Kontroversi Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di Istana Kepresidenan, Jakarta, justru diikuti oleh kontroversi yang memicu kekhawatiran terhadap keluhuran lembaga tersebut. Sehari setelah pelantikan, Adies dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
Laporan ini datang dari kalangan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah komunitas intelektual yang beranggotakan para pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Mereka menilai proses pengangkatannya menyimpan masalah serius baik secara etik maupun hukum. CALS menegaskan bahwa laporan ini bukanlah serangan personal, melainkan bentuk kepedulian terhadap martabat MK sebagai penjaga konstitusi.
Desakan Perluasan Peran MKMK
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pengawasan etik seharusnya tidak berhenti setelah seseorang resmi menjadi hakim. Ia mendorong MKMK untuk ikut terlibat dalam tahap seleksi calon hakim, bukan hanya ketika seseorang sudah menjadi hakim.
“Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ujar Yance. Menurut CALS, meskipun selama ini MKMK fokus pada pelanggaran etik pasca-pelantikan, tidak ada larangan normatif untuk menilai proses seleksi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Pergantian Calon Mendadak Jadi Sorotan
Salah satu titik krusial yang disorot oleh CALS adalah perubahan mendadak calon hakim pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti, bahkan telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sejak Agustus 2025. Namun, keputusan tersebut dianulir pada Januari 2026 dan nama Adies Kadir tiba-tiba muncul sebagai calon baru tanpa fit and proper test yang layak.
“Proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” jelas Yance. CALS menilai dinamika tersebut mencederai prinsip integritas, imparsialitas, dan kepatutan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Ancaman Gugatan PTUN
Menurut CALS, posisi Adies selama proses seleksi menunjukkan adanya privilese yang tidak dimiliki kandidat lain. Situasi itu dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap MK. “Dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujar Yance.
CALS juga menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim. Lebih jauh, latar belakang Adies sebagai politikus aktif dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika MK menangani perkara strategis seperti pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.
Atas pertimbangan tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga kredibilitas lembaga. Tak berhenti di situ, CALS juga menyatakan akan membawa persoalan pencalonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Profil Yance Arizona
Yance Arizona dikenal sebagai salah satu akademisi hukum yang aktif mengawal isu-isu konstitusi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Ia merupakan anggota presidium CALS, sebuah komunitas intelektual yang beranggotakan para pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang kerap bersuara kritis terhadap kebijakan publik dan praktik kekuasaan.
Latar belakang pendidikannya kuat di bidang hukum dan ilmu sosial. Yance menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Andalas, melanjutkan Magister Hukum di Universitas Indonesia, serta meraih gelar Master of Arts dari Instituto Internacional de Sociologia Juridica di Spanyol. Fokus kajiannya banyak bersinggungan dengan hukum konstitusi, hukum administrasi negara, hukum adat, serta isu agraria dan hak asasi manusia.
Dalam dunia akademik, Yance Arizona berkiprah sebagai dosen dan peneliti, sekaligus menjabat Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PandeKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia aktif menulis dan terlibat dalam berbagai penelitian yang membahas relasi negara dan warga, konflik agraria, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Melalui CALS, Yance kerap tampil di ruang publik untuk memberikan analisis dan kritik terhadap regulasi maupun kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari prinsip konstitusionalisme, demokrasi, dan negara hukum. Konsistensinya dalam advokasi berbasis akademik membuatnya dikenal sebagai salah satu suara penting dalam diskursus hukum tata negara kontemporer di Indonesia.






