Penjelasan Terkait Pernyataan Jokowi tentang KPK
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beroperasi berdasarkan Undang-Undang lama. Pernyataan ini menimbulkan berbagai reaksi dari para pengamat politik dan masyarakat luas.
Menurut Jamiluddin Ritonga, seorang pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, pernyataan Jokowi tersebut dinilai sebagai upaya pencitraan politik atau gimmick. Ia mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan oleh Presiden untuk memperbaiki reputasinya dalam penanganan isu korupsi selama masa kepemimpinannya.
“Jokowi melalui isu KPK kembali ke UU lama tampaknya ingin mengembalikan reputasinya yang semakin hari kian turun. Setidaknya reputasi Jokowi dalam penanganan korupsi yang dinilai rendah selama menjadi presiden,” ujar Jamiluddin dalam pernyataannya.
Ia menilai bahwa pernyataan ini juga bertujuan untuk melepaskan diri dari tudingan bahwa Jokowi adalah aktor utama di balik pelemahan KPK selama pemerintahannya. Dalam hal ini, ia melihat adanya upaya untuk menyudutkan DPR RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan UU KPK beberapa tahun silam.
“Melalui isu itu pula Jokowi ingin membersihkan dirinya bukan sebagai aktor yang melemahkan KPK. Untuk itu, Jokowi coba memberi alibi bahwa inisiatif mengubah UU KPK bukan dari dirinya tapi dengan menyudutkan DPR RI,” paparnya.
Lebih lanjut, Jamiluddin menegaskan bahwa secara teknis politik, mustahil perubahan UU KPK bisa terjadi begitu cepat tanpa adanya lampu hijau dari pemegang kekuasaan eksekutif. Menurutnya, sulit membayangkan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara singkat tanpa ‘restu’ presiden. Hal ini meyakinkan anak bangsa bahwa Istana secara latent ‘merestui’ perubahan UU KPK di DPR RI.
Indikasi ketidakseriusan Jokowi di masa lalu juga terlihat dari sikapnya yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan perubahan UU KPK, meskipun saat itu gelombang penolakan masyarakat sangat masif.
“Hal itu juga terlihat dengan tidak adanya Perppu dari Presiden Jokowi atas perubahan UU KPK. Padahal desakan dan penolakan masyarakat begitu kuat terhadap perubahan UU KPK,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan pernyataan retoris tersebut. Ia meyakini dukungan Jokowi saat ini semata-mata demi kepentingan politik pribadi.
“Retoris Jokowi itu kiranya gimmick semata. Karena itu, masyarakat tak perlu percaya apalagi mendukung sikap Jokowi tersebut. Biarkan Jokowi berceloteh, kafilah tetap berlalu,” pungkasnya.
Kasus Bus yang Melanggar Kapasitas Penumpang
Selain isu terkait KPK, ada kabar viral lainnya yang mencuri perhatian masyarakat. Seorang sopir dan pemilik bus harus membayar denda sebesar Rp 134 juta karena mengangkut 83 penumpang padahal kapasitas kursi hanya 45 orang.
Peristiwa ini terjadi di Vietnam. Polisi lalu lintas menghentikan bus tersebut dalam sebuah operasi pada Jumat (13/2/2026). Bus yang sejatinya hanya memiliki kapasitas 45 kursi itu kedapatan membawa 83 orang penumpang.
Penindakan tegas ini tidak terjadi begitu saja. Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah melalui aplikasi pesan instan populer di Vietnam, Zalo.
Mengutip pemberitahuan resmi dari Tuoi Tre News, warga melaporkan adanya kelebihan muatan yang ekstrem pada bus tersebut saat sedang menempuh rute jarak jauh lebih dari 300 kilometer.
Identitas sopir bus diketahui berinisial LVD (40), seorang warga asal Provinsi Tuyen Quang, Vietnam Utara. Polisi menilai, tindakan LVD sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat beban kendaraan yang tidak proporsional untuk perjalanan jauh.
Pengemudi tersebut didenda sebesar 57 juta dong atau sekitar Rp 37 juta dan menerima pengurangan empat poin dari total 12 poin. Sementara, pemilik bus, sebuah koperasi yang berbasis di Tuyen Quang, didenda sebesar 150 juta dong atau sekitar Rp 97 juta.
Pihak kepolisian juga mencabut izin rute tetapnya selama dua bulan. Jika diakumulasikan, total denda yang harus dibayarkan akibat keserakahan mengangkut penumpang berlebih ini mencapai Rp 134 juta.







