Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan Kedua Tahun 2026
Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan kedua tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam situasi yang sedang ramai dengan kabar pemadaman listrik bergilir.
Meski ada fluktuasi dalam indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA), pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik yang berlaku saat ini. Hal ini dilakukan guna mengurangi beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Rincian Tarif Listrik Terbaru Berlaku April, Mei, dan Juni 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai dari April hingga Juni 2026:
- Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Dasar Perhitungan Tarif Listrik
Besaran tarif listrik ditentukan berdasarkan beberapa indikator ekonomi makro, antara lain:
– Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
– Harga minyak mentah Indonesia (ICP).
– Tingkat inflasi.
– Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Dalam menetapkan tarif listrik untuk triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
– Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS.
– ICP: 62,78 dolar AS per barel.
– Inflasi: 0,22 persen.
– HBA: 70 dolar AS per ton.
Meskipun hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan harga listrik sesuai dengan yang berlaku sebelumnya.
Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Solo
Situasi pemadaman listrik bergilir masih menjadi isu yang mengganggu aktivitas warga di kawasan Solo Raya. Beberapa UMKM dan pengusaha kecil mengalami gangguan operasional akibat ketidakstabilan pasokan listrik.
Di kawasan Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, sebuah toko terpaksa mengandalkan genset untuk menjaga operasional. Namun, penggunaan genset tidak sepenuhnya menjadi solusi karena keterbatasan daya dan bahan bakar.
Alex, penjaga toko setempat, mengungkapkan bahwa listrik mulai padam sejak sore hari dan belum kembali menyala hingga menjelang malam. Ia menjelaskan bahwa pihak toko terpaksa menyalakan genset untuk menjaga operasional tetap berjalan. Namun upaya tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu lama karena keterbatasan yang ada.

Hal serupa juga dirasakan oleh Vika, pengusaha laundry asal Gondangrejo, Karanganyar. Ia mengatakan bahwa tempat usaha laundrinya sempat dua kali mendapat giliran pemadaman. Meski tidak menimbulkan kerugian materiil, pemadaman listrik cukup mengganggu aktivitas usahanya.







