Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»6 fakta mengerikan pembunuhan keluarga di Warakas, anak ketiga jadi tersangka

    6 fakta mengerikan pembunuhan keluarga di Warakas, anak ketiga jadi tersangka

    adm_imradm_imr9 Februari 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelesaian Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas

    Polisi berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, tiga anggota keluarga ditemukan meninggal dunia, yaitu ibu SS (50 tahun) dan dua anaknya AF (27 tahun) serta AD (14 tahun). Awalnya, anak ketiga korban, AS atau Abdullah Syauqi Jamaludin (22 tahun), sempat diduga sebagai korban selamat karena ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. Namun, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

    Fakta-Fakta Penting dalam Pembunuhan di Warakas

    Anak Ketiga Sempat Diduga Korban

    Awalnya, AS ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi setelah kejadian. Hal ini membuat warga dan polisi awalnya mengira ia adalah korban dari peristiwa tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ia justru menjadi pelaku utama.

    Motif Dendam

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS memiliki dendam terhadap keluarganya. Sejak Desember 2025, hubungan antara AS dan keluarganya tidak harmonis. Ia sering dimarahi dan dianggap malas bekerja. Rasa dendam inilah yang menjadi pemicu tindakan kejamnya.

    Dugaan Pembunuhan Berencana

    Polisi menyatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara berencana. AS merencanakan aksinya setelah merayakan malam Tahun Baru pada 1 Januari 2026 lalu. Ia bahkan membeli racun tikus dan kapur barus sebelum melakukan aksinya.

    Kronologi Kejadian

    • Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, AS membeli satu bungkus racun tikus.
    • Sekitar pukul 09.00 WIB, AS kembali membeli dua bungkus kapur barus.
    • Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, AS merayakan malam Tahun Baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya.
    • Pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, AS pulang ke rumah sambil membawa sisa kembang api.
    • Pada pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya memarahi AS karena kebiasaannya pulang pagi.
    • Pada pukul 22.00 WIB, saat semua korban tertidur, AS merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker.
    • AS memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
    • Pada 2 Januari 2026 dini hari, AS memastikan ibu dan dua saudaranya sudah dalam kondisi lemas.
    • Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia.
    • Setelah itu, AS membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.

    Hasil Autopsi

    Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan saat memeriksa jenazah. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan fisik, namun ada aroma menusuk yang menyeruak saat proses pembedahan. Dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan berwarna kecokelatan di dalamnya. Temuan medis ini sinkron dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.

    Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?