Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?
    • Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar
    • Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bareskrim Putuskan Status Asui, Aset Mewah Dibekukan dan Dua Tersangka Ditangkap

    Bareskrim Putuskan Status Asui, Aset Mewah Dibekukan dan Dua Tersangka Ditangkap

    adm_imradm_imr27 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Status Hukum Pengusaha Timah Asui Masih Dalam Proses Penyidikan

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang mengevaluasi status hukum seorang pengusaha timah yang dikenal dengan inisial A dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Saat ini, pihak penyidik masih menunggu kecukupan minimal dua alat bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

    Brigjen Pol Irhamni, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa saat ini Asui masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka dalam waktu dekat. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka peningkatan status akan dilakukan.

    “Status A kami lakukan pemeriksaan dahulu. Kalau memang dua alat bukti sudah cukup, segera kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Irhamni kepada Infomalangraya.com, Minggu (22/2/2026).

    Menurutnya, Asui memiliki peran krusial dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Diketahui bahwa Asui bertindak sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan. Sayangnya, saat penggeledahan berlangsung, Asui tidak berada di rumah. Namun, hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan.

    Penyidik memastikan akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan jika diperlukan. Jika yang bersangkutan berada di luar negeri, penyidik akan menempuh kerja sama internasional melalui Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga Interpol. Semuanya dilakukan untuk melakukan pelacakan dan penegakan hukum lintas negara.

    “Kami tahu dia tidak ada di rumah hari ini. Ada atau tidak ada tidak menjadi masalah bagi kami. Selama masih di Indonesia, pasti akan kami lakukan pengejaran,” tegas Irhamni.

    Namun hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan keberadaan Asui, termasuk apakah telah berada di luar negeri atau tidak. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan gelar perkara dan memperkuat konstruksi hukum berdasarkan hasil penggeledahan.

    “Kami belum tahu apakah dia ke luar negeri. Yang jelas hari ini tidak ada di rumah. Segera kami lakukan gelar perkara untuk peningkatan status dan dilakukan pengejaran,” sebutnya.

    Penyitaan Kendaraan dan Aset Lainnya

    Selain memeriksa status hukum Asui, penyidik juga menetapkan kendaraan yang dipasangi police line sebagai barang bukti dan menjadi status quo. Aset tersebut patut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, meski pembuktiannya masih didalami. Penerapan status quo berarti aset-aset tersebut dibekukan sementara dan tidak dapat dialihkan atau dipindahkan hingga proses pembuktian selesai.

    “Kendaraan yang dipolice line ditetapkan sebagai barang bukti, patut diduga hasil kejahatan. Tentunya harus kami buktikan dahulu. Untuk pembuktian itu kami buatkan status quo atas aset-aset yang dimiliki,” ujar Irhamni.

    Penggeledahan di Rumah Asui

    Penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai menunjukkan hasil. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah dokumen dan beberapa brankas yang kini masih dalam proses pendalaman. Tak hanya itu, sejumlah aset juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan rumah Asui, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen. Semuanya diduga berkaitan dengan perkara penambangan dan penyelundupan timah ilegal lintas negara yang sebelumnya telah menjerat belasan tersangka. Seperti diketahui, Asui berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan.

    “Hasil penggeledahan yang kami temukan di rumah inisial A adalah dokumen-dokumen. Kemudian ada beberapa brankas yang masih kami police line dan coba kami buka,” ujar dia kepada Infomalangraya.com, Minggu (22/2/2026).

    Menurutnya, selain dokumen dan brankas, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di lokasi. Kendaraan tersebut telah dipasangi garis polisi dan untuk sementara ditetapkan sebagai barang bukti. Misalnya kendaraan sport atau muscle car ikonik asal Amerika Serikat merek Ford Mustang warna oranye. Selain mobil mewah, penyidik juga turut memasangkan garis polisi terhadap satu unit mobil truk dengan warna kabin berwarna merah muda dan bak berwarna kuning.

    Tak hanya itu, pemasangan garis polisi juga dilakukan di sebuah gudang tak jauh dari kediaman milik Asui. Di dalam gudang tersebut, polisi juga memasang garis polisi terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator merek kobelco berwarna biru muda. Penyidik menerapkan status quo terhadap aset-aset yang ada, termasuk kendaraan, guna kepentingan pembuktian lebih lanjut. Status quo adalah istilah hukum yang berarti keadaan tetap seperti semula atau tidak boleh ada perubahan sementara waktu sampai ada keputusan atau proses hukum lebih lanjut.

    Menurut Irhamni, kendaraan yang dipasangi police line patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Meski demikian, penyidik tetap harus membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

    “Kendaraan yang kami police line ditetapkan sebagai barang bukti, patut diduga hasil kejahatan. Tentunya harus kami buktikan terlebih dahulu. Untuk itu kami lakukan status quo terhadap aset-aset yang dimiliki,” jelas Irhamni.

    Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Timah Ilegal

    Pengembangan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, kini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap konstruksi perkara. Dalam perkara tersebut, turut telah menyasar jaringan dari hulu hingga hilir.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan pengembangan penyidikan. Khususnya terhadap tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan ilegal pasir timah yang diduga diselundupkan ke Malaysia. Sejauh ini, penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

    Mereka yakni inisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Sebelumnya, mereka dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia pada Senin (13/10/2025) silam. Sebab, perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.

    “Dari hasil pengembangan, penyidik kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka lainnya berinisial D dan J yang merupakan sopir,” ujar dia kepada Infomalangraya.com di Toboali, Minggu (22/2/2026).

    Tak berhenti di situ, kata Irhamni, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha timah bernama Asui. Pengusaha itu berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal tersebut. Penggeledahan ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar gudang dan lokasi pengolahan pasir timah ilegal.

    Langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini melibatkan rantai distribusi yang terorganisir. Menurut Irhamni, posisi perkara saat ini telah mencakup lokasi gudang dan tempat pengolahan pasir timah yang digunakan untuk memproses material sebelum diselundupkan ke Malaysia.

    “Dari mulai hulu sampai hilir sudah bisa kita ungkap. Gudang, tempat pengolahan, hingga distribusi, semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” katanya.

    Ia menyebut, pola-pola yang teridentifikasi dalam perkara ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik baru dapat mengungkap 18 kali aksi penyelundupan. Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari praktik yang sebenarnya telah berlangsung berulang kali.

    “Dengan pola yang ada ini, baru bisa kami ungkap 18 kali penyelundupan. Tentunya dari ribuan kali yang diduga telah terjadi,” ujarnya.

    Pernyataan ini mengindikasikan skala kasus yang jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini. Aparat menduga penyelundupan timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia telah berlangsung sistematis. Memanfaatkan jalur distribusi tertentu serta melibatkan sejumlah pihak dalam berbagai peran. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan pengembangan terhadap pola, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Aparat juga membuka peluang untuk menjerat tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan kasus. Irhamni menegaskan, target penegakan hukum ke depan adalah memastikan tidak ada lagi timah asal Bangka Belitung yang diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.

    “Harapan kami ke depan, tidak ada lagi timah dari Bangka Belitung yang diselundupkan ke Malaysia,” katanya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202610 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 202612 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?