Fokus Penelusuran Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar
Bareskrim Polri kini fokus menelusuri aliran dana narkoba sebesar Rp2,8 miliar. Tidak hanya melibatkan pelaku utama, kasus ini juga mengungkap adanya perantara yang terlibat dalam penerimaan uang tersebut. Dugaan setoran rutin dari bandar narkoba disebut mengalir ke eks Kapolres Bima Kota.
Pola penerimaan uang beragam, mulai dari koper, kardus, hingga transfer rekening pihak lain. Kasus ini dinilai sangat berbahaya karena melibatkan pengkhianatan sumpah jabatan dan jaringan luas.
Pengembangan Perkara Narkotika
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi. Penyidik mencium pola aliran uang yang tidak berdiri sendiri, melainkan menyerupai jaringan gurita yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Penyidikan mengungkap dugaan praktik setoran yang berlangsung periodik dan terstruktur. AKP Malaungi diduga memungut Rp 400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B. Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta disebut mengalir ke Didik, sementara Rp 100 juta menjadi bagian Malaungi. Skema ini berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar, sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan LSM dan kerja jurnalistik.
Mekanisme Setoran dan Perlindungan dari Kapolres
Posisi Kapolres menjadi titik krusial dalam dugaan ini. Kendali operasi, rotasi personel, hingga arah penindakan narkoba di wilayah berada di tangan pucuk pimpinan. Bagi bandar, perlindungan dari level ini berarti jaminan rasa aman untuk melanggengkan bisnis haram.
Ketika setoran dari bandar awal tersendat, penyidik menemukan dugaan pencarian sumber dana baru. Didik disebut memerintahkan bawahannya mencari aliran tambahan, bahkan dengan ancaman pencopotan jabatan. Hasilnya, muncul nama pihak lain berinisial KE, yang diduga menyanggupi setoran Rp 1 miliar.
Aliran Dana yang Terfragmentasi
Total dana yang disebut diterima Didik pun membengkak hingga Rp 2,8 miliar, dengan pola penerimaan yang terfragmentasi:
- Rp 1,4 miliar dalam koper
- Rp 450 juta dalam paper bag
- Rp 1 miliar dalam kardus bir
- Rp 1 miliar melalui transfer rekening atas nama pihak lain
Untuk menelusuri jejak uang tersebut, penyidik menggandeng PPATK, guna memetakan kemungkinan pencucian uang dan pihak-pihak yang ikut “kecipratan”.

Bahaya Kasus Ini Lebih dari Pencurian Biasa
Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, bahaya kasus ini tak berhenti pada angka pasal. Kapolda NTB Edy Murbowo menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Perkembangan kalau eks Kapolres sudah ditangani oleh Mabes Polri, kemarin sudah sidang kode etik sudah ada putusan, kemudian akan berlanjut ke tindak pidana,” kata Kapolda Edy ditemui di Mapolda NTB, Jumat (20/2/2026), dikutip Infomalangraya.com dari Kompas.com.
Ia juga membenarkan status tersangka terhadap Didik. “Dugaannya ke sana (suap), di dalam pemeriksaan itu kan ada perintah menerima,” kata Edy.
Berbeda dengan pencurian biasa, kasus ini menyentuh inti pengkhianatan sumpah jabatan. Ketika seorang perwira tinggi diduga bisa “dibeli”, efek dominonya menghantam ke bawah: disiplin runtuh, moral anggota goyah, dan bandar narkoba merasa kebal hukum.
Tabiat Eks Kapolres Bima Kota
Sejak eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putro Kuncoro, dan istrinya, Miranti Afrina, terjerat kasus narkoba, kondisi kediaman mereka di Perumahan Taman Royal Arum, Poris Plawad Indah, Cipondok, Tangerang, Banten, tampak sepi.
Dipantau Infomalangraya.com dari laporan Tribunnews.com, Jumat (20/2/2026), rumah mewah milik AKBP Didik memiliki dua lantai. Pagar rumahnya terbuat dari kayu berbingkai besi. Sementara halaman rumahnya terbuat dari lantai dan sebagian dinding teras menggunakan batu alam.
Di halaman tersebut, terparkir tiga mobil merek Honda. Ada kolam ikan 2×1 meter dan tangga minimalis menuju lantai dua. Sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB, kondisi rumah tampak sepi. Hanya terlihat seekor kucing dalam kandang warna putih yang berada di teras.







