Kritik Pedas dari Ketua BEM UGM terhadap Insiden Penganiayaan Pelajar
Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), melontarkan kritik tajam terkait insiden dugaan penganiayaan pelajar oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku. Ia menilai bahwa peristiwa ini menjadi bukti bahwa sistem yang ada tidak berpihak pada rakyat dan pendidikan.
Menurut Tiyo, kematian seorang anak di Tual, Maluku setelah dianiaya oleh oknum Brimob merupakan hasil dari sistem yang melanggengkan kekerasan. Ia meminta Presiden Prabowo untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas masyarakat. Dalam wawancaranya, ia menyatakan:
“Saya yakin Presiden Prabowo sampai hari ini tidak tahu bahwa ada kematian di NTT dan kematian di Tual.”
Ia menekankan bahwa keduanya dibunuh oleh sistem yang tidak adil. Tiyo juga mendesak orang-orang di sekitar Presiden untuk menyampaikan realitas tersebut kepada beliau. Menurutnya, hal ini tidak akan membuat kesehatan Presiden menurun atau marah. Justru, kemarahan itu lebih baik daripada kebahagiaan yang tidak menjamin keberpihakan pada rakyat.
Reformasi Polri yang Gagal?
Kematian anak di Tual juga membuktikan bahwa komisi percepatan reformasi polri tidak memberikan hasil yang signifikan. Tiyo menilai bahwa komisi yang disusun dengan nilai moral tinggi justru tidak berdampak apa-apa. Ia mengkritik Presiden yang memerintahkan komisi tersebut bekerja tanpa menjamin bahwa hasil kerja mereka akan diakomodasi dalam kebijakan.
Tanggapan Kapolri
Terkait insiden di Tual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa perbuatan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya pelajar bernama AT hingga tewas adalah hal yang menodai marwah institusi. Menurutnya, Brimob sebagai bagian dari kepolisian harus melindungi masyarakat, bukan malah menyakiti mereka.
“Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Sigit.
Ia menyatakan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Sigit juga menegaskan bahwa pelaku akan diberi hukuman sesuai dengan kesalahannya.
Penetapan Tersangka
Setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. AKBP Whansi Asmoro, Kapolres Tual, mengatakan bahwa setelah gelar perkara, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka serta dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
Bripda MS kemudian diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Kronologi Penganiayaan di Tual
Insiden ini bermula saat aparat kepolisian melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari. Bripda MS bersama sejumlah personel Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli dilakukan di kawasan Mangga Dua, Langgur. Petugas menerima laporan warga tentang keributan yang disertai aksi pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Setibanya di lokasi, Bripda MS dan anggota lainnya turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan aksi balap liar.
Dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Saat itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak sepeda motor milik NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
AT yang mengalami kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.







