Masalah Pencairan Ganti Rugi Lahan di Kabupaten Bekasi
Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan lambannya proses pencairan ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek Selatan. Meski seluruh persyaratan telah terpenuhi, uang ganti rugi belum juga diberikan. Hal ini disebabkan oleh proses validasi kepemilikan lahan yang dinilai lamban oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Anggota Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, menjelaskan bahwa satgas desa selaku perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintah telah menelusuri permasalahan tersebut hingga menemukan penyebab keterlambatan proses pencairan akibat terkendala validasi kepemilikan lahan.
Proses Validasi Kepemilikan Lahan
Proses validasi lahan merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan melalui pencocokan data fisik serta yuridis sertifikat tanah dengan Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Validasi ini wajib dilakukan sebelum transaksi jual beli, balik nama maupun pengajuan hak tanggungan untuk menjamin tanah tidak berstatus dalam sengketa atau terblokir.
Tarmidi menyampaikan bahwa meskipun persyaratan telah dilengkapi oleh warga dan nilai appraisal sudah ditentukan sejak 2025, uang ganti rugi belum juga dibayarkan. Kondisi ini berbeda saat tahap awal pembebasan lahan di mana proses validasi hingga pembayaran tuntas hanya dalam sebulan.
Kurangnya Komunikasi dan Informasi
“Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi,” ujarnya. Hal ini membuat warga merasa bingung dan khawatir akan nasib lahan mereka.
Di sisi lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Japek Selatan menyatakan bahwa pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum dapat dilakukan apabila hasil validasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum selesai. “PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN,” kata Tarmidi.
Peran Satgas Desa dan Persoalan Komunikasi
Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku telah beberapa kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan namun hasilnya masih nihil. “Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN. Kami terbebani karena hampir setiap minggu warga menanyakan hal itu kepada kami, bahkan ada yang dua hari sekali,” ucap dia.
Progres Pembangunan dan Tantangan
Sementara itu, Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu serta Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya. Meski demikian, sebagian pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” kata Tommy. Pihaknya mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan namun hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti.
Jumlah Bidang Tanah yang Belum Dibayarkan
“Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Tapi karena prosesnya (validasi kepemilikan lahan) mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga pemegang hak atas bidang tanah tersebut yang tidak sabar,” tuturnya. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada keterangan dari BPN ihwal persoalan tersebut.







