Status Hukum Pengusaha Timah Asui Masih Dalam Proses Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang mengevaluasi status hukum seorang pengusaha timah yang dikenal dengan inisial A dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Saat ini, pihak penyidik masih menunggu kecukupan minimal dua alat bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Brigjen Pol Irhamni, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa saat ini Asui masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka dalam waktu dekat. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka peningkatan status akan dilakukan.
“Status A kami lakukan pemeriksaan dahulu. Kalau memang dua alat bukti sudah cukup, segera kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Irhamni kepada Infomalangraya.com, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, Asui memiliki peran krusial dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Diketahui bahwa Asui bertindak sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan. Sayangnya, saat penggeledahan berlangsung, Asui tidak berada di rumah. Namun, hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan.
Penyidik memastikan akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan jika diperlukan. Jika yang bersangkutan berada di luar negeri, penyidik akan menempuh kerja sama internasional melalui Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga Interpol. Semuanya dilakukan untuk melakukan pelacakan dan penegakan hukum lintas negara.
“Kami tahu dia tidak ada di rumah hari ini. Ada atau tidak ada tidak menjadi masalah bagi kami. Selama masih di Indonesia, pasti akan kami lakukan pengejaran,” tegas Irhamni.
Namun hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan keberadaan Asui, termasuk apakah telah berada di luar negeri atau tidak. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan gelar perkara dan memperkuat konstruksi hukum berdasarkan hasil penggeledahan.
“Kami belum tahu apakah dia ke luar negeri. Yang jelas hari ini tidak ada di rumah. Segera kami lakukan gelar perkara untuk peningkatan status dan dilakukan pengejaran,” sebutnya.
Penyitaan Kendaraan dan Aset Lainnya
Selain memeriksa status hukum Asui, penyidik juga menetapkan kendaraan yang dipasangi police line sebagai barang bukti dan menjadi status quo. Aset tersebut patut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, meski pembuktiannya masih didalami. Penerapan status quo berarti aset-aset tersebut dibekukan sementara dan tidak dapat dialihkan atau dipindahkan hingga proses pembuktian selesai.
“Kendaraan yang dipolice line ditetapkan sebagai barang bukti, patut diduga hasil kejahatan. Tentunya harus kami buktikan dahulu. Untuk pembuktian itu kami buatkan status quo atas aset-aset yang dimiliki,” ujar Irhamni.
Penggeledahan di Rumah Asui
Penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai menunjukkan hasil. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah dokumen dan beberapa brankas yang kini masih dalam proses pendalaman. Tak hanya itu, sejumlah aset juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan rumah Asui, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen. Semuanya diduga berkaitan dengan perkara penambangan dan penyelundupan timah ilegal lintas negara yang sebelumnya telah menjerat belasan tersangka. Seperti diketahui, Asui berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan.
“Hasil penggeledahan yang kami temukan di rumah inisial A adalah dokumen-dokumen. Kemudian ada beberapa brankas yang masih kami police line dan coba kami buka,” ujar dia kepada Infomalangraya.com, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, selain dokumen dan brankas, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di lokasi. Kendaraan tersebut telah dipasangi garis polisi dan untuk sementara ditetapkan sebagai barang bukti. Misalnya kendaraan sport atau muscle car ikonik asal Amerika Serikat merek Ford Mustang warna oranye. Selain mobil mewah, penyidik juga turut memasangkan garis polisi terhadap satu unit mobil truk dengan warna kabin berwarna merah muda dan bak berwarna kuning.
Tak hanya itu, pemasangan garis polisi juga dilakukan di sebuah gudang tak jauh dari kediaman milik Asui. Di dalam gudang tersebut, polisi juga memasang garis polisi terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator merek kobelco berwarna biru muda. Penyidik menerapkan status quo terhadap aset-aset yang ada, termasuk kendaraan, guna kepentingan pembuktian lebih lanjut. Status quo adalah istilah hukum yang berarti keadaan tetap seperti semula atau tidak boleh ada perubahan sementara waktu sampai ada keputusan atau proses hukum lebih lanjut.
Menurut Irhamni, kendaraan yang dipasangi police line patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Meski demikian, penyidik tetap harus membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kendaraan yang kami police line ditetapkan sebagai barang bukti, patut diduga hasil kejahatan. Tentunya harus kami buktikan terlebih dahulu. Untuk itu kami lakukan status quo terhadap aset-aset yang dimiliki,” jelas Irhamni.
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Timah Ilegal
Pengembangan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, kini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap konstruksi perkara. Dalam perkara tersebut, turut telah menyasar jaringan dari hulu hingga hilir.
Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan pengembangan penyidikan. Khususnya terhadap tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan ilegal pasir timah yang diduga diselundupkan ke Malaysia. Sejauh ini, penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka yakni inisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Sebelumnya, mereka dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia pada Senin (13/10/2025) silam. Sebab, perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.
“Dari hasil pengembangan, penyidik kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka lainnya berinisial D dan J yang merupakan sopir,” ujar dia kepada Infomalangraya.com di Toboali, Minggu (22/2/2026).
Tak berhenti di situ, kata Irhamni, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha timah bernama Asui. Pengusaha itu berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal tersebut. Penggeledahan ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar gudang dan lokasi pengolahan pasir timah ilegal.
Langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini melibatkan rantai distribusi yang terorganisir. Menurut Irhamni, posisi perkara saat ini telah mencakup lokasi gudang dan tempat pengolahan pasir timah yang digunakan untuk memproses material sebelum diselundupkan ke Malaysia.
“Dari mulai hulu sampai hilir sudah bisa kita ungkap. Gudang, tempat pengolahan, hingga distribusi, semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” katanya.
Ia menyebut, pola-pola yang teridentifikasi dalam perkara ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik baru dapat mengungkap 18 kali aksi penyelundupan. Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari praktik yang sebenarnya telah berlangsung berulang kali.
“Dengan pola yang ada ini, baru bisa kami ungkap 18 kali penyelundupan. Tentunya dari ribuan kali yang diduga telah terjadi,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan skala kasus yang jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini. Aparat menduga penyelundupan timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia telah berlangsung sistematis. Memanfaatkan jalur distribusi tertentu serta melibatkan sejumlah pihak dalam berbagai peran. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan pengembangan terhadap pola, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aparat juga membuka peluang untuk menjerat tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan kasus. Irhamni menegaskan, target penegakan hukum ke depan adalah memastikan tidak ada lagi timah asal Bangka Belitung yang diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.
“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi timah dari Bangka Belitung yang diselundupkan ke Malaysia,” katanya.







