Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Warga Kecewa Proses Ganti Rugi Lahan Tol Japek Selatan

    Warga Kecewa Proses Ganti Rugi Lahan Tol Japek Selatan

    adm_imradm_imr30 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Masalah Pencairan Ganti Rugi Lahan di Kabupaten Bekasi

    Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan lambannya proses pencairan ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek Selatan. Meski seluruh persyaratan telah terpenuhi, uang ganti rugi belum juga diberikan. Hal ini disebabkan oleh proses validasi kepemilikan lahan yang dinilai lamban oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

    Anggota Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, menjelaskan bahwa satgas desa selaku perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintah telah menelusuri permasalahan tersebut hingga menemukan penyebab keterlambatan proses pencairan akibat terkendala validasi kepemilikan lahan.

    Proses Validasi Kepemilikan Lahan

    Proses validasi lahan merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan melalui pencocokan data fisik serta yuridis sertifikat tanah dengan Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Validasi ini wajib dilakukan sebelum transaksi jual beli, balik nama maupun pengajuan hak tanggungan untuk menjamin tanah tidak berstatus dalam sengketa atau terblokir.

    Tarmidi menyampaikan bahwa meskipun persyaratan telah dilengkapi oleh warga dan nilai appraisal sudah ditentukan sejak 2025, uang ganti rugi belum juga dibayarkan. Kondisi ini berbeda saat tahap awal pembebasan lahan di mana proses validasi hingga pembayaran tuntas hanya dalam sebulan.

    Kurangnya Komunikasi dan Informasi

    “Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi,” ujarnya. Hal ini membuat warga merasa bingung dan khawatir akan nasib lahan mereka.

    Di sisi lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Japek Selatan menyatakan bahwa pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum dapat dilakukan apabila hasil validasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum selesai. “PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN,” kata Tarmidi.

    Peran Satgas Desa dan Persoalan Komunikasi

    Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku telah beberapa kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan namun hasilnya masih nihil. “Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN. Kami terbebani karena hampir setiap minggu warga menanyakan hal itu kepada kami, bahkan ada yang dua hari sekali,” ucap dia.

    Progres Pembangunan dan Tantangan

    Sementara itu, Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu serta Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya. Meski demikian, sebagian pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.

    “Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” kata Tommy. Pihaknya mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan namun hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti.

    Jumlah Bidang Tanah yang Belum Dibayarkan

    “Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Tapi karena prosesnya (validasi kepemilikan lahan) mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga pemegang hak atas bidang tanah tersebut yang tidak sabar,” tuturnya. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada keterangan dari BPN ihwal persoalan tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Warga Bondowoso usir petugas sensus akibat hoaks TikTok: Saya tidak usah didata

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    5 langkah mengatur tabungan dengan metode tanggal terbalik, efektif!

    By adm_imr12 Juli 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?