Keprihatinan Serikat Wartawan Olahraga terhadap Intimidasi terhadap Wartawan di Stadion Gelora Kie Raha
Serikat Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat menyatakan kekecewaan yang mendalam atas tindakan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan peliput saat meliput pertandingan Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Insiden ini terjadi pada Sabtu (7/3/2026) malam, sekitar pukul 23.05 WIT, setelah pertandingan berakhir.
Tindakan Intimidasi yang Mengkhawatirkan
Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani, wartawan RRI Ternate. Ia didatangi dan diintimidasi oleh seorang pria yang diduga merupakan official Malut United. Tindakan tersebut dilakukan dengan memaksa Irwan menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari kerja jurnalistiknya. Selain itu, official tersebut juga meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun meskipun para wartawan telah dilengkapi dengan ID Card resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi BRI Super League.
Tindakan ini menunjukkan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi dan alasan apapun. Situasi semakin memanas ketika official tersebut membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti, menggedor pintu dengan keras, serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada para perangkat pertandingan.
Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion telah kondusif.
Pernyataan dari Ketua Umum SIWO PWI Pusat
Suryansyah, Ketua Umum SIWO PWI Pusat, menyampaikan bahwa tindakan intimidasi yang dilakukan oleh official Malut United terhadap wartawan peliput adalah tindakan yang tidak terpuji dan merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan bahwa wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah.
“Segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya. “Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya.”
Tindakan Hukum yang Diperlukan
Asri Fabanyo, Ketua PWI Maluku Utara, juga mengecam tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh official dan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
“Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” kata Asri Fabanyo. Ia menambahkan bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam konteks upaya pembungkaman, penyensoran, atau pelarangan penyiaran.
Sikap dan Tuntutan SIWO PWI Pusat
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, SIWO PWI Pusat menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Pertama, SIWO PWI Pusat menyesali dan mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh wartawan peliput pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
- Kedua, SIWO PWI Pusat mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi BRI Super League untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum official tim Malut United yang terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan dan perangkat pertandingan. Kejadian ini mencoreng citra kompetisi sepak bola profesional Indonesia.
- Ketiga, SIWO PWI Pusat mendorong Kapolri untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pers.
- Keempat, SIWO PWI Pusat mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sepak bola Indonesia termasuk manajemen klub, official tim, suporter, dan penyelenggara kompetisi bahwa kehadiran wartawan di lapangan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam memajukan olahraga Indonesia.
- Kelima, SIWO PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga Indonesia untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik yang mulia.
SIWO PWI Pusat akan senantiasa hadir sebagai pelindung dan pembela hak-hak wartawan olahraga di seluruh pelosok Indonesia. Mereka berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan keselamatan dan kebebasan wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya. SIWO PWI Pusat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem olahraga Indonesia yang sehat, profesional, dan menghormati kebebasan pers.







