Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Wayan Koster Kritik Airbnb: Jika Tidak Patuh, Keluarkan dari Daftar

    Wayan Koster Kritik Airbnb: Jika Tidak Patuh, Keluarkan dari Daftar

    adm_imradm_imr16 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kepedulian Gubernur Bali terhadap Pariwisata yang Tidak Taat Aturan

    Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan kepeduliannya terhadap isu beberapa jasa pariwisata yang menggunakan platform digital seperti Airbnb dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk memperjelas hal ini, ia langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola Airbnb di Asia Tenggara, yang berkedudukan di Singapura. Pertemuan tersebut melibatkan Shanta Arul selaku Public Policy Lead, SEA, Ishwinder Kaur selaku Public Policy Manager, serta Matius Roland selaku Senior Associate di Jayasabha, pada Rabu 11 Februari 2026.

    Koster mengajak Airbnb sebagai platform pasar digital global untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ia menekankan bahwa ketegasan dari Airbnb dalam mempromosikan villa atau jasa pariwisata di Bali harus didasarkan pada kelayakan perizinan perusahaan tersebut dan apakah mereka sudah taat membayar pajak atau belum.

    Selain itu, Koster menyampaikan harapan agar Airbnb menghapus pelaku usaha wisata dari daftar promosi jika mereka tidak mematuhi peraturan yang ada. “Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha villa dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” ujarnya.

    Koster juga mengajak Airbnb untuk bekerja sama dengan platform digital Pemerintah Provinsi Bali Love Bali dalam memfasilitasi pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebesar Rp150 ribu. Tujuannya adalah agar semua pihak bisa saling mendapatkan manfaat.

    Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali, ia terbuka terhadap siapa pun yang ingin berusaha di Bali, tetapi semua wajib mengikuti aturan yang berlaku dan bertanggung jawab bersama-sama menjaga kualitas pariwisata Bali.

    “Jika kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan masyarakat Bali itu tidak adil, apabila yang mendapat untung dari pariwisata tidak melakukan apa-apa untuk Bali,” ujarnya.

    “Jika Bali tidak mendapat keadilan, maka alam akan melakukan caranya sendiri, agar tata kelola di Bali menjadi adil,” tambahnya.

    Harapan Gubernur Bali terhadap Airbnb

    Koster berharap agar Airbnb memastikan bahwa setiap pelaku usaha villa atau jasa pariwisata lainnya di Bali telah memiliki izin dan taat membayar pajak sebelum dipromosikan. Selain itu, mereka juga wajib mengikuti arah kebijakan Kementerian Pariwisata RI, yaitu semua jasa pariwisata harus memiliki izin dan membayar pajak sebelum akhir Maret.

    “Yang tidak tertib, saya harap Airbnb menuntut dan mengeluarkan perusahaan itu dari list promosi digitalnya. Lalu terhadap pelaku yang tidak tertib, kami akan berlakukan proses hukum,” jelas Koster.

    Kedisiplinan usaha pariwisata di Bali dimaksudkan untuk menjaga Bali agar tidak rusak. Jika Bali rusak, citra pariwisata Bali akan buruk, dan akhirnya tidak ada yang datang ke Bali.

    “Kami kerja keras menata pariwisata Bali agar berkelanjutan. Maka semua pihak harus ikut dalam kerangka penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, sebelum Bali ini rusak,” ujarnya.

    Di akhir arahannya, Gubernur Koster menyatakan akan bertindak tegas demi keberlanjutan pariwisata Bali. Dengan pola yang ada saat ini, termasuk tumbuhnya villa hingga rumah yang difungsikan sebagai penginapan wisatawan dengan status tidak bayar pajak dan tidak berizin, itu menjadikan Bali mengalami kerugian.

    Sementara pihak pemerintah bekerja keras dengan biaya tinggi, menjaga alam agar bersih dan menjaga budaya agar terjaga.

    “Ingat, tanpa budaya Bali, pariwisata tidak akan ada di Bali. Jika pariwisata Bali tidak berkembang, maka usaha apapun tidak bisa hidup di Bali,” pungkasnya.

    Mendengar arahan tersebut, Airbnb yang diwakili oleh Shanta Arul selaku Public Policy Lead, SEA menyampaikan komitmennya untuk mentaati semua regulasi Pemerintahan di Bali dan mengajak jasa pariwisata untuk taat bayar pajak. Pihaknya juga siap mensosialisasikan semua regulasi di Pemerintah Provinsi Bali dan akan menyampaikan ke mitra-mitranya aturan ini.

    “Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?