Peran Asuransi dalam Melindungi Wisatawan Asing
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik inisiatif kebijakan asuransi wajib perjalanan untuk wisatawan asing. Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menilai bahwa dengan adanya kebijakan ini, para wisatawan akan lebih terlindungi ketika berkunjung ke Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat jumlah wisatawan asing yang cukup besar, sehingga potensi pasar bagi industri asuransi di Indonesia menjadi sangat menjanjikan.
Cipto berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi lokal, bukan hanya oleh perusahaan asuransi luar negeri. Ia mencontohkan bagaimana wisatawan Indonesia yang bepergian ke Eropa biasanya membeli produk asuransi dari perusahaan dalam negeri. Sebaliknya, ia khawatir jika wisatawan asing yang datang ke Indonesia justru menggunakan asuransi dari negara mereka sendiri.
Kontribusi Perusahaan Asuransi Lokal
Menurut Cipto, kebijakan asuransi wajib perjalanan juga bisa menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi. Selain itu, ia menilai bahwa kebijakan ini diperlukan karena ada kejadian yang sempat menerpa wisatawan asing ketika mengunjungi Gunung Rinjani. Kejadian tersebut membuktikan bahwa perlindungan ketika berada di luar negeri sangat penting, dan proses evakuasi seringkali memakan biaya yang tidak sedikit.
“Trigger-nya adalah kasus wisatawan jatuh di Gunung Rinjani. Itu biaya evakuasinya besar, tour guide, dan lain-lain. Entah punya asuransi atau tidak, akhirnya menjadi beban bersama, yang kurang ideal,” ujarnya.
Artinya, wisatawan yang datang ke suatu negara harus bertanggung jawab atas keselamatannya. Karena kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja, termasuk saat sakit atau kecelakaan yang berujung pada fatalitas.
Pembahasan di Tingkat Regional
Lebih lanjut, Cipto menjelaskan bahwa pembahasan soal asuransi wajib untuk wisatawan asing sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, terutama di tingkat regional ASEAN. Dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja, salah satu topik yang dibahas adalah cross border insurance.
Jadi, warga negara yang melintasi batas negara ASEAN diharapkan memiliki jaminan perlindungan. Namun, Cipto menilai kemungkinan nilai jaminannya tidak bisa diseragamkan. Contohnya, penerapan di Malaysia memiliki limit yang cukup tinggi untuk pihak ketiga, yaitu US$ 1 juta, sedangkan di Indonesia rata-rata hanya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Peluang bagi Perusahaan Asuransi Joint Venture
Selain itu, AAUI juga menyampaikan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing bisa memberikan peluang bagi perusahaan asuransi joint venture (JV). Menurut Cipto, wisatawan akan lebih memperhatikan sisi pelayanan dan harga premi. “Jadi, mau perusahaan lokal atau JV, selama layanannya bagus dan preminya murah, tentu bisa dilirik,” ujarnya.
Meski demikian, Cipto tidak menyangkal bahwa perusahaan asuransi JV memiliki kelebihan dalam memasarkan asuransi perjalanan karena jaringannya yang luas. Namun, ia menilai perusahaan asuransi lokal juga tidak kalah, karena sejauh ini banyak yang telah bekerja sama dengan pihak luar negeri.
Tindak Lanjut dari OJK
Terkait wacana ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih dalam tahap kajian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga dalam pembahasan kebijakan ini.
Ogi menilai bahwa rencana ini ditujukan untuk melindungi wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana pelaksanaannya diarahkan agar kompetitif dan terbuka.
“Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Apabila kebijakan ini terealisasi, Ogi menyampaikan bahwa dampak positifnya akan terasa bagi industri asuransi. Hal ini akan memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.







