Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 15 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Tanggapan AAUI soal asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing

    Tanggapan AAUI soal asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing

    adm_imradm_imr5 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Asuransi dalam Melindungi Wisatawan Asing

    Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik inisiatif kebijakan asuransi wajib perjalanan untuk wisatawan asing. Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menilai bahwa dengan adanya kebijakan ini, para wisatawan akan lebih terlindungi ketika berkunjung ke Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat jumlah wisatawan asing yang cukup besar, sehingga potensi pasar bagi industri asuransi di Indonesia menjadi sangat menjanjikan.

    Cipto berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi lokal, bukan hanya oleh perusahaan asuransi luar negeri. Ia mencontohkan bagaimana wisatawan Indonesia yang bepergian ke Eropa biasanya membeli produk asuransi dari perusahaan dalam negeri. Sebaliknya, ia khawatir jika wisatawan asing yang datang ke Indonesia justru menggunakan asuransi dari negara mereka sendiri.

    Kontribusi Perusahaan Asuransi Lokal

    Menurut Cipto, kebijakan asuransi wajib perjalanan juga bisa menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi. Selain itu, ia menilai bahwa kebijakan ini diperlukan karena ada kejadian yang sempat menerpa wisatawan asing ketika mengunjungi Gunung Rinjani. Kejadian tersebut membuktikan bahwa perlindungan ketika berada di luar negeri sangat penting, dan proses evakuasi seringkali memakan biaya yang tidak sedikit.

    “Trigger-nya adalah kasus wisatawan jatuh di Gunung Rinjani. Itu biaya evakuasinya besar, tour guide, dan lain-lain. Entah punya asuransi atau tidak, akhirnya menjadi beban bersama, yang kurang ideal,” ujarnya.

    Artinya, wisatawan yang datang ke suatu negara harus bertanggung jawab atas keselamatannya. Karena kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja, termasuk saat sakit atau kecelakaan yang berujung pada fatalitas.

    Pembahasan di Tingkat Regional

    Lebih lanjut, Cipto menjelaskan bahwa pembahasan soal asuransi wajib untuk wisatawan asing sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, terutama di tingkat regional ASEAN. Dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja, salah satu topik yang dibahas adalah cross border insurance.

    Jadi, warga negara yang melintasi batas negara ASEAN diharapkan memiliki jaminan perlindungan. Namun, Cipto menilai kemungkinan nilai jaminannya tidak bisa diseragamkan. Contohnya, penerapan di Malaysia memiliki limit yang cukup tinggi untuk pihak ketiga, yaitu US$ 1 juta, sedangkan di Indonesia rata-rata hanya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

    Peluang bagi Perusahaan Asuransi Joint Venture

    Selain itu, AAUI juga menyampaikan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing bisa memberikan peluang bagi perusahaan asuransi joint venture (JV). Menurut Cipto, wisatawan akan lebih memperhatikan sisi pelayanan dan harga premi. “Jadi, mau perusahaan lokal atau JV, selama layanannya bagus dan preminya murah, tentu bisa dilirik,” ujarnya.

    Meski demikian, Cipto tidak menyangkal bahwa perusahaan asuransi JV memiliki kelebihan dalam memasarkan asuransi perjalanan karena jaringannya yang luas. Namun, ia menilai perusahaan asuransi lokal juga tidak kalah, karena sejauh ini banyak yang telah bekerja sama dengan pihak luar negeri.

    Tindak Lanjut dari OJK

    Terkait wacana ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih dalam tahap kajian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga dalam pembahasan kebijakan ini.

    Ogi menilai bahwa rencana ini ditujukan untuk melindungi wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana pelaksanaannya diarahkan agar kompetitif dan terbuka.

    “Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

    Apabila kebijakan ini terealisasi, Ogi menyampaikan bahwa dampak positifnya akan terasa bagi industri asuransi. Hal ini akan memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser

    By adm_imr7 Agustus 20265 Views

    Curhatan Sopir BTS Trans Saijaan, Kini Tak Lagi Berebut Penumpang

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    50 Ucapan Hari Bersepeda 3 Agustus 2026 untuk Status Sosial Media

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?