Pengusaha Madiun Diamankan KPK dalam OTT Terkait Korupsi
Pengusaha asal Madiun, Soegeng Prawoto, diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Soegeng dikenal memiliki kekayaan besar dari pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu melalui PT Darmayu Puri Kencana serta bisnis properti melalui PT Hemas Buana yang tersebar di wilayah Madiun dan Ponorogo.
Soegeng merupakan suami dari eks Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih (Ida), yang terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012–2013. Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Soegeng turut terseret dalam dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Maidi.
Peran Soegeng dalam Aliran Dana
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Soegeng Prawoto karena diduga terlibat dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang bermuara ke kantong Maidi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Maidi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang pada pertengahan tahun lalu.
“Bahwa pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” ungkap Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari pihak developer PT Hemas Buana (HB) milik Soegeng Prawoto. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Maidi, melainkan melalui serangkaian perantara yang sistematis untuk menyamarkan jejak transaksi.
Jalur Penyaluran Dana
Berdasarkan hasil penyidikan, alur penerimaan uang tersebut melibatkan dua orang kepercayaan lainnya:
- Uang dari PT Hemas Buana diterima terlebih dahulu oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan Maidi.
- Dari tangan Sri Kayatin, uang tersebut kemudian disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi.
- Transaksi dilakukan melalui dua kali transfer rekening sebelum akhirnya sampai ke kepentingan Maidi.
Sumber Kekayaan Soegeng Prawoto
Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha dengan bisnis yang menggurita. Sumber kekayaannya berasal dari berbagai sektor usaha yang telah lama ia bangun di Jawa Timur. Berikut ini sumber kekayaan Soegeng Prawoto selengkapnya:
- Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola RSU Darmayu.
- PT Hemas Buana menjadi kendaraan bisnisnya di sektor properti.
- Bisnis tersebut sering dikaitkan dengan perjalanan politik sang istri, Yuni Widyaningsih.
Yuni tercatat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo. Ia pernah mencatatkan prestasi politik dengan membawa Golkar meraih 10 kursi DPRD Ponorogo pada Pileg 2014. Karier politik Ida berlangsung panjang, mulai dari mendampingi Bupati Muhadi Suyono pada periode 2005–2010 hingga kembali menjabat Wakil Bupati pada era Bupati Amin Supriyanto periode 2010–2015.
Kasus Sebelumnya yang Melibatkan Ida
Dalam kasus lama, Mahkamah Agung (MA) memvonis Ida 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1 miliar 50 juta. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis pengadilan sebelumnya.
Ida terjerat korupsi kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012–2013. Kasus ini kemudian tenggelam dan dianggap tuntas setelah Ida membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar 50 juta.
Meski Ida statusnya terpidana namun saat itu ia tak ditahan. Kondisi kejiwaan jadi alasan. Ida disebut alami depresi. Saat pengembalian uang korupsi inilah peran Soegeng Prawoto terlihat. Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan Soegeng Prawoto selaku suami Yuni Widyaningsih.
Peran Soegeng dalam Pengembalian Dana
Soegeng Prawoto mendatangi kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami, mengabarkan pengembalian dana korupsi ini melalui Soegeng Prawoto suami mantan Wakil Bupati Ponorogo ini.
Menurutnya, Soegeng Prawoto mengantarkan langsung uang kerugian negara ini. “Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan,” kata Khunaifi saat dikonfirmasi.
“Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu,” lanjutnya. Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.
Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta. Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.
Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.







