Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Zodiak 23 Mei 2026: Karier, Kesehatan, Keuangan, dan Cinta untuk Aries, Taurus, Gemini

    25 Mei 2026

    Krisis Energi, Pemadaman Listrik di Beberapa Negara, Istilahnya Gangguan Sistem di Indonesia

    25 Mei 2026

    Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final

    25 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Ramalan Zodiak 23 Mei 2026: Karier, Kesehatan, Keuangan, dan Cinta untuk Aries, Taurus, Gemini
    • Krisis Energi, Pemadaman Listrik di Beberapa Negara, Istilahnya Gangguan Sistem di Indonesia
    • Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final
    • Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban
    • Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari
    • Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa
    • MAXI Tour Boemi Nusantara Jelajahi Keindahan dan Budaya Pasundan
    • Ditonton Online, Dokumen ‘Pesta Babi’ Akhirnya Dirilis, Ini Linknya
    • Ketika Dunia Berlari Menuju ‘Hukum Rimba’
    • Survei Deloitte: Gen Z & Milenial Indonesia Ungguli Rata-rata Global dengan AI
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    adm_imradm_imr10 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam Perlindungan Korban di Sistem Peradilan Pidana

    Penyidik Utama Tinggi Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana menyampaikan bahwa revisi KUHAP dan KUHP baru kini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak lagi hanya dianggap sebagai sumber keterangan, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.

    Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (8/2/2026), Irjen Umar menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan hukum ini, prinsip-prinsip UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) telah ditanamkan dalam sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berisiko menghadapi konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.

    Posisi Korban dalam Proses Penyidikan

    Menurut Irjen Umar, perubahan signifikan terletak pada posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sebagai “sumber keterangan” semata, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dijamin dan dilindungi sejak laporan pertama. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa korban tidak merasa diperlakukan secara tidak adil selama proses hukum berlangsung.

    Selain itu, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala sesuai perintah undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yaitu rasa aman.

    Pemeriksaan Korban yang Lebih Aman dan Berkelanjutan

    KUHAP baru juga mewajibkan penyidik melakukan asesmen dan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan anak. Pemeriksaan korban tidak boleh lagi sama dengan tersangka dewasa. Jika pemeriksaan dilakukan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara.

    Undang-undang ini juga memberikan legitimasi bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, korban tidak lagi sendirian menghadapi sistem hukum, melainkan mendapat dukungan langsung dari negara.

    Perlindungan Korban dalam Pemidanaan

    KUHP baru turut menegaskan perlindungan korban dalam pemidanaan. Kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis relasi kuasa, kini harus memperhitungkan dampak terhadap korban, termasuk penderitaan psikis, bukan hanya luka fisik. Irjen Umar menekankan bahwa anak korban juga mendapat perlindungan khusus. Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena tekanan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberi ruang untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.

    “Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

    Konsekuensi Hukum bagi Penyidik yang Lalai

    Irjen Umar menyatakan bahwa perubahan ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral.

    Meski demikian, Irjen Umar menegaskan bahwa undang-undang saja tidak cukup. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum mengubah cara berpikir, bekerja dengan empati, keberanian, dan integritas.

    “Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: ‘Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?’ Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Zodiak 23 Mei 2026: Karier, Kesehatan, Keuangan, dan Cinta untuk Aries, Taurus, Gemini

    25 Mei 2026

    Krisis Energi, Pemadaman Listrik di Beberapa Negara, Istilahnya Gangguan Sistem di Indonesia

    25 Mei 2026

    Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final

    25 Mei 2026

    Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban

    25 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?