Penggerebekan Staf Sekwan DPRD Lamongan di Hotel Tuban Menghebohkan
Seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP (53) digerebek oleh istrinya sendiri saat sedang ngamar bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kejadian ini terjadi pada dini hari Selasa (17/2/2026), yang menimbulkan kehebohan di kalangan warga setempat, terlebih karena terjadi menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Awal Mula Penggerebekan
Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diterima oleh istri sah HP, yaitu M (45), warga Kecamatan Turi, Lamongan. Ia mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa HP membawa seorang perempuan ke rumah mereka di wilayah Lamongan. Merasa curiga, M langsung memutuskan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Menyaksikan Suami Bersama Perempuan Lain
Saat tiba di lokasi, M melihat suaminya keluar rumah bersama seorang perempuan lain berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Tuban. Keduanya terlihat meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam. M merasa ada sesuatu yang tidak wajar, sehingga ia memutuskan untuk membuntuti keduanya.
Berakhir di Hotel Kelurahan Kingking Tuban
Setelah mengikuti dari belakang, M menemukan bahwa suaminya masuk ke sebuah hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban. Ia kemudian memastikan kamar yang ditempati oleh keduanya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Penggerebekan dalam Kondisi Tanpa Baju
Saat pintu kamar dibuka, HP disebut sedang dalam kondisi tanpa baju dan berada di dalam kamar bersama K. Kejadian ini kemudian dilaporkan warga melalui layanan Call Center 110. Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban,” ujar IPTU Siswanto.
Petugas kepolisian langsung mengamankan HP dan K untuk dibawa ke Mapolres Tuban. Keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Dijerat Pasal Perzinaan KUHP Baru
Dari hasil pemeriksaan awal, HP dan K mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar hotel tersebut. “Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas IPTU Siswanto.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana perzinaan, yang dalam kasus ini dapat diproses karena adanya laporan dari pasangan sah yang dirugikan.
Kasus Masih Didalami Polisi
Kasus penggerebekan staf Sekwan DPRD Lamongan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur lembaga legislatif daerah. Saat ini, proses hukum masih berlanjut dan ditangani Polres Tuban untuk pendalaman lebih lanjut.







