Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    • Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta
    • 7 Tempat Wisata Malang Paling Ikonik 2026 untuk Keluarga dan Pasangan
    • 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Aries Tampil Percaya Diri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tabiat Bos Toko Emas Terbongkar, Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 T

    Tabiat Bos Toko Emas Terbongkar, Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 T

    adm_imradm_imr28 Februari 202659 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggeledahan Toko Emas Semar dan Rumah TW di Nganjuk dan Surabaya

    Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar dan rumah milik inisial TW di Kabupaten Nganjuk serta Kota Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan kilogram emas batangan serta dokumen-dokumen penting yang terkait dengan transaksi jual beli emas.

    Lokasi Penggeledahan

    Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu:

    • Satu lokasi di Kota Surabaya, khususnya di sebuah rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan.
    • Dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, yaitu Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, dan satu unit rumah tinggal milik TW.

    Di Surabaya, rumah mewah tersebut diduga menjadi salah satu tempat pengelolaan emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalbar. Sementara itu, di Nganjuk, toko emas dan rumah milik TW juga tidak luput dari penggeledahan.

    Peran TW dalam Masyarakat

    TW dikenal sebagai sosok yang murah hati oleh warga sekitar. Menurut tetangga, TW sering memberikan bantuan untuk kegiatan kampung. Ketua RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hartono, mengatakan bahwa hubungan TW dengan warga sangat baik. Bahkan, pada momen tertentu, TW rutin memberikan bantuan uang untuk kegiatan kampung.

    Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai TW sebagai sosok yang dermawan. Setiap ada kegiatan kampung, dia selalu membantu. Namun, setelah TW pindah ke Surabaya sekitar tahun 2016 silam, hubungan dengan warga Nganjuk semakin jarang.

    Proses Penggeledahan

    Penggeledahan dilakukan pada Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB. Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membutuhkan waktu hingga 16 jam untuk menyelesaikan penggeledahan di Toko Emas Semar. Sedangkan penggeledahan di rumah mewah di Jalan Diponegoro berlangsung selama 12 jam lebih.

    Selama proses penggeledahan, petugas menyita perhiasan emas dan berbagai dokumen administrasi. Akibatnya, etalase toko kosong setelah semua barang bukti diamankan.

    Kasus Tambang Emas Ilegal

    Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat antara tahun 2019 hingga 2022. Meskipun kasus tersebut sudah inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak, dana hasil penjualan emas ilegal tersebut diketahui mengalir ke beberapa pihak, sehingga menciptakan praktik TPPU.

    Nilai transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun. Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, ikut digeledah karena diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

    Informasi tentang Pemilik Toko Emas

    Menurut Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, pemilik Toko Emas Semar tidak berdomisili di Kabupaten Nganjuk, melainkan di Kota Surabaya. Ia menyebut bahwa pemilik toko berinisial T dan telah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 1976 silam.

    Saat penggeledahan dilakukan, pemilik toko tidak berada di lokasi. Mulyadi ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut. Selama proses penggeledahan, para pegawai toko sempat membuka toko sebentar dan melayani pembeli. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan polisi tiba dan langsung melakukan penggeledahan.

    Hasil Penggeledahan

    Setelah penggeledahan, seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko diamankan. Barang bukti kemudian dibawa menggunakan dua unit mobil Toyota Innova. Etalase toko juga terlihat kosong akibat pengangkutan barang bukti.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026

    Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?