Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026

    5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik

    14 Maret 2026

    Persebaya Dihancurkan Borneo FC 5-1, Torehkan Rekor Buruk Lagi

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta
    • 5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik
    • Persebaya Dihancurkan Borneo FC 5-1, Torehkan Rekor Buruk Lagi
    • Membuat Air Lebih Manusia untuk Cegah Bencana
    • Kepsek Dilaporkan Diancam Oknum Media, Polres Magetan: Butuh Bukti!
    • Skor Babak Pertama Borneo FC vs Persebaya: Bajul Ijo Tertinggal 1-0 dari Gol Juan Villa
    • Tiga Siswi SMK dan Tiga Pria Digerebek di Hotel, Ada Cuci Kampung
    • 5 Tips Belanja Bulanan untuk Keuangan Hemat dan Terkendali
    • Masyarakat Diminta Tenang, Stok BBM Nasional Aman
    • Jadwal Tinju Dunia: Pertarungan Inoue vs Nakatani Bakal Seru
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Konsumsi Obat: Ustadz Humaidi Ingatkan Prinsip Syariah

    Konsumsi Obat: Ustadz Humaidi Ingatkan Prinsip Syariah

    adm_imradm_imr14 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fenomena Penyalahgunaan Obat Keras dan Pandangan Islam

    Penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Carisoprodol, dan lainnya telah menjadi isu yang sangat memprihatinkan di masyarakat. Obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk pengobatan justru digunakan sebagai alat untuk “nge-fly” atau mabuk. Hal ini menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, kehidupan sosial, bahkan nilai-nilai agama.

    Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan obat tersebut dianggap sebagai perbuatan haram yang sangat berat. Hal ini karena melanggar prinsip dasar syariah yang menjaga akal, jiwa, dan tubuh sebagai amanah dari Allah. Ustadz Humaidi, seorang pengajar di Ponpes Rasyidiah Khalidiah, menjelaskan bahwa penggunaan obat secara umum adalah halal jika dilakukan sesuai dengan dosis dan petunjuk dokter. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

    “Berobatlah kalian, wahai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)

    Namun, jika obat dikonsumsi tidak sesuai peruntukan dan menyebabkan efek mabuk, maka hukumnya menjadi haram. Meskipun obat tersebut halal dan memiliki izin edar, jika dikonsumsi dengan tujuan atau cara yang menyebabkan mabuk atau hilangnya kesadaran, maka hukumnya haram mutlak. Hal ini didasarkan pada kaedah:

    “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).

    Illat (sebab) pengharamannya adalah efek memabukkan, bukan bentuknya (cair atau tablet). Ulama sepakat (ijma’) bahwa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang memabukkan termasuk dalam kategori ini.

    Hukum Penggunaan Obat Berdasarkan Tujuan

    Hal yang halal bisa menjadi haram karena cara penggunaannya. Ini adalah kaedah fikih yang sangat kuat. Segala sarana mengikuti hukum tujuannya. Maksudnya, jika sesuatu yang halal dijadikan sarana untuk perbuatan yang haram maka hukumnya menjadi haram. Contohnya, anggur halal dimakan, tapi haram jika difermentasi jadi khamr. Obat parasetamol halal untuk demam, tapi jika overdosis sengaja untuk bunuh diri menjadikannya haram.

    “Obat daftar G halal untuk terapi, tapi jika sengaja dikonsumsi berlebih untuk mabuk menjadi haram,” ujarnya.

    Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

    “Segala yang menghilangkan akal atau melemahkan badan secara berlebihan adalah haram, walaupun bukan khamr secara zat.” (Majmu al Fatawa Ibnu Taimiyah).

