Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    • Cara Memilih 4 Jurusan Saat Daftar UTBK-SNBT 2026, Jangan Sampai Salah Isi
    • Teras Malioboro Menyerap 40 Persen Wisatawan Libur Lebaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Selesaikan Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

    Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Selesaikan Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

    adm_imradm_imr25 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkab Rejang Lebong Persiapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang memicu persiapan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Salah satu poin penting dalam KUHP tersebut adalah pidana kerja sosial, yang kini sedang dipersiapkan secara matang.

    Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menjelaskan bahwa sejumlah poin teknis masih dalam proses finalisasi sebelum dituangkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Keputusan Bupati. Beberapa poin krusial yang sedang difinalisasi meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi.

    “Beberapa poin krusial yang sedang difinalisasi meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi,”jelas Indra kepada wartawan Infomalangraya.com pada Jumat (20/2/2026).

    Tiga Lembaga Terlibat dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Rejang Lebong melibatkan tiga lembaga utama, yaitu Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan dalam penetapan lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan putusan pengadilan.

    Bentuk kerja sosial yang dapat dijalankan antara lain membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, sarana pelayanan publik, serta lingkungan. Juga berbagai kegiatan sosial lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lain.

    “Program ini dirancang tidak hanya sebagai bentuk sanksi pidana, tetapi juga untuk mendekatkan pelaku kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat,”jelas Indra.

    MoU dan Kesiapan Teknis

    Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarok, SH, saat dikonfirmasi Infomalangraya.com menyampaikan bahwa telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari Rejang Lebong dan Pemkab Rejang Lebong.

    “Terkait pembahasan sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan lokasi dari Pemda. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kembali terhadap seluruh kesiapan,”jelas Hendra.

    Ia menambahkan, mekanisme pembinaan kerja sosial menjadi kewenangan Bapas.

    Kalapas Curup Dukung Pidana Kerja Sosial

    Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, David Rosihan, menyatakan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Menurut David, kebijakan tersebut dinilai positif karena dapat membantu mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Curup yang saat ini mengalami over kapasitas.

    Ia menjelaskan, penerapan kerja sosial juga menjadi bentuk pembinaan langsung kepada pelaku tindak pidana agar tetap berada di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.

    “Kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan agar pelaku dapat kembali berbaur dan mendekatkan diri dengan masyarakat. Harapannya, mereka tidak mengulangi perbuatannya,”ujarnya.

    David menegaskan, pihak Lapas Curup pada prinsipnya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan.

    Petunjuk Pelaksanaan Masih Belum Diterbitkan

    Sementara itu, hingga saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pasca terbitnya KUHP dan KUHAP baru masih belum diterbitkan secara rinci oleh pemerintah pusat.

    Pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan putusan hakim. Sesuai ketentuan, sanksi tersebut dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan vonis pidana penjara enam bulan ke bawah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?