Pemkab Rejang Lebong Persiapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang memicu persiapan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Salah satu poin penting dalam KUHP tersebut adalah pidana kerja sosial, yang kini sedang dipersiapkan secara matang.
Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menjelaskan bahwa sejumlah poin teknis masih dalam proses finalisasi sebelum dituangkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Keputusan Bupati. Beberapa poin krusial yang sedang difinalisasi meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi.
“Beberapa poin krusial yang sedang difinalisasi meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi,”jelas Indra kepada wartawan Infomalangraya.com pada Jumat (20/2/2026).
Tiga Lembaga Terlibat dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Rejang Lebong melibatkan tiga lembaga utama, yaitu Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan dalam penetapan lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan putusan pengadilan.
Bentuk kerja sosial yang dapat dijalankan antara lain membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, sarana pelayanan publik, serta lingkungan. Juga berbagai kegiatan sosial lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lain.
“Program ini dirancang tidak hanya sebagai bentuk sanksi pidana, tetapi juga untuk mendekatkan pelaku kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat,”jelas Indra.
MoU dan Kesiapan Teknis
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarok, SH, saat dikonfirmasi Infomalangraya.com menyampaikan bahwa telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari Rejang Lebong dan Pemkab Rejang Lebong.
“Terkait pembahasan sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan lokasi dari Pemda. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kembali terhadap seluruh kesiapan,”jelas Hendra.
Ia menambahkan, mekanisme pembinaan kerja sosial menjadi kewenangan Bapas.
Kalapas Curup Dukung Pidana Kerja Sosial
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, David Rosihan, menyatakan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Menurut David, kebijakan tersebut dinilai positif karena dapat membantu mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Curup yang saat ini mengalami over kapasitas.
Ia menjelaskan, penerapan kerja sosial juga menjadi bentuk pembinaan langsung kepada pelaku tindak pidana agar tetap berada di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.
“Kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan agar pelaku dapat kembali berbaur dan mendekatkan diri dengan masyarakat. Harapannya, mereka tidak mengulangi perbuatannya,”ujarnya.
David menegaskan, pihak Lapas Curup pada prinsipnya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan.
Petunjuk Pelaksanaan Masih Belum Diterbitkan
Sementara itu, hingga saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pasca terbitnya KUHP dan KUHAP baru masih belum diterbitkan secara rinci oleh pemerintah pusat.
Pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan putusan hakim. Sesuai ketentuan, sanksi tersebut dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan vonis pidana penjara enam bulan ke bawah.







