Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    9 Kekurangan dalam Penanganan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

    5 Agustus 2026

    Timnas Indonesia Kembali Berlaga, Justin Hubner Nyalakan Semangat Lawan Vietnam di Piala AFF

    5 Agustus 2026

    Hyundai IONIQ 9 RWD Hadir di GIIAS 2026, Ideal untuk Keluarga

    4 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 5 Agustus 2026
    Trending
    • 9 Kekurangan dalam Penanganan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
    • Timnas Indonesia Kembali Berlaga, Justin Hubner Nyalakan Semangat Lawan Vietnam di Piala AFF
    • Hyundai IONIQ 9 RWD Hadir di GIIAS 2026, Ideal untuk Keluarga
    • Tim Dokter Tifa Siapkan Kejutan Hadapi Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi
    • Tak Adil Persebaya Harus Bermain Jauh! Tavares Ingin Semifinal Piala Presiden 2026 di GBT
    • 6 Bantuan Sosial Cair Agustus 2026: Jadwal dan Cara Cek
    • Uji urine mendadak di tempat hiburan Cirebon, ratusan orang diperiksa, polisi temukan ini
    • Opini: Bisakah Islam Jadi Agama Masa Depan?
    • Pemkot Yogya Perluas Imunisasi HPV, Kini Sasar Anak Laki-Laki
    • Promo Indomaret Agustus 2026: Nasi Kebuli Ayam Saikoro Rp25.500
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»9 Kekurangan dalam Penanganan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

    9 Kekurangan dalam Penanganan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

    adm_imradm_imr5 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tim Hukum Febrie Adriansyah Mengungkap Sembilan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus TPPU dan Korupsi

    Tim hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim telah menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang kini membelit kliennya. Hal ini dilakukan melalui proses analisa intensif dengan penuh kehati-hatian, guna memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil tidak terkesan terburu-buru atau gegabah.

    Menurut kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, penanganan kasus tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana. Ia menyatakan bahwa ada potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan kliennya. “Kami sudah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan, yang terkait dengan hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” katanya dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

    Penanganan Kasus TPPU yang Tidak Sesuai Asas Lex Favor Reo

    Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya ketidakterapan asas Lex Favor Reo dalam penanganan kasus TPPU. Asas ini menegaskan bahwa aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus diterapkan jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan. Namun, menurut Firman, hal ini tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang menimpa Febrie.

    Selain itu, pihak Kejaksaan juga belum menjelaskan secara spesifik kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 20 KUHP. Ia juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka.

    Kejanggalan dalam Penanganan Kasus PT Asabri

    Firman juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri. Dalam hal ini, tim hukum menemukan masalah dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan berpergian ke luar negeri, serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.

    “Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan, dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.

    Rencana Mengajukan Praperadilan

    Dalam upaya membela kliennya, Febrie berencana mengajukan dua praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Sementara permohonan kedua akan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan korupsi di PT Asabri yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.

    Firman menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengajukan dua praperadilan secara terpisah. “Kedua permohonan tersebut memang kami ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda.”

    Penetapan Tersangka Febrie

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Penetapan ini dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

    Sembilan Poin Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

    Berikut sembilan poin kejanggalan yang ditemukan oleh tim hukum Febrie dalam proses penanganan kasusnya:

    • Terdapat di tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Kejagung. Ditemukan adanya penggabungan dua perkara pidana dalam satu sprindik.
    • Adanya kekeliruan dan inkonsistensi penulisan di sprindik pada bagian menimbang dan perintahnya.
    • Adanya ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana. Di salah satu sprindik tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026.
    • Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c & d.
    • Penetapan tersangka yang melanggar prinsip lex favor reo. Dalam sprindik, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607.
    • Penetapan tersangka dinilai tidak memiliki predicate crime dan tidak sinkron dengan sprindik TPPU.
    • Terkait penahanan yang menurut Febri ada pelanggaran khususnya di pasal 100 ayat 5 KUHAP, di mana ada 8 syarat penahanan namun tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.
    • Hak sebagai tersangka tidak dipenuhi soal penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti.
    • Penandatanganan sprindik yang tidak berwenang yang mengacu pada aturan internal Kejaksaan Agung.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    By adm_imr4 Agustus 20260 Views

    Febrie Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Untuk Hindari Proses Hukum

    By adm_imr4 Agustus 20261 Views

    Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka TPPU

    By adm_imr4 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    9 Kekurangan dalam Penanganan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

    5 Agustus 2026

    Timnas Indonesia Kembali Berlaga, Justin Hubner Nyalakan Semangat Lawan Vietnam di Piala AFF

    5 Agustus 2026

    Hyundai IONIQ 9 RWD Hadir di GIIAS 2026, Ideal untuk Keluarga

    4 Agustus 2026

    Tim Dokter Tifa Siapkan Kejutan Hadapi Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi

    4 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?