Penuntutan Hukuman Mati terhadap Enam Terdakwa Peredaran Narkoba
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan hukuman mati. Hal ini dilakukan setelah ditemukan paket sabu dengan berat nyaris dua ton di atas kapal tanker Sea Dragon. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan paket tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses hukum atas perkara tersebut dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki bukti dan pertimbangan matang sebelum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Pada tanggal 5 Februari 2026, penuntutan terhadap keenam terdakwa dilakukan. Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Anang menyatakan bahwa penuntutan didasarkan pada fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir merupakan Warga Negara Asing (WNA) dengan paspor Thailand. Anang menyatakan bahwa mereka bekerja dengan sindikat peredaran gelap narkoba jejaring internasional.
Anang tidak menampik informasi bahwa Fandi baru saja bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Dia bekerja di kapal tersebut setelah mendapat tawaran dari pamannya. Dengan tegas, Anang menyatakan bahwa Fandi mengetahui dengan sadar ada 67 paket berisi narkoba jenis sabu yang diterima oleh kapal tersebut di tengah laut.
”Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” kata dia.
Dalam persidangan yang sudah berjalan, fakta-fakta itu sudah terungkap. Fandi menyadari kapal tempat dia bekerja menerima dan membawa paket narkoba. Selain itu, dia juga sudah menerima pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan. Nilainya Rp 8,2 juta. Uang itu diterima oleh Fandi pada Mei tahun lalu.
”Berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penuntut, dia bekerja di perusahaan. Dan dia menerima pembayaran, dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” tegasnya.
JPU pun sudah memastikan tidak ada paksaan atas pekerjaan tersebut. Semua dilakukan dengan kesadaran penuh. Berkaitan dengan bantahan yang disampaikan oleh Fandi dan pihak keluarga, Anang menyatakan bahwa mereka diberi ruang oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan melalui sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
”Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” terang dia.
Sidang tuntutan terhadap Fandi dan terdakwa lainnya berlangsung pada Kamis (5/2). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik itu, JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.
”Tuntutan dibacakan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli. Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata JPU Gustirio dikutip pada Jumat (20/2).
Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir adalah warga negara Thailand. Menurut jaksa, keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Fandi Ramadhan meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan tersebut sangat tidak adil bagi dirinya. Dengan tegas dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, dia tidak pernah tahu kapalnya membawa muatan berisi narkoba jenis sabu yang dilarang di Indonesia.
”Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” kata dia.
Kasus tersebut bermula pada April 2025. Saat itu terdakwa Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand. Di sana, mereka bertemu Weerapat dan Teerapong. Mereka kemudian menunggu instruksi sebelum bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Lima hari kemudian, pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut belakangan diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan Teh China. Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun.
Berdasar hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina. Jaksa menilai peristiwa tersebut membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong mengakui mengetahui sosok bernama Mr. Tan yang disebutnya sebagai pebisnis narkotika.







