Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bawa urine dalam botol, pilot Malaysia coba tipu petugas narkoba internasional

    6 Agustus 2026

    Pemerintah Resmi Terapkan PPN untuk Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya

    6 Agustus 2026

    Prediksi Skor Persebaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Tampil Gemilang!

    6 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Trending
    • Bawa urine dalam botol, pilot Malaysia coba tipu petugas narkoba internasional
    • Pemerintah Resmi Terapkan PPN untuk Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya
    • Prediksi Skor Persebaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Tampil Gemilang!
    • Jadwal MotoGP Inggris 2026: Sprint dan Race di Trans7-SPOTV, Jam Tayang Veda Pratama di Moto3
    • Kebingungan Warga Pondok Ranji dan Cireundeu Saat Mati Lampu di Jam Sibuk
    • Pemkab Mojokerto Perbaiki Jalan Rusak 1,1 Kilometer Tanggapi Aksi Tanam Pisang Warga
    • Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Ini Prediksi Harganya
    • Pialang Asuransi Ilegal Terus Muncul, Dewan Asuransi: Perlu Perhatian Serius
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dzuhur Qobliyah 4 Rakaat dengan 2 Salam
    • 7 tanda kanker darah yang perlu diketahui
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pemerintah Resmi Terapkan PPN untuk Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya

    Pemerintah Resmi Terapkan PPN untuk Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya

    adm_imradm_imr6 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas batas.

    PMK tersebut diundangkan pada 20 Juli 2026, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal pengundangan. Aturan ini merupakan implementasi lebih lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Lahirnya regulasi ini didorong oleh tingginya volume transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh wajib pajak di Indonesia, namun belum sepenuhnya dapat dipungut PPN secara optimal.

    Menurut PMK, transaksi digital yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri termasuk dalam objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara serta mempersempit potensi kebocoran penerimaan dari sektor ekonomi digital.

    Dalam PMK ini, PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital serta Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean namun dimanfaatkan di wilayah Indonesia. Pemungutan pajak dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang dioperasikan oleh badan hukum khusus sebagai penyelenggara sistem.

    Adapun dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem. Kewajiban PPN muncul ketika penyelenggara memberikan konfirmasi kepada pihak pemungut bahwa suatu transaksi telah dikenai pajak. Besaran PPN dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai transaksi yang telah termasuk pajak. Jika transaksi menggunakan mata uang asing, nilai tersebut dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat konfirmasi dilakukan.

    PMK juga mengatur bahwa pihak pemungut wajib menyetorkan PPN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Selanjutnya, penyelenggara sistem harus meneruskan setoran tersebut ke kas negara dalam bentuk deposit pajak paling lambat tujuh hari berikutnya.

    Regulasi ini turut memperkenalkan peran Pihak Lain, yakni bank maupun lembaga non-bank penyedia jasa pembayaran yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Sebelum memperoleh penugasan resmi, lembaga tersebut diwajibkan menyelesaikan pengembangan sistem dan mengikuti tahapan uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan integrasi serta keamanan sistem dengan SPP-TDLN.

    Untuk mendukung operasional sistem, Pihak Lain juga diwajibkan menyampaikan data transaksi, baik transaksi digital luar negeri maupun transaksi domestik seperti transfer dana dan remitansi. Informasi yang dilaporkan meliputi nomor referensi transaksi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga data institusi asal dan tujuan transaksi. Sementara itu, informasi sensitif seperti nomor rekening wajib disampaikan dalam bentuk hash guna menjaga keamanan data.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan mengakses data tersebut melalui penyelenggara sistem. Penyelenggara juga bertanggung jawab penuh menjaga keamanan serta kerahasiaan seluruh data yang dikelola. Dalam pelaksanaannya, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen pemungutan PPN yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

    Apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan dalam pemungutan pajak, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui Pihak Lain dan penyelenggara SPP-TDLN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sebagai kompensasi atas penyelenggaraan sistem, pemerintah memberikan imbal jasa kepada penyelenggara SPP-TDLN. Besaran imbalan ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan kinerja penyetoran pajak dan dialokasikan melalui DIPA Bendahara Umum Negara untuk pengelolaan transaksi khusus.

    Pencairan imbal jasa dilakukan melalui mekanisme perbendaharaan negara, mulai dari proses rekonsiliasi bulanan hingga penerbitan dokumen pembayaran. Atas imbal jasa tersebut juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Notasi Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya

    By adm_imr5 Agustus 20261 Views

    Hasil Uji Coba RBC Baru Turunkan Rasio Solvabilitas, Ini Pernyataan Asuransi Asei

    By adm_imr5 Agustus 20262 Views

    LPS Jalankan Resolusi Perusahaan Asuransi, Ini Penjelasan OJK

    By adm_imr5 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bawa urine dalam botol, pilot Malaysia coba tipu petugas narkoba internasional

    6 Agustus 2026

    Pemerintah Resmi Terapkan PPN untuk Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya

    6 Agustus 2026

    Prediksi Skor Persebaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Tampil Gemilang!

    6 Agustus 2026

    Jadwal MotoGP Inggris 2026: Sprint dan Race di Trans7-SPOTV, Jam Tayang Veda Pratama di Moto3

    5 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?