam Bandar Lampung untuk penyembuhan hati
    • Apa Tugas Departemen Seni dalam Produksi Film?
    • 5 Pelajaran Berharga dari Melemahnya Rupiah terhadap Dolar
    • Penguatan Digital Branding Bank BJB Meraih Penghargaan Digital Brand 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Sinyal Denza Berubah Jadi Danza Usai Sengketa Merek

    Sinyal Denza Berubah Jadi Danza Usai Sengketa Merek

    adm_imradm_imr27 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Nama Denza di Indonesia: Tanda-tanda yang Mengindikasikan Perubahan Merek



    Sinyal perubahan nama Denza di Indonesia mulai terlihat setelah jenama mewah dari BYD gagal mempertahankan nomenklatur tersebut pasca putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menolak banding yang diajukan oleh BYD, sehingga PT Worcas Nusantara Abadi dinyatakan sebagai pihak yang sah memiliki hak atas merek Denza.

    Putusan No.1338K/PDT.SUS-HKI/2025 menyebutkan bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited ditolak, sedangkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi dikabulkan. Hal ini menunjukkan bahwa BYD tidak lagi memiliki hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia.

    Lantas, apakah BYD akan benar-benar mengubah merek Denza ke depannya? Beberapa tanda menunjukkan adanya perubahan tersebut. Pertama, dari laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, terdapat nama Danza yang didaftarkan BYD Company Limited.



    Nama tersebut terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025 dan termasuk dalam kelas 12 yang berarti penamaan terkait komponen kendaraan. Contohnya, bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, dan sebagainya.

    Selain itu, kata serupa juga terdaftar pada nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan oleh BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang dan layanan yang tercantum juga berkaitan dengan kendaraan. Terbaru, tanda perubahan nama merek semakin kuat jika melihat dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.



    Pada bagian tabel Jenis Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Alat Berat terdapat penamaan Danza. Termasuk juga jajaran kode model yang terdapat nilai NJKB dan DP PKB.

    Nama Denza Telah Didaftrkan, Tapi Bukan dari BYD

    Sebelumnya, pada Januari 2025 lalu, BYD Motor Indonesia melayangkan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi terkait penamaan Denza yang telah didaftar lebih dulu pada Juli 2023. Dari penjelasan deskripsi terkait nama Denza atas PT WNA, disebutkan bahwa nama tersebut termasuk dalam klasifikasi jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor, seperti alat pengaman kendaraan, alarm, dan sebagainya.

    Sementara itu, BYD Company Limited sebagai pemegang merek Denza untuk kendaraan bermotor baru mendaftarkan nama dagangnya pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan nomor permohonan M0020241803820. Publikasinya terjadi pada 14 Agustus 2024.

    Karenanya, jenama China itu akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat laporan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada tanggal 3 Januari 2025.



    Statusnya per hari Senin 20 Januari kala itu merupakan masa sidang yang ke-2, sidang sebelumnya pihak tergugat tidak hadir. Berikut beberapa poin petitum yang diajukan oleh BYD Motor Company:

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    • Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
    • Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
    • Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
    • Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
    • Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
    • Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
    • Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
    • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Pada perkembangan terbaru, MA menolak kasasi BYD soal putusan gugatan merek Denza, berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menolak gugatan penggugat (BYD) seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penguatan Digital Branding Bank BJB Meraih Penghargaan Digital Brand 2026

    By adm_imr27 Mei 20261 Views

    Tidak Perlu Mahal, 5 HP Kamera Terbaik Ini Bisa Buat Konten Viral

    By adm_imr26 Mei 20261 Views

    AMD Ryzen AI 400 Hadir di Indonesia, Dengan NPU 60 TOPS

    By adm_imr26 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    27 Mei 2026

    Daftar 20 Kontestan Liga 2 2026/2027: Persis Lengkapi Kuota Terakhir, Jateng Mendominasi

    27 Mei 2026

    80 Soal Akidah Akhlak Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    27 Mei 2026

    Cara menyembelih hewan kurban lengkap: niat, doa, makna, dan amalan penting menjelang Idul Adha

    27 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?