Insiden Penganiayaan Siswa Madrasah di Tual
Peristiwa tragis yang menimpa AT (14), seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, telah memicu kegundahan publik. AT dinyatakan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS). Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi saat korban bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.
Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun, aparat yang berada di lokasi justru menuduh kedua remaja tersebut terlibat aksi balap liar. Dari pengakuan saksi mata, Nasri Karim mengungkapkan bahwa Bripda MS secara tiba-tiba melompat dan mengayunkan helm dengan keras ke arah dahi korban yang masih berada di atas motor.
Pukulan telak itu membuat korban tersungkur. Darah segar mengalir dari hidung dan mulut korban akibat pendarahan hebat di kepala sebelum akhirnya ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, yang menilai adanya kesalahan fatal dalam prosedur penanganan di lapangan.
Analisis Pakar Psikologi Forensik
Menurut Reza, beberapa poin krusial harus diinvestigasi lebih lanjut. Pertama, logika balap liar: jika ada balap liar, peserta biasanya akan ketakutan lalu lari. Jika Brimob turun tangan, mereka seharusnya berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek). Hal ini bisa dipahami, tetapi jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik.
Kedua, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan. Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia — dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar. Ketiga, Bripda MS mengarahkan helm ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara, dan kepala merupakan bagian vital yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.
Reza juga mempertanyakan tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya. Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil mencatat nomor kendaraan dan berkoordinasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.
Peran Personel Brimob Lainnya
Selanjutnya, Reza menyoroti peran personel Brimob lainnya. Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana.
Implikasi dari analisanya, kata Reza, maka pertama, pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat. Sehingga, Kapolres Tual juga perlu diperiksa. Kedua, tambah Reza, Kadiv Humas Polri tampaknya perlu meralat pernyataannya.
Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan “individu” Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih.
Penanganan Kasus dan Tuntutan Keadilan
Setelah kematian korban, warga dan keluarga yang emosi mendatangi markas Brimob. Mereka menuntut pelaku segera diproses hukum. Keluarga korban meminta hukuman setimpal karena pelaku diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas.
Sementara itu, penyidik dari Polres Tual masih mendalami kronologi pasti penganiayaan siswa madrasah di Tual. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan beberapa saksi sedang diperiksa. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan kasus akan diusut tuntas. “Sesegera mungkin kami upayakan kasus ini agar terang,” ujarnya.
Menurutnya, oknum Brimob Bripda MS kini telah diamankan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada Polres Tual. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut.






