Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 22 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Konsumsi Obat: Ustadz Humaidi Ingatkan Prinsip Syariah

    Konsumsi Obat: Ustadz Humaidi Ingatkan Prinsip Syariah

    adm_imradm_imr14 Februari 202624 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fenomena Penyalahgunaan Obat Keras dan Pandangan Islam

    Penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Carisoprodol, dan lainnya telah menjadi isu yang sangat memprihatinkan di masyarakat. Obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk pengobatan justru digunakan sebagai alat untuk “nge-fly” atau mabuk. Hal ini menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, kehidupan sosial, bahkan nilai-nilai agama.

    Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan obat tersebut dianggap sebagai perbuatan haram yang sangat berat. Hal ini karena melanggar prinsip dasar syariah yang menjaga akal, jiwa, dan tubuh sebagai amanah dari Allah. Ustadz Humaidi, seorang pengajar di Ponpes Rasyidiah Khalidiah, menjelaskan bahwa penggunaan obat secara umum adalah halal jika dilakukan sesuai dengan dosis dan petunjuk dokter. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

    “Berobatlah kalian, wahai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)

    Namun, jika obat dikonsumsi tidak sesuai peruntukan dan menyebabkan efek mabuk, maka hukumnya menjadi haram. Meskipun obat tersebut halal dan memiliki izin edar, jika dikonsumsi dengan tujuan atau cara yang menyebabkan mabuk atau hilangnya kesadaran, maka hukumnya haram mutlak. Hal ini didasarkan pada kaedah:

    “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).

    Illat (sebab) pengharamannya adalah efek memabukkan, bukan bentuknya (cair atau tablet). Ulama sepakat (ijma’) bahwa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang memabukkan termasuk dalam kategori ini.

    Hukum Penggunaan Obat Berdasarkan Tujuan

    Hal yang halal bisa menjadi haram karena cara penggunaannya. Ini adalah kaedah fikih yang sangat kuat. Segala sarana mengikuti hukum tujuannya. Maksudnya, jika sesuatu yang halal dijadikan sarana untuk perbuatan yang haram maka hukumnya menjadi haram. Contohnya, anggur halal dimakan, tapi haram jika difermentasi jadi khamr. Obat parasetamol halal untuk demam, tapi jika overdosis sengaja untuk bunuh diri menjadikannya haram.

    “Obat daftar G halal untuk terapi, tapi jika sengaja dikonsumsi berlebih untuk mabuk menjadi haram,” ujarnya.

    Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

    “Segala yang menghilangkan akal atau melemahkan badan secara berlebihan adalah haram, walaupun bukan khamr secara zat.” (Majmu al Fatawa Ibnu Taimiyah).

    Perhatian Saat Mengonsumsi Obat

    Yang harus diperhatikan seorang muslim saat mengonsumsi obat atau makanan yang diharapkan khasiatnya adalah niat untuk penyembuhan, bukan kenikmatan sesaat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Memastikan penggunaan sesuai dosis dan resep dokter (tidak overdosis)
    • Tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya (QS Al-Baqarah: 195 – jangan mencampakkan diri ke dalam kebinasaan)
    • Hindari obat yang sudah diketahui efek sampingnya memabukkan kecuali dalam darurat medis yang sangat mendesak (dan itu pun dengan pengawasan dokter)
    • Prioritaskan pengobatan thibbun nabawi (seperti madu, habbatussauda, dll.) jika memungkinkan

    Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam menganjurkan pengobatan, tapi melarang pengobatan dengan barang haram. Ketika ada sahabat yang menawarkan pengobatan dengan khamr, beliau bersabda:

    “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian.” (HR Bukhari)

    Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam sendiri pernah berbekam, memakai madu, habbatussauda semua tanpa efek memabukkan.

    Dosa dan Konsekuensi

    Jika konsumsi obat tidak sengaja, lalu mabuk. Haram tidak haram bagi orang yang mengonsumsinya (karena tidak ada niat), tapi tetap berdosa jika lalai (misalnya tidak baca efek samping padahal sudah tahu risikonya). Contohnya, orang yang minum obat batuk mengandung kodein sesuai resep, lalu agak pusing sehingga tidak berdosa. Tapi kalau sudah tahu obat itu bisa bikin “enak” dan sengaja pilih dosis tinggi maka menjadi haram.

    Jika sengaja mengonsumsi obat (yang halal zatnya) untuk mabuk menjadi haram dan dosa besar, termasuk kategori meminum khamr modern. Dosa pelakunya sama seperti peminum alkohol. Bahkan ada ulama yang mengatakan laknat berlaku baginya (berdasarkan hadis laknat 10 golongan yang berhubungan dengan khamr).

    Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah melaknat khamr bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamr), yang minta atau menerima diperaskan khamr (minta dibuatkan), yang meminum khamr, yang membawa atau mengantarkan khamr, orang yang diantarkan khamr, yang memberikan khamr, yang menjual khamr, yang makan dari uang khamr, yang membeli khamr dan orang yang dibelikan khamr. (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)

    Ayat dan Hadis Terkait

    Ayat dan hadis terkait adalah QS Al-Ma’idah: 90-91. Yang artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

    “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

    Khamr adalah rijsun min ‘amalis syaithan (kotoran perbuatan setan). QS Al-Baqarah 195 “Janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”

    QS An-Nisa: 29 “jangan membunuh diri sendiri (termasuk merusak dengan narkoba/obat).

    Hadis-hadis yang memperkuat hal tersebut:

    “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Bukhari-Muslim). “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan lainnya – shahih)

    Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah melaknat khamr bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamr), yang minta atau menerima diperaskan khamr (minta dibuatkan), yang meminum khamr, yang membawa atau mengantarkan khamr, orang yang diantarkan khamr, yang memberikan khamr, yang menjual khamr, yang makan dari uang khamr, yang membeli khamr, dan orang yang dibelikan khamr. (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)

    Kesimpulan

    Obat yang halal zatnya bisa menjadi haram karena niat dan cara penggunaannya. Penyalahgunaan obat daftar G untuk mabuk adalah bentuk modern dari meminum khamr — dosanya sangat besar, merusak akal, keluarga, dan masyarakat. Polisi menindak secara hukum positif, sementara Islam menindak secara ukhrawi (siksa kubur, neraka) kecuali bertaubat nasuha.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang

    Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang

    By adm_imr20 September 20262 Views
    Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti

    Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti

    By adm_imr19 September 20262 Views
    Rahasia Nutrisi Pagi untuk Menjaga Stamina dan Konsentrasi Kerja Seharian

    Rahasia Nutrisi Pagi untuk Menjaga Stamina dan Konsentrasi Kerja Seharian

    By adm_imr17 September 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?