Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Selesaikan Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

    Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Selesaikan Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

    adm_imradm_imr25 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkab Rejang Lebong Persiapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang memicu persiapan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Salah satu poin penting dalam KUHP tersebut adalah pidana kerja sosial, yang kini sedang dipersiapkan secara matang.

    Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menjelaskan bahwa sejumlah poin teknis masih dalam proses finalisasi sebelum dituangkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Keputusan Bupati. Beberapa poin krusial yang sedang difinalisasi meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi.

    “Beberapa poin krusial yang sedang difinalisasi meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi,”jelas Indra kepada wartawan Infomalangraya.com pada Jumat (20/2/2026).

    Tiga Lembaga Terlibat dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Rejang Lebong melibatkan tiga lembaga utama, yaitu Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan dalam penetapan lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan putusan pengadilan.

    Bentuk kerja sosial yang dapat dijalankan antara lain membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, sarana pelayanan publik, serta lingkungan. Juga berbagai kegiatan sosial lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lain.

    “Program ini dirancang tidak hanya sebagai bentuk sanksi pidana, tetapi juga untuk mendekatkan pelaku kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat,”jelas Indra.

    MoU dan Kesiapan Teknis

    Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarok, SH, saat dikonfirmasi Infomalangraya.com menyampaikan bahwa telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari Rejang Lebong dan Pemkab Rejang Lebong.

    “Terkait pembahasan sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan lokasi dari Pemda. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kembali terhadap seluruh kesiapan,”jelas Hendra.

    Ia menambahkan, mekanisme pembinaan kerja sosial menjadi kewenangan Bapas.

    Kalapas Curup Dukung Pidana Kerja Sosial

    Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, David Rosihan, menyatakan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Menurut David, kebijakan tersebut dinilai positif karena dapat membantu mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Curup yang saat ini mengalami over kapasitas.

    Ia menjelaskan, penerapan kerja sosial juga menjadi bentuk pembinaan langsung kepada pelaku tindak pidana agar tetap berada di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.

    “Kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan agar pelaku dapat kembali berbaur dan mendekatkan diri dengan masyarakat. Harapannya, mereka tidak mengulangi perbuatannya,”ujarnya.

    David menegaskan, pihak Lapas Curup pada prinsipnya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan.

    Petunjuk Pelaksanaan Masih Belum Diterbitkan

    Sementara itu, hingga saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pasca terbitnya KUHP dan KUHAP baru masih belum diterbitkan secara rinci oleh pemerintah pusat.

    Pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan putusan hakim. Sesuai ketentuan, sanksi tersebut dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan vonis pidana penjara enam bulan ke bawah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?