Penyelesaian Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas
Polisi berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, tiga anggota keluarga ditemukan meninggal dunia, yaitu ibu SS (50 tahun) dan dua anaknya AF (27 tahun) serta AD (14 tahun). Awalnya, anak ketiga korban, AS atau Abdullah Syauqi Jamaludin (22 tahun), sempat diduga sebagai korban selamat karena ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. Namun, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta-Fakta Penting dalam Pembunuhan di Warakas
Anak Ketiga Sempat Diduga Korban
Awalnya, AS ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi setelah kejadian. Hal ini membuat warga dan polisi awalnya mengira ia adalah korban dari peristiwa tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ia justru menjadi pelaku utama.
Motif Dendam
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS memiliki dendam terhadap keluarganya. Sejak Desember 2025, hubungan antara AS dan keluarganya tidak harmonis. Ia sering dimarahi dan dianggap malas bekerja. Rasa dendam inilah yang menjadi pemicu tindakan kejamnya.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Polisi menyatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara berencana. AS merencanakan aksinya setelah merayakan malam Tahun Baru pada 1 Januari 2026 lalu. Ia bahkan membeli racun tikus dan kapur barus sebelum melakukan aksinya.
Kronologi Kejadian
- Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, AS membeli satu bungkus racun tikus.
- Sekitar pukul 09.00 WIB, AS kembali membeli dua bungkus kapur barus.
- Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, AS merayakan malam Tahun Baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya.
- Pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, AS pulang ke rumah sambil membawa sisa kembang api.
- Pada pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya memarahi AS karena kebiasaannya pulang pagi.
- Pada pukul 22.00 WIB, saat semua korban tertidur, AS merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker.
- AS memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
- Pada 2 Januari 2026 dini hari, AS memastikan ibu dan dua saudaranya sudah dalam kondisi lemas.
- Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia.
- Setelah itu, AS membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.
Hasil Autopsi
Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan saat memeriksa jenazah. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan fisik, namun ada aroma menusuk yang menyeruak saat proses pembedahan. Dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan berwarna kecokelatan di dalamnya. Temuan medis ini sinkron dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.