    Perhatian Saat Mengonsumsi Obat

    Yang harus diperhatikan seorang muslim saat mengonsumsi obat atau makanan yang diharapkan khasiatnya adalah niat untuk penyembuhan, bukan kenikmatan sesaat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Memastikan penggunaan sesuai dosis dan resep dokter (tidak overdosis)
    • Tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya (QS Al-Baqarah: 195 – jangan mencampakkan diri ke dalam kebinasaan)
    • Hindari obat yang sudah diketahui efek sampingnya memabukkan kecuali dalam darurat medis yang sangat mendesak (dan itu pun dengan pengawasan dokter)
    • Prioritaskan pengobatan thibbun nabawi (seperti madu, habbatussauda, dll.) jika memungkinkan

    Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam menganjurkan pengobatan, tapi melarang pengobatan dengan barang haram. Ketika ada sahabat yang menawarkan pengobatan dengan khamr, beliau bersabda:

    “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian.” (HR Bukhari)

    Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam sendiri pernah berbekam, memakai madu, habbatussauda semua tanpa efek memabukkan.

    Dosa dan Konsekuensi

    Jika konsumsi obat tidak sengaja, lalu mabuk. Haram tidak haram bagi orang yang mengonsumsinya (karena tidak ada niat), tapi tetap berdosa jika lalai (misalnya tidak baca efek samping padahal sudah tahu risikonya). Contohnya, orang yang minum obat batuk mengandung kodein sesuai resep, lalu agak pusing sehingga tidak berdosa. Tapi kalau sudah tahu obat itu bisa bikin “enak” dan sengaja pilih dosis tinggi maka menjadi haram.

    Jika sengaja mengonsumsi obat (yang halal zatnya) untuk mabuk menjadi haram dan dosa besar, termasuk kategori meminum khamr modern. Dosa pelakunya sama seperti peminum alkohol. Bahkan ada ulama yang mengatakan laknat berlaku baginya (berdasarkan hadis laknat 10 golongan yang berhubungan dengan khamr).

    Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah melaknat khamr bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamr), yang minta atau menerima diperaskan khamr (minta dibuatkan), yang meminum khamr, yang membawa atau mengantarkan khamr, orang yang diantarkan khamr, yang memberikan khamr, yang menjual khamr, yang makan dari uang khamr, yang membeli khamr dan orang yang dibelikan khamr. (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)

    Ayat dan Hadis Terkait

    Ayat dan hadis terkait adalah QS Al-Ma’idah: 90-91. Yang artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

    “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

    Khamr adalah rijsun min ‘amalis syaithan (kotoran perbuatan setan). QS Al-Baqarah 195 “Janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”

    QS An-Nisa: 29 “jangan membunuh diri sendiri (termasuk merusak dengan narkoba/obat).

    Hadis-hadis yang memperkuat hal tersebut:

    “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Bukhari-Muslim). “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan lainnya – shahih)

    Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah melaknat khamr bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamr), yang minta atau menerima diperaskan khamr (minta dibuatkan), yang meminum khamr, yang membawa atau mengantarkan khamr, orang yang diantarkan khamr, yang memberikan khamr, yang menjual khamr, yang makan dari uang khamr, yang membeli khamr, dan orang yang dibelikan khamr. (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)

    Kesimpulan

    Obat yang halal zatnya bisa menjadi haram karena niat dan cara penggunaannya. Penyalahgunaan obat daftar G untuk mabuk adalah bentuk modern dari meminum khamr — dosanya sangat besar, merusak akal, keluarga, dan masyarakat. Polisi menindak secara hukum positif, sementara Islam menindak secara ukhrawi (siksa kubur, neraka) kecuali bertaubat nasuha.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sebelum Meninggal, Vidi Aldiano Berharap Sembuh, Sedih Dikabarkan Sakit Parah hingga Pakai Wig

    By adm_imr14 Maret 202616 Views

    Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 5 Maret 2026: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan

    By adm_imr13 Maret 20269 Views

    Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35

    By adm_imr13 Maret 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026

    5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik

    14 Maret 2026

    Persebaya Dihancurkan Borneo FC 5-1, Torehkan Rekor Buruk Lagi

    14 Maret 2026

    Membuat Air Lebih Manusia untuk Cegah Bencana

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?