Kehilangan Uang Rp 452 Juta Karena Modus Salah Sambung
Seorang warga Purworejo menjadi korban penipuan online hingga kehilangan uang sebesar Rp 452 juta. Jaringan penipuan online lintas negara ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirim pesan singkat “salah sambung” di aplikasi WhatsApp.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari sindikat love scam yang dikendalikan dari Kamboja. Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24) berhasil ditangkap di Jakarta dan Pontianak pada 25 April 2026. Modusnya diawali dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura salah sambung. Dari situ, pelaku mulai menjalin komunikasi hingga akhirnya tercipta kedekatan.
Setelah berhasil membangun kedekatan emosional, pelaku mulai mengarahkan korban untuk terjun ke dunia investasi melalui sebuah platform yang disebut “Meta Online”. Korban kemudian dipandu untuk melakukan transfer dana secara bertahap. Dengan berbagai dalih seperti biaya verifikasi akun, perbaikan data sistem, hingga penambahan saldo investasi, pelaku terus menguras kantong korban.
Peristiwa penipuan ini mulai berdampak fatal pada Agustus 2025. Korban diketahui melakukan serangkaian transaksi melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Kabupaten Purworejo, hingga mencapai total kerugian sebesar Rp 452.697.433. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan, mutasi rekening beberapa bank, serta sejumlah telepon genggam.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. AKP Dwiyono mengimbau masyarakat agar tidak menyepelekan pesan dari nomor asing. “Modus ini sering dianggap sepele karena hanya dimulai dari ‘salah kirim pesan’. Padahal, itu adalah pintu masuk untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menipu,” tegasnya.
Ashari Ditangkap Polisi
Ashari, seorang kiai yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan Ashari dilakukan di Wonogiri. Dalam unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi (7/5/2026), tampak foto Kasatreskrim bersama sosok Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik.
Di media sosial juga mulai beredar foto-foto penangkapan Ashari. Salah satunya tampak berlatar belakang bangunan Polsek Purwantoro, Wonogiri. Namun, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim belum menanggapi pertanyaan wartawan tentang detail aksi penangkapan ini. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara. Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun polisi berdalih proses penanganan seusai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban. Korban diduga mencapai 50 santriwati. Hal itu diungkap penasihat hukum korban, Ali Yusron. Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat para korban saat ini masih bungkam.
Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban. Namun ironisnya, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara. “Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan. Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati. Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu. “Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.
31 Wisatawan Positif Narkoba
Polres Malang telah memeriksa 69 wisatawan asal Surabaya terkait insiden pengeroyokan dan perusakan di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, kemarin Selasa (5/5/2026). Dari 69 orang yang diperiksa, 31 di antaranya positif narkotika. Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat mengatakan insiden ini masih dalam tahap penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku.
“Kami masih mendalami kasus utama dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat aksi ini,” kata Taat, Rabu (6/5/2026). Di sela proses penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan tes urin dari 69 wisatawan yang diamankan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan kondisi seluruh rombongan. Hasilnya, 31 orang dinyatakan positif narkotika dengan rincian 21 orang positif ganja, enam orang positif sabu, dan empat orang positif keduanya.
“38 orang lainnya tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba. Mereka telah dipulangkan menggunakan fasilitas bus dari BPBD Kota Surabaya,” ujar Taat. Sementara, 31 orang yang positif narkotika saat ini telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pihaknya juga akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang untuk proses assessment.
Pelibatan BNN Kabupaten Malang ini dilakukan untuk menentukan langkah awal penanganan yang tepat. Dikatakan Taat, termasuk kemungkinan rehabilitasi terhadap 31 orang positif narkotika. “Penanganan akan kami lakukan sesuai prosedur baik dari sisi hukum maupun aspek rehabilitasi bagi yang memenuhi kriteria hukum,” tukasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial kendaraan milik rombongan wisatawan asal Surabaya diduga dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal. Ada enam unit kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara itu, enam orang yang termasuk dalam rombongan wisatawan itu mengalami luka-luka. Dari hasil olah TKP, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ada balok kayu, batu, serta botol minuman keras yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.






