Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!
    • Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    • Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Nasib Polisi Palsu Dipenjara Karena Memalak Warga demi Uang Recehan

    Nasib Polisi Palsu Dipenjara Karena Memalak Warga demi Uang Recehan

    adm_imradm_imr24 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Dua Polisi Gadungan di Wilayah Depok

    Aksi dua pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi terungkap setelah mereka memalak warga di terminal dan stasiun wilayah Depok. Kedua pelaku, yang berinisial AJ dan ZA, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi beberapa kali sebelumnya.

    Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, kedua pelaku telah melakukan aksi lebih dari tiga kali sebelum ditangkap pada Rabu (18/2/2026) malam. Mereka mengenakan kaos seragam polisi dan membawa pistol mainan untuk mengancam para korban. Barang-barang tersebut dibeli melalui e-commerce. Biasanya, keduanya kerap beraksi di Stasiun Depok Lama dan Stasiun Depok Baru.

    Dalam kasus terbaru, pelaku memalak juru parkir di Terminal Depok Baru, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada malam hari. Saat itu, mereka mendatangi jukir di area parkir motor dan mengaku sebagai polisi. Mereka sempat mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk meminta sejumlah uang. Korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian orang di sekitar terminal.

    Setelah penangkapan, AJ dan ZA diamankan di Polres Metro Depok dengan barang bukti seperti pistol mainan, seutas kabel ties, dan kaos hitam bertuliskan “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya”. Selain itu, diketahui bahwa saat ditangkap, keduanya masih dalam pengaruh minuman keras.

    Kasus Lain: Aksi Premanisme di Kota Kendari

    Selain kasus di Depok, ada juga laporan tentang aksi premanisme di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang wanita berinisial D menjadi korban intimidasi dan makian dari seorang pria di perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Parade Inn, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pria berkaus hitam dan topi mendekati mobil yang dikemudikan D. Ia melakukan intimidasi dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan makian. Suasana memanas ketika terjadi adu mulut antara pria tersebut dengan penumpang di dalam mobil. Pria itu juga meludahi kaca mobil korban sebelum pergi meninggalkan lokasi.

    Berdasarkan keterangan saksi dan video yang beredar, pria tersebut diduga sedang melakukan pemalakan atau meminta uang secara paksa kepada para pengendara. Kejadian ini menambah daftar panjang aksi premanisme di jalanan Kota Kendari yang meresahkan warga, terutama pada malam hari.

    D menjelaskan bahwa pria tersebut datang menghampiri mobilnya lalu meminta sejumlah uang, tapi ditolak. “Datang minta uang tapi saya tolak, justru bersikap kasar dengan melontarkan kalimat hinaan bahkan meludah ke wajah saya,” ujarnya.

    Hukum Terkait Aksi Pemalakan dan Penghinaan

    Perbuatan seperti yang terjadi dalam video dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Sementara tindakan meludahi dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau serangan terhadap martabat seseorang. Masyarakat berharap polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang wajahnya terekam jelas dalam video tersebut.

    Modus Pelaku yang Menggunakan Seragam dan Senjata Mainan

    Modus operandi pelaku sangat sederhana namun efektif. Dengan menggunakan seragam polisi dan senjata mainan, mereka mampu menakuti korban. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang bisa memanfaatkan kesan resmi dari institusi kepolisian untuk melakukan tindakan ilegal.

    Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas. Meskipun modusnya sederhana, dampaknya bisa sangat besar terhadap psikologis korban.

    Langkah yang Harus Diambil oleh Pihak Berwajib

    Polisi diharapkan dapat lebih intensif dalam patroli, terutama di area-area yang rawan seperti terminal dan stasiun. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?