Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026

    Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Jebakan Penyerapan Padi
    • Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial
    • Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu
    • MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045
    • Taksi listrik beroperasi di Bandung, tingkatkan mobilitas jelang Ramadan dan Lebaran
    • Gagal SNBP? BSI Buka Jalan Suksesmu
    • PB Gading Jaya Juara Turnamen Klub Mitra PB Djarum 2026
    • Promo Ramadan 2026: Harga Minyak Goreng Murah di Alfamart dan Indomaret Hari Ini
    • Cara Alami Jaga Keseimbangan pH Vagina
    • Persiapan Puasa Ramadan 1447 H: Tata Cara dan Doa Sahur Menurut Nabi Muhammad SAW
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Tanggapan AAUI soal asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing

    Tanggapan AAUI soal asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing

    adm_imradm_imr5 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Asuransi dalam Melindungi Wisatawan Asing

    Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik inisiatif kebijakan asuransi wajib perjalanan untuk wisatawan asing. Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menilai bahwa dengan adanya kebijakan ini, para wisatawan akan lebih terlindungi ketika berkunjung ke Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat jumlah wisatawan asing yang cukup besar, sehingga potensi pasar bagi industri asuransi di Indonesia menjadi sangat menjanjikan.

    Cipto berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi lokal, bukan hanya oleh perusahaan asuransi luar negeri. Ia mencontohkan bagaimana wisatawan Indonesia yang bepergian ke Eropa biasanya membeli produk asuransi dari perusahaan dalam negeri. Sebaliknya, ia khawatir jika wisatawan asing yang datang ke Indonesia justru menggunakan asuransi dari negara mereka sendiri.

    Kontribusi Perusahaan Asuransi Lokal

    Menurut Cipto, kebijakan asuransi wajib perjalanan juga bisa menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi. Selain itu, ia menilai bahwa kebijakan ini diperlukan karena ada kejadian yang sempat menerpa wisatawan asing ketika mengunjungi Gunung Rinjani. Kejadian tersebut membuktikan bahwa perlindungan ketika berada di luar negeri sangat penting, dan proses evakuasi seringkali memakan biaya yang tidak sedikit.

    “Trigger-nya adalah kasus wisatawan jatuh di Gunung Rinjani. Itu biaya evakuasinya besar, tour guide, dan lain-lain. Entah punya asuransi atau tidak, akhirnya menjadi beban bersama, yang kurang ideal,” ujarnya.

    Artinya, wisatawan yang datang ke suatu negara harus bertanggung jawab atas keselamatannya. Karena kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja, termasuk saat sakit atau kecelakaan yang berujung pada fatalitas.

    Pembahasan di Tingkat Regional

    Lebih lanjut, Cipto menjelaskan bahwa pembahasan soal asuransi wajib untuk wisatawan asing sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, terutama di tingkat regional ASEAN. Dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja, salah satu topik yang dibahas adalah cross border insurance.

    Jadi, warga negara yang melintasi batas negara ASEAN diharapkan memiliki jaminan perlindungan. Namun, Cipto menilai kemungkinan nilai jaminannya tidak bisa diseragamkan. Contohnya, penerapan di Malaysia memiliki limit yang cukup tinggi untuk pihak ketiga, yaitu US$ 1 juta, sedangkan di Indonesia rata-rata hanya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

    Peluang bagi Perusahaan Asuransi Joint Venture

    Selain itu, AAUI juga menyampaikan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing bisa memberikan peluang bagi perusahaan asuransi joint venture (JV). Menurut Cipto, wisatawan akan lebih memperhatikan sisi pelayanan dan harga premi. “Jadi, mau perusahaan lokal atau JV, selama layanannya bagus dan preminya murah, tentu bisa dilirik,” ujarnya.

    Meski demikian, Cipto tidak menyangkal bahwa perusahaan asuransi JV memiliki kelebihan dalam memasarkan asuransi perjalanan karena jaringannya yang luas. Namun, ia menilai perusahaan asuransi lokal juga tidak kalah, karena sejauh ini banyak yang telah bekerja sama dengan pihak luar negeri.

    Tindak Lanjut dari OJK

    Terkait wacana ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih dalam tahap kajian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga dalam pembahasan kebijakan ini.

    Ogi menilai bahwa rencana ini ditujukan untuk melindungi wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana pelaksanaannya diarahkan agar kompetitif dan terbuka.

    “Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

    Apabila kebijakan ini terealisasi, Ogi menyampaikan bahwa dampak positifnya akan terasa bagi industri asuransi. Hal ini akan memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    11 hotel dekat Stadion Beach City terbaik

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Jadwal Kapal Pelni Balikpapan-Makassar Februari 2026, Informasi Keberangkatan Jelang Ramadan

    By adm_imr14 Februari 20262 Views

    Tak Hanya Mudik, TRAC Berikan Solusi Sewa dan Paket Wisata Terpadu

    By adm_imr14 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026

    Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

    15 Februari 2026

    MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?